Dakwaan |
- Dakwaan:
PERTAMA:
|
------ Bahwa Para Terdakwa, Terdakwa I AGUSTINUS BARA NGONGU Alias AGUS bersama dengan Terdakwa II MELKIANUS NGONGU JANGA Alias MELKI, Terdakwa III OKTAVIANUS RAINGU KODI Alias KODI, dan Anak Saksi Kristian Koiki Hida Alias Tian (Berkas Perkara Secara Terpisah), pada hari Minggu, tanggal 29 Oktober 2023 sekira pukul 07.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Bulan Oktober Tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2023 yang bertempat di Jalan Raya Waikabubak-Wanokaka, Desa Praibakul, Kecamatan Wanokaka, Kabupaten Sumba Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Waikabubak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang jika kekerasan mengakibatkan luka berat, terhadap Saksi Korban Regina Tamo Ina Lede Alias Mama Mirna, Saksi Korban Kering Budi Alias Ama Kadi, Saksi Korban Kering Modu Alias Bapak Santi dan Saksi Korban Stevanus Ngailu Dena Alias Dena. Perbuatan yang dilakukan oleh Para Terdakwa bersama dengan kawannya dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------
Bahwa awalnya pada hari Minggu, tanggal 29 Oktober 2023 sekira pukul 07.00 WITA, Saksi Korban Regina Tamo Ina Lede Alias Mama Mirna sedang keluar dengan mengendarai sepeda motor untuk membeli pulsa dan rokok untuk dijual kembali di kios Saksi Korban Regina Tamo Ina Lede Alias Mama Mirna. Pada saat dalam perjalanan, Saksi Korban Regina Tamo Ina Lede Alias Mama Mirna melihat gerombolan orang dari arah bawah dan pada saat berpapasan, gerombolan orang tersebut langsung menghadang Saksi Korban Regina Tamo Ina Lede Alias Mama Mirna dan tanpa mengatakan apapun. Kemudian Terdakwa I Agustinus Bara Ngongu Alias Agus langsung menebas Saksi Korban Regina Tamo Ina Lede Alias Mama Mirna dengan menggunakan parang sehingga Saksi Korban Regina Tamo Ina Lede Alias Mama Mirna langsung menangkis parang tersebut dan mengenai tangan kiri Saksi Korban Regina Tamo Ina Lede Alias Mama Mirna. Selanjutnya Anak Saksi Kristian Koiki Hida Alias Tian, Terdakwa II Melkianus Ngongu Janga Alias Melki dan Terdakwa III Oktavianus Raingu Kodi Alias Kodi langsung menendang Saksi Korban Regina Tamo Ina Lede Alias Mama Mirna sehingga Saksi Korban Regina Tamo Ina Lede Alias Mama Mirna langsung terjatuh dari sepeda motor. Kemudian Terdakwa I Agustinus Bara Ngongu Alias Agus mendatangi Saksi Korban Regina Tamo Ina Lede Alias Mama Mirna dan mengayunkan parang lagi ke arah Saksi Korban Regina Tamo Ina Lede Alias Mama Mirna lalu Saksi Korban Regina Tamo Ina Lede Alias Mama Mirna menangkis parang tersebut sehingga mengenai tangan kiri Saksi Korban Regina Tamo Ina Lede Alias Mama Mirna lagi. Setelah itu Terdakwa I Agustinus Bara Ngongu Alias Agus menendang Saksi Korban Regina Tamo Ina Lede Alias Mama Mirna sehingga Saksi Korban Regina Tamo Ina Lede Alias Mama Mirna terjatuh ke arah selokan. Pada saat itu Saksi Korban Regina Tamo Ina Lede Alias Mama Mirna merasa pusing dan kesakitan. Selain itu saat Saksi Korban Kering Budi Alias Ama Kadi sedang duduk di bale-bale rumah Saksi Korban Kering Budi Alias Ama Kadi bersama dengan Saksi Korban Kering Modu Alias Bapak Santi dan Saksi Korban Stevanus Ngailu Dena Alias Dena. Kemudian Saksi Korban Kering Budi Alias Ama Kadi mendapatkan informasi bahwa Saksi Korban Regina Tamo Ina Lede Alias Mama Mirna telah dipotong di pinggir jalan dekat Kantor Kecamatan Wanokaka sehingga Saksi Korban Kering Budi Alias Ama Kadi bersama dengan Saksi Korban Kering Modu Alias Bapak Santi dan Saksi Korban Stevanus Ngailu Dena Alias Dena pergi ke tempat kejadian. Sesampainya di tempat kejadian, Saksi Korban Kering Budi Alias Ama Kadi melihat Saksi Korban Regina Tamo Ina Lede Alias Mama Mirna sudah terluka di bagian tangan kiri dan berlumuran darah akibat dipotong oleh Terdakwa I Agustinus Bara Ngongu Alias Agus. Selanjutnya Terdakwa I Agustinus Bara Ngongu Alias Agus bersama dengan Anak Saksi Kristian Koiki Hida Alias Tian, Terdakwa II Melkianus Ngongu Janga Alias Melki dan Terdakwa III Oktavianus Raingu Kodi Alias Kodi serta beberapa orang yang Saksi Korban Kering Budi Alias Ama Kadi tidak kenali sekitar belasan orang yang pada saat itu berada di tempat kejadian sudah dalam posisi sedang memegang parang dan batu. Kemudian melakukan penyerangan terhadap Saksi Korban Kering Budi Alias Ama Kadi bersama dengan Saksi Korban Kering Modu Alias Bapak Santi dan Saksi Korban Stevanus Ngailu Dena Alias Dena dengan cara melempar batu berulang kali sehingga mengakibatkan luka. Kemudian Terdakwa III Oktavianus Raingu Kodi Alias Kodi menyerang Saksi Korban Kering Budi Alias Ama Kadi menggunakan parang yang mengakibatkan luka potong pada bagian punggung kanan dan bagian paha kanan. Selanjutnya Saksi Korban Regina Tamo Ina Lede Alias Mama Mirna mendapatkan pertolongan dari suami Saksi Korban Regina Tamo Ina Lede Alias Mama Mirna sehingga Saksi Korban Regina Tamo Ina Lede Alias Mama Mirna langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah untuk mendapatkan pertolongan.
- Berdasarkan Visum et Repertum No: SR.1751/RSUD.445/VISUM/53.12/11/2023, tanggal 21 November 2023, An. Regina Tamo Ina Lede, yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Waikabubak dengan dokter pemeriksa dr. Laila Mahmudiyah (NIP. 19750528 200904 2 002) dengan hasil pemeriksaan antara lain:
Pemeriksaan Fisik:
- Luka robek di telapak tangan kiri mulai dari selah jari ke tiga dan ke empat hingga pergelangan tangan. Luka robek juga menembus sampai dengan punggung tangan kiri. ----------------------------------------------------------------------------------------------
KESIMPULAN:
- Luka yang disebabkan karena benda tajam. -----------------------------------------------
- Berdasarkan Visum et Repertum No: SR.1762/RSUD.445/VISUM/53.12/11/2023, tanggal 30 November 2023, An. Kering Budi, yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Waikabubak dengan dokter pemeriksa dr. Laila Mahmudiyah (NIP. 19750528 200904 2 002) dengan hasil pemeriksaan antara lain:
Pemeriksaan Fisik:
- Luka gores di punggung kanan ukuran Panjang kurang lebih sepuluh sentimeter, lebar kurang lebih nol koma dua milimeter dan di paha kanan ukuran panjang kurang lebih empat sentimeter lebar kurang lebih tiga sentimeter. --------------------
KESIMPULAN:
Telah diperiksa seorang korban laki-laki umur 47 tahun. Dari hasil pemeriksaan didapatkan luka gores yang disebabkan karena benda tajam. -------------------------------
- Berdasarkan Visum et Repertum No: SR.1714/RSUD.445/VISUM/53.12/11/2023, tanggal 1 November 2023, An. Kering Modu, yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Waikabubak dengan dokter pemeriksa dr. Nina Herlina (NIP. 19750824 200312 2 006) dengan hasil pemeriksaan antara lain:
Pemeriksaan Fisik:
Seorang laki-laki tampak seusianya, kulit warna hitam, terdapat luka lama berwarna coklat. Luka satu luka gores panjang nol koma lima sentimeter dan luka ke dalam delapan koma lima kali nol koma lima sentimeter, curiga luka disebabkan benturan benda keras. ----------------------------------------------------------------------------------------
KESIMPULAN:
Seorang laki-laki tampak seusianya, dengan luka gores curiga akibat benturan benda keras. ------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berdasarkan Visum et Repertum No: SR.1715/RSUD.445/VISUM/53.12/11/2023, tanggal 1 November 2023, An. Kering Modu, yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Waikabubak dengan dokter pemeriksa dr. Nina Herlina (NIP. 19750824 200312 2 006) dengan hasil pemeriksaan antara lain:
Pemeriksaan Fisik:
Seorang laki-laki tampak seusianya, kulit warna hitam, tidak tampak kesulitan, terdapat bekas luka limen yang sudah mongering warna kecoklatan, luka pertama berupa goresan panjang kurang lebih nol koma lima centi meter, dan luka kedua nol koma dua sentimeter kali nol koma dua sentimeter. Curiga luka disebabkan benturan benda keras.
KESIMPULAN:
Seorang laki-laki tampak seusianya, dengan luka gores curiga akibat benturan benda keras. ------------------------------------------------------------------------------------------------
|
------ Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). -----------------------------------------------
|
ATAU
KEDUA:
------ Bahwa Para Terdakwa, Terdakwa I AGUSTINUS BARA NGONGU Alias AGUS bersama dengan Terdakwa II MELKIANUS NGONGU JANGA Alias MELKI, Terdakwa III OKTAVIANUS RAINGU KODI Alias KODI, dan Anak Saksi Kristian Koiki Hida Alias Tian (Berkas Perkara Secara Terpisah), pada hari Minggu, tanggal 29 Oktober 2023 sekira pukul 07.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Bulan Oktober Tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2023 yang bertempat di Jalan Raya Waikabubak-Wanokaka, Desa Praibakul, Kecamatan Wanokaka, Kabupaten Sumba Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Waikabubak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka, terhadap Saksi Korban Regina Tamo Ina Lede Alias Mama Mirna, Saksi Korban Kering Budi Alias Ama Kadi, Saksi Korban Kering Modu Alias Bapak Santi dan Saksi Korban Stevanus Ngailu Dena Alias Dena. Perbuatan yang dilakukan oleh Para Terdakwa bersama dengan kawannya dengan cara-cara sebagai berikut: -------------
Bahwa awalnya pada hari Minggu, tanggal 29 Oktober 2023 sekira pukul 07.00 WITA, Saksi Korban Regina Tamo Ina Lede Alias Mama Mirna sedang keluar dengan mengendarai sepeda motor untuk membeli pulsa dan rokok untuk dijual kembali di kios Saksi Korban Regina Tamo Ina Lede Alias Mama Mirna. Pada saat dalam perjalanan, Saksi Korban Regina Tamo Ina Lede Alias Mama Mirna melihat gerombolan orang dari arah bawah dan pada saat berpapasan, gerombolan orang tersebut langsung menghadang Saksi Korban Regina Tamo Ina Lede Alias Mama Mirna dan tanpa mengatakan apapun. Kemudian Terdakwa I Agustinus Bara Ngongu Alias Agus langsung menebas Saksi Korban Regina Tamo Ina Lede Alias Mama Mirna dengan menggunakan parang sehingga Saksi Korban Regina Tamo Ina Lede Alias Mama Mirna langsung menangkis parang tersebut dan mengenai tangan kiri Saksi Korban Regina Tamo Ina Lede Alias Mama Mirna. Selanjutnya Anak Saksi Kristian Koiki Hida Alias Tian, Terdakwa II Melkianus Ngongu Janga Alias Melki dan Terdakwa III Oktavianus Raingu Kodi Alias Kodi langsung menendang Saksi Korban Regina Tamo Ina Lede Alias Mama Mirna sehingga Saksi Korban Regina Tamo Ina Lede Alias Mama Mirna langsung terjatuh dari sepeda motor. Kemudian Terdakwa I Agustinus Bara Ngongu Alias Agus mendatangi Saksi Korban Regina Tamo Ina Lede Alias Mama Mirna dan mengayunkan parang lagi ke arah Saksi Korban Regina Tamo Ina Lede Alias Mama Mirna lalu Saksi Korban Regina Tamo Ina Lede Alias Mama Mirna menangkis parang tersebut sehingga mengenai tangan kiri Saksi Korban Regina Tamo Ina Lede Alias Mama Mirna lagi. Setelah itu Terdakwa I Agustinus Bara Ngongu Alias Agus menendang Saksi Korban Regina Tamo Ina Lede Alias Mama Mirna sehingga Saksi Korban Regina Tamo Ina Lede Alias Mama Mirna terjatuh ke arah selokan. Pada saat itu Saksi Korban Regina Tamo Ina Lede Alias Mama Mirna merasa pusing dan kesakitan. Selain itu saat Saksi Korban Kering Budi Alias Ama Kadi sedang duduk di bale-bale rumah Saksi Korban Kering Budi Alias Ama Kadi bersama dengan Saksi Korban Kering Modu Alias Bapak Santi dan Saksi Korban Stevanus Ngailu Dena Alias Dena. Kemudian Saksi Korban Kering Budi Alias Ama Kadi mendapatkan informasi bahwa Saksi Korban Regina Tamo Ina Lede Alias Mama Mirna telah dipotong di pinggir jalan dekat Kantor Kecamatan Wanokaka sehingga Saksi Korban Kering Budi Alias Ama Kadi bersama dengan Saksi Korban Kering Modu Alias Bapak Santi dan Saksi Korban Stevanus Ngailu Dena Alias Dena pergi ke tempat kejadian. Sesampainya di tempat kejadian, Saksi Korban Kering Budi Alias Ama Kadi melihat Saksi Korban Regina Tamo Ina Lede Alias Mama Mirna sudah terluka di bagian tangan kiri dan berlumuran darah akibat dipotong oleh Terdakwa I Agustinus Bara Ngongu Alias Agus. Selanjutnya Terdakwa I Agustinus Bara Ngongu Alias Agus bersama dengan Anak Saksi Kristian Koiki Hida Alias Tian, Terdakwa II Melkianus Ngongu Janga Alias Melki dan Terdakwa III Oktavianus Raingu Kodi Alias Kodi serta beberapa orang yang Saksi Korban Kering Budi Alias Ama Kadi tidak kenali sekitar belasan orang yang pada saat itu berada di tempat kejadian sudah dalam posisi sedang memegang parang dan batu. Kemudian melakukan penyerangan terhadap Saksi Korban Kering Budi Alias Ama Kadi bersama dengan Saksi Korban Kering Modu Alias Bapak Santi dan Saksi Korban Stevanus Ngailu Dena Alias Dena dengan cara melempar batu berulang kali sehingga mengakibatkan luka. Kemudian Terdakwa III Oktavianus Raingu Kodi Alias Kodi menyerang Saksi Korban Kering Budi Alias Ama Kadi menggunakan parang yang mengakibatkan luka potong pada bagian punggung kanan dan bagian paha kanan. Selanjutnya Saksi Korban Regina Tamo Ina Lede Alias Mama Mirna mendapatkan pertolongan dari suami Saksi Korban Regina Tamo Ina Lede Alias Mama Mirna sehingga Saksi Korban Regina Tamo Ina Lede Alias Mama Mirna langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah untuk mendapatkan pertolongan.
- Berdasarkan Visum et Repertum No: SR.1751/RSUD.445/VISUM/53.12/11/2023, tanggal 21 November 2023, An. Regina Tamo Ina Lede, yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Waikabubak dengan dokter pemeriksa dr. Laila Mahmudiyah (NIP. 19750528 200904 2 002) dengan hasil pemeriksaan antara lain:
Pemeriksaan Fisik:
- Luka robek di telapak tangan kiri mulai dari selah jari ke tiga dan ke empat hingga pergelangan tangan. Luka robek juga menembus sampai dengan punggung tangan kiri.
KESIMPULAN:
- Luka yang disebabkan karena benda tajam. --------------------------------------------------
- Berdasarkan Visum et Repertum No: SR.1762/RSUD.445/VISUM/53.12/11/2023, tanggal 30 November 2023, An. Kering Budi, yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Waikabubak dengan dokter pemeriksa dr. Laila Mahmudiyah (NIP. 19750528 200904 2 002) dengan hasil pemeriksaan antara lain:
Pemeriksaan Fisik:
- Luka gores di punggung kanan ukuran Panjang kurang lebih sepuluh sentimeter, lebar kurang lebih nol koma dua milimeter dan di paha kanan ukuran panjang kurang lebih empat sentimeter lebar kurang lebih tiga sentimeter. ----------------------------------------
KESIMPULAN:
Telah diperiksa seorang korban laki-laki umur 47 tahun. Dari hasil pemeriksaan didapatkan luka gores yang disebabkan karena benda tajam. -------------------------------------------------
- Berdasarkan Visum et Repertum No: SR.1714/RSUD.445/VISUM/53.12/11/2023, tanggal 1 November 2023, An. Kering Modu, yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Waikabubak dengan dokter pemeriksa dr. Nina Herlina (NIP. 19750824 200312 2 006) dengan hasil pemeriksaan antara lain:
Pemeriksaan Fisik:
Seorang laki-laki tampak seusianya, kulit warna hitam, terdapat luka lama berwarna coklat. Luka satu luka gores panjang nol koma lima sentimeter dan luka ke dalam delapan koma lima kali nol koma lima sentimeter, curiga luka disebabkan benturan benda keras. -
KESIMPULAN:
Seorang laki-laki tampak seusianya, dengan luka gores curiga akibat benturan benda keras.
- Berdasarkan Visum et Repertum No: SR.1715/RSUD.445/VISUM/53.12/11/2023, tanggal 1 November 2023, An. Kering Modu, yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Waikabubak dengan dokter pemeriksa dr. Nina Herlina (NIP. 19750824 200312 2 006) dengan hasil pemeriksaan antara lain:
Pemeriksaan Fisik:
Seorang laki-laki tampak seusianya, kulit warna hitam, tidak tampak kesulitan, terdapat bekas luka limen yang sudah mongering warna kecoklatan, luka pertama berupa goresan panjang kurang lebih nol koma lima centi meter, dan luka kedua nol koma dua sentimeter kali nol koma dua sentimeter. Curiga luka disebabkan benturan benda keras. ---------------
KESIMPULAN:
Seorang laki-laki tampak seusianya, dengan luka gores curiga akibat benturan benda keras.
------ Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). -------------------------------------------------
|