Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WAIKABUBAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.B/2024/PN Wkb PUTU GEDE ADHITYA RAYNATHA PUTRA, S.H ROVINUS KALEDI LELAK Alias VINUS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 36/Pid.B/2024/PN Wkb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-145/N.3.20/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PUTU GEDE ADHITYA RAYNATHA PUTRA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROVINUS KALEDI LELAK Alias VINUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------------Bahwa ia Terdakwa ROVINUS KALEDI LELAK Alias VINUS, pada hari Sabtu, tanggal 25 November 2023 sekira pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November Tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Kampung Waikabolur, Desa Mataredi, Kecamatan Katikutana, Kabupaten Sumba Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Waikabubak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan tindak pidana “melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat, terhadap saksi korban atas nama AGUSTINUS BORA BULA Alias AGUS ”. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari Saksi IGNASIUS TAGU BORI Als IGNAS bersama saksi korban AGUSTINUS BORA BULA Alias AGUS pergi mengikuti acara syukuran berakhirnya kepemimpinan Bupati Sumba Tengah, lalu sekira pukul 22.30 wita, setelah selesai mengikuti acara syukuran, Saksi IGNASIUS TAGU BORI Als IGNAS membonceng saksi korban AGUSTINUS BORA BULA Alias AGUS menggunakan sepeda motor untuk pulang kerumahnya karena sudah larut malam, kemudian dalam perjalanan ketika  Saksi IGNASIUS TAGU BORI Als IGNAS dan saksi korban AGUSTINUS BORA BULA Alias AGUS melintas di depan rumah Terdakwa ROVINUS KALEDI LELAK Alias VINUS yang bertempat di Kampung Waikabolur, Desa Mataredi, Kecamatan Katikutana, Kabupaten Sumba Tengah, dari jarak cahaya lampu motor sekira 10-15 meter, Saksi IGNASIUS TAGU BORI Als IGNAS melihat saksi DOMINIKUS NUSA UBI DEBU , Saksi VINSENSIUS R.M. LY, dan Terdakwa ROVINUS KALEDI LELAK Alias VINUS yang sedang berdiri dipinggir jalan raya, dimana pada saat itu saksi DOMINIKUS NUSA UBI DEBU , Saksi VINSENSIUS R.M. LY mengacungkan parang ke arah Saksi IGNASIUS TAGU BORI Als IGNAS dan saksi korban AGUSTINUS BORA BULA Alias AGUS sehingga karena merasa kenal Saksi IGNASIUS TAGU BORI Als IGNAS memperlambat laju kendaraannya dan hendak menghentikan sepeda motornya, tetapi sesaat sebelum menghentikan sepeda motornya, datang Terdakwa ROVINUS KALEDI LELAK Alias VINUS dari arah kiri saksi korban AGUSTINUS BORA BULA Alias AGUS yang pada saat itu masih duduk di atas motor, kemudian Terdakwa ROVINUS KALEDI LELAK Alias VINUS langsung mengayunkan parang yang digenggamnya menggunakan tangan kanan ke arah saksi korban AGUSTINUS BORA BULA Alias AGUS sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai pada bagian kiri kepala saksi korban AGUSTINUS BORA BULA Alias AGUS yang mengakibatkan luka dan berdarah, kemudian saksi korban AGUSTINUS BORA BULA Alias AGUS langsung berteriak “mati sudah saya” (seraya memegang kepala yang sudah berdarah dengan menggunakan tangannya), selanjutnya Saksi IGNASIUS TAGU BORI Als IGNAS dengan spontan langsung memutar motor balik arah kendaraannya dan kemudian membawa saksi korban AGUSTINUS BORA BULA Alias AGUS kerumah sakit.

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa ROVINUS KALEDI LELAK Alias VINUS tersebut, berdasarkan hasil Visum Et Repertum (VER) Nomor: RSUD.W/68/53.17/VER/XI/2023 tanggal 25 November 2023 yang di buat dan di tanda tangani oleh dr. BRYIAN MAHENDRA pada Rumah Sakit Umum Daerah Waibakul, Kecamatan Umbu Ratu Nggay Barat, Kabupaten Sumba Tengah, selaku dokter yang memeriksa saksi korban bernama AGUSTINUS BORA BULA Alias AGUS dengan hasil sebagai berikut:

1. Hasil Pemeriksaan :

Dari pemeriksaan yang telah saya lakukan ditemukan fakta-fakta sebagai berikut :

  1. Keadaan Umum :
    1. Korban datang dalam keaadaan sadar dan keadaan umum tenang, kesadaran penuh.
  1. Korban datang diantar oleh Polisi Sektor ke IGD RSUD Waibakul, Sumba Tengah jam 23.36 Wita menyatakan bahwa korban mengalami penganiayaan pada Kamp. Waikabolur, Ds. Mataredi Kec. Katikutana, Kab. Sumba Tengah. Pada hari Minggu tanggal 25 Oktober 2023, pukul 23.30 Wita
  2. Tingkat Kesadaran : Sadar Penuh, Glasgow Coma Scale 15
  3. Tekanan Darah: 116/72 (mmHg)
  4. Nadi : 98/Menit
  5. Pernapasan : 70x/Menit
  6. Suhu : 36.7 °C

2. Hasil Pemeriksaan Fisik :

a. Bagian Luar Tubuh

Pada pemeriksaan ditemukan luka lecet dengan deskripsi :

      1. Kepala.

Pupil mata simestris, sisi sisi kanan 3mm dan sisi kiri 3mm, reflek mata kanan dalam batas normal, reflek mata kiri dalam batas normal.

Luka robek pada tempurung kepala kiri berukuran sepuluh centimeter akibat kekerasan benda tajam.

Palpasi dari tulang daerah kepala di bagian tempurung kiri dalam batas normal, tidak ditemukan retak atau deformitas tulang bagian kepala.

      1. Tubuh bagian atas: tidak ditemukan kelainan. Rentang gerakan tungkai bawah dalam batas normal.
      2. Anggota gerak: bawah tidak ditemukan kelainan. Rentang gerak tulang bawah dalam batas normal.

3. Pada korban dilakukan :

            1. Desinfeksi dan perawatan luka robek.
            2. Pemberian cairan infuse, obat anti nyeri, penjahitan luka sebanyak empat belas kali.
            3. Terapi sesuai dengan instruksi dokter jaga IGD dan perawatan diruangan IGD

Kesimpulan :

Seorang laki-laki berumur 34 tahun korban tindak pidana penganiayaan. Luka luar terdapat satu luka robek pada tempurung kepala bagian kiri akibat kekerasan benda tajam. Cidera tersebut telah mengakibatkan penyakit/halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan/pencaharian untuk sementara waktu.

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

------------Bahwa ia Terdakwa ROVINUS KALEDI LELAK Alias VINUS, pada hari Sabtu, tanggal 25 November 2023 sekira pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November Tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Kampung Waikabolur, Desa Mataredi, Kecamatan Katikutana, Kabupaten Sumba Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Waikabubak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan tindak pidana “melakukan penganiayaan, terhadap saksi korban atas nama AGUSTINUS BORA BULA Alias AGUS ”. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari Saksi IGNASIUS TAGU BORI Als IGNAS bersama saksi korban AGUSTINUS BORA BULA Alias AGUS pergi mengikuti acara syukuran berakhirnya kepemimpinan Bupati Sumba Tengah, lalu sekira pukul 22.30 wita, setelah selesai mengikuti acara syukuran, Saksi IGNASIUS TAGU BORI Als IGNAS membonceng saksi korban AGUSTINUS BORA BULA Alias AGUS menggunakan sepeda motor untuk pulang kerumahnya karena sudah larut malam, kemudian dalam perjalanan ketika  Saksi IGNASIUS TAGU BORI Als IGNAS dan saksi korban AGUSTINUS BORA BULA Alias AGUS melintas di depan rumah Terdakwa ROVINUS KALEDI LELAK Alias VINUS yang bertempat di Kampung Waikabolur, Desa Mataredi, Kecamatan Katikutana, Kabupaten Sumba Tengah, dari jarak cahaya lampu motor sekira 10-15 meter, Saksi IGNASIUS TAGU BORI Als IGNAS melihat saksi DOMINIKUS NUSA UBI DEBU , Saksi VINSENSIUS R.M. LY, dan Terdakwa ROVINUS KALEDI LELAK Alias VINUS yang sedang berdiri dipinggir jalan raya, dimana pada saat itu saksi DOMINIKUS NUSA UBI DEBU , Saksi VINSENSIUS R.M. LY mengacungkan parang ke arah Saksi IGNASIUS TAGU BORI Als IGNAS dan saksi korban AGUSTINUS BORA BULA Alias AGUS sehingga karena merasa kenal Saksi IGNASIUS TAGU BORI Als IGNAS memperlambat laju kendaraannya dan hendak menghentikan sepeda motornya, tetapi sesaat sebelum menghentikan sepeda motornya, datang Terdakwa ROVINUS KALEDI LELAK Alias VINUS dari arah kiri saksi korban AGUSTINUS BORA BULA Alias AGUS yang pada saat itu masih duduk di atas motor, kemudian Terdakwa ROVINUS KALEDI LELAK Alias VINUS langsung mengayunkan parang yang digenggamnya menggunakan tangan kanan ke arah saksi korban AGUSTINUS BORA BULA Alias AGUS sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai pada bagian kiri kepala saksi korban AGUSTINUS BORA BULA Alias AGUS yang mengakibatkan luka dan berdarah, kemudian saksi korban AGUSTINUS BORA BULA Alias AGUS langsung berteriak “mati sudah saya” (seraya memegang kepala yang sudah berdarah dengan menggunakan tangannya), selanjutnya Saksi IGNASIUS TAGU BORI Als IGNAS dengan spontan langsung memutar motor balik arah kendaraannya dan kemudian membawa saksi korban AGUSTINUS BORA BULA Alias AGUS kerumah sakit.

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa ROVINUS KALEDI LELAK Alias VINUS tersebut, berdasarkan hasil Visum Et Repertum (VER) Nomor: RSUD.W/68/53.17/VER/XI/2023 tanggal 25 November 2023 yang di buat dan di tanda tangani oleh dr. BRYIAN MAHENDRA pada Rumah Sakit Umum Daerah Waibakul, Kecamatan Umbu Ratu Nggay Barat, Kabupaten Sumba Tengah, selaku dokter yang memeriksa saksi korban bernama AGUSTINUS BORA BULA Alias AGUS dengan hasil sebagai berikut:

1. Hasil Pemeriksaan :

Dari pemeriksaan yang telah saya lakukan ditemukan fakta-fakta sebagai berikut :

  1. Keadaan Umum :
    1. Korban datang dalam keaadaan sadar dan keadaan umum tenang, kesadaran penuh.
    2. Korban datang diantar oleh Polisi Sektor ke IGD RSUD Waibakul, Sumba Tengah jam 23.36 Wita menyatakan bahwa korban mengalami penganiayaan pada Kamp. Waikabolur, Ds. Mataredi Kec. Katikutana, Kab. Sumba Tengah. Pada hari Minggu tanggal 25 Oktober 2023, pukul 23.30 Wita
    3. Tingkat Kesadaran : Sadar Penuh, Glasgow Coma Scale 15
    4. Tekanan Darah: 116/72 (mmHg)
    5. Nadi : 98/Menit
    6. Pernapasan : 70x/Menit
    7. Suhu : 36.7 °C

2. Hasil Pemeriksaan Fisik :

a. Bagian Luar Tubuh

Pada pemeriksaan ditemukan luka lecet dengan deskripsi :

  1. Kepala.

Pupil mata simestris, sisi sisi kanan 3mm dan sisi kiri 3mm, reflek mata kanan dalam batas normal, reflek mata kiri dalam batas normal.

Luka robek pada tempurung kepala kiri berukuran sepuluh centimeter akibat kekerasan benda tajam.

Palpasi dari tulang daerah kepala di bagian tempurung kiri dalam batas normal, tidak ditemukan retak atau deformitas tulang bagian kepala.

  1. Tubuh bagian atas: tidak ditemukan kelainan. Rentang gerakan tungkai bawah dalam batas normal.
  2. Anggota gerak: bawah tidak ditemukan kelainan. Rentang gerak tulang bawah dalam batas normal.

3. Pada korban dilakukan :

  1. Desinfeksi dan perawatan luka robek.
  2. Pemberian cairan infuse, obat anti nyeri, penjahitan luka sebanyak empat belas kali.
  3. Terapi sesuai dengan instruksi dokter jaga IGD dan perawatan diruangan IGD

Kesimpulan :

Seorang laki-laki berumur 34 tahun korban tindak pidana penganiayaan. Luka luar terdapat satu luka robek pada tempurung kepala bagian kiri akibat kekerasan benda tajam. Cidera tersebut telah mengakibatkan penyakit/halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan/pencaharian untuk sementara waktu.

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya