Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WAIKABUBAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.B/2024/PN Wkb I Gusti Putu Suda Adnyana, S.H. HENDRIK HINYO BERO Alias HENDRIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 51/Pid.B/2024/PN Wkb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-304/N.3.20/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I Gusti Putu Suda Adnyana, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRIK HINYO BERO Alias HENDRIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Yohanes Bulu Dappa, SH., MH.HENDRIK HINYO BERO Alias HENDRIK
2Lodowikus Umbu Lodongo, S.H.HENDRIK HINYO BERO Alias HENDRIK
Anak Korban
Dakwaan

c.

Dakwaan

:

 

 

 

PERTAMA :

-------- Bahwa ia terdakwa HENDRIK HINYO BERO Alias HENDRIK bersama dengan terdakwa DONATUS JAPA DUGHU Alias JAPA (terdakwa dalam perkara terpisah), saudara LOGE DOMI (daftar pencarian orang), saudara DITA MBUNGA (daftar pencarian orang)  , pada hari Senin tanggal 06 November 2023 sekira pukul 07.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November Tahun 2023, bertempat di Pinggir jalan kampung Koki, Desa Kadoki Horo, Kecamatan Kodi, Kabupaten Sumba Barat Daya atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Waikabubak telah melakukan perbuatan, Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------

------ Berawal dari hari sabtu tanggal 04 November 2023 terdakwa HENDRIK HINYO BERO Alias HENDRIK bersama dengan terdakwa DONATUS JAPA DUGHU Alias JAPA (terdakwa dalam perkara terpisah) bermain adu judi ayam dikampung Wikit Dimu, Desa Koki, Kecamatan Kodi, Kabupaten Sumba Barat. Pada saat itu ayam terdakwa HENDRIK HINYO BERO Alias HENDRIK bertaruh dengan ayam milik korban AGUSTINUS KAKA Alias BAPAK MARLON, setelah ayam tersebut bertarung dimana ayam korban AGUSTINUS KAKA Alias BAPAK MARLON mengalami kekalahan, akan tetapi korban AGUSTINUS KAKA Alias BAPAK MARLON merasa tidak terima sehingga terjadi keributan antara terdakwa HENDRIK HINYO BERO Alias HENDRIK dengan korban AGUSTINUS KAKA Alias BAPAK MARLON, dan dimana pada saat tersebut korban AGUSTINUS KAKA Alias BAPAK MARLON mencabut parangnya dan mengarahkan kepada terdakwa HENDRIK HINYO BERO Alias HENDRIK, namun karena sitiuasinya pada saat itu banyak orang yang menahan sehingga tidak terjadi keributan dan masing-masing terdakwa dan korban pulang kerumahnya.

------- Bahwa pada hari senin tanggal 06 November 2023 sekira pukul 07.00 wita terdakwa HENDRIK HINYO BERO Alias HENDRIK bersama dengan terdakwa DONATUS JAPA DUGHU Alias JAPA (terdakwa dalam perkara terpisah) berangkat ke pasar menggunakan sepeda motor untuk berjualan tembako di pasar, dimana dalam perjalanan sebelum masuk ke jalan aspal dari arah rumahnya, terdakwa bertemu dengan korban AGUSTINUS KAKA Alias BAPAK MARLON pulang dari pasar menggunakan sepeda motor, kemudian korban menghentikan sepeda motornya dan turun dari sepeda motor sambil mencabut parang yang dibawa oleh korban dan akan menyerang terdakwa HENDRIK HINYO BERO Alias HENDRIK, sehingga terdakwa HENDRIK HINYO BERO Alias HENDRIK mengambil batu bersiap akan melempar korban AGUSTINUS KAKA Alias BAPAK MARLON, yang kemudian diikuti oleh terdakwa DONATUS JAPA DUGHU Alias JAPA (terdakwa dalam perkara terpisah) yang mencabut parang berjalan mendekati korban AGUSTINUS KAKA Alias BAPAK MARLON dan sambil berkata kata-kata “saatnya sudah hari ini kita baku potong”, setelah itu korban AGUSTINUS KAKA Alias BAPAK MARLON menyerang terdakwa DONATUS JAPA DUGHU Alias JAPA (terdakwa dalam perkara terpisah) dengan mengayunkan parangnya, akan tetapi tidak mengenai terdakwa DONATUS JAPA DUGHU Alias JAPA (terdakwa dalam perkara terpisah), yang kemudian terdakwa HENDRIK HINYO BERO Alias HENDRIK melempar batu kearah korban AGUSTINUS KAKA Alias BAPAK MARLON sebanyak 2 kali, dimana lemparan yang pertama tidak mengenai korban dan lemparan kedua mengenai pelipis kanan korban, dan pada saat itu juga dibantu oleh saudara LOGE DOMI (daftar pencarian orang) dan saudara DITA MBUNGA (daftar pencarian orang) melepari korban AGUSTINUS KAKA Alias BAPAK MARLON secara berulangkali dan setelah korban lengah DONATUS JAPA DUGHU Alias JAPA (terdakwa dalam perkara terpisah) mengayunkan parangnya sebanyak 1 (satu) kali kebagian leher korban AGUSTINUS KAKA Alias BAPAK MARLON dan dimana setelah korban terluka berlari kearah pasar dan terdakwa DONATUS JAPA DUGHU Alias JAPA (terdakwa dalam perkara terpisah) mengejarnya, sekira jarak kurang lebih 20 meter korban AGUSTINUS KAKA Alias BAPAK MARLON jatuh tersungkur dipinggir jalan, terdakwa DONATUS JAPA DUGHU Alias JAPA (terdakwa dalam perkara terpisah), terdakwa HENDRIK HINYO BERO Alias HENDRIK, saudara LOGE DOMI (daftar pencarian orang) dan saudara DITA MBUNGA (daftar pencarian orang) pergi meninggalkan korban AGUSTINUS KAKA Alias BAPAK MARLON.

--------Bahwa saksi PAULINA KAKA Alias MAMA MARLON (istri korban) mendengar dari informasi dari masyarakat sekitar kalau korban AGUSTINUS KAKA Alias BAPAK MARLON telah diserang dan dipotong sehingga saksi PAULINA KAKA Alias MAMA MARLON (istri korban) berlari ketempat kejadian dan menemukan korban sudah tergeletak di tanah dimana pada saat itu korban masih sadar sehingga menyampaikan yang menyerang korban adalah terdakwa HENDRIK HINYO BERO Alias HENDRIK bersama dengan terdakwa DONATUS JAPA DUGHU Alias JAPA (terdakwa dalam perkara terpisah), saudara LOGE DOMI (daftar pencarian orang), saudara DITA MBUNGA (daftar pencarian orang), bahwa selanjutnya datang juga saksi PAULUS KONDO Alias PAULUS dan RAHMAT NDARA JAPA LANGGA Alias BAPAK RAHMAT membantu untuk menyelamatkan korban.

------- Bahwa setelah kejadian tersebut terdakwa HENDRIK HINYO BERO Alias HENDRIK dan DONATUS JAPA DUGHU Alias JAPA (terdakwa dalam perkara terpisah) ditangkap oleh pihak kepolisian Resor Sumba Barat Daya dirumahnya.

-------Bahwa Akibat perbuatan terdakwa HENDRIK HINYO BERO Alias HENDRIK , DONATUS JAPA DUGHU Alias JAPA (terdakwa dalam perkara terpisah), saudara LOGE DOMI (daftar pencarian orang) dan saudara DITA MBUNGA (daftar pencarian orang) mengakibatkan korban  AGUSTINUS KAKA Alias BAPAK MARLON meninggal dunia sesuai dengan Surat Visum Et Repertum Nomor : 252/VER/TU/BK/XI/2023 tanggal 06 November 2023 dari Puskesmas Bondokodi yang ditanda tangani oleh dr.SRI MARNITA SIAGIAN dengan hasil kesimpulan pemeriksaan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang saya lakukan terhadap korban diduga pembunuhan laki-laki berusia 41 tahun penyebab kematian tidak dapat dipastikan karena dilakukan pemeriksaan dalam, namun diduga korban meninggal akibat pendarahan dari luka dileher yang mengakibatkan korban mengalami syok hipofomik. Menurut pemeriksaan korban diperkirakan sudah meninggal dunia lebih dari dua tetapi jam kurang dari dua belas jam karena sudah ditemukan kaku mayat sedangkan lebam mayat belum ditemukan.

Surat Keterangan Kematian nomor : 85/SKK/KK-SBD/XI/2023 dari Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya Kecamatan Kodi Desa Koki tanggal 07 November 2023 yang ditanda tangani oleh Kepala Desa Koki An.RUBEN RENDI KAKA.

 

-----Perbuatan ia terdakwa HENDRIK HINYO BERO Alias HENDRIK, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.------

 

ATAU

 

KEDUA :

---- Bahwa ia terdakwa HENDRIK HINYO BERO Alias HENDRIK bersama dengan terdakwa DONATUS JAPA DUGHU Alias JAPA (terdakwa dalam perkara terpisah), saudara LOGE DOMI (daftar pencarian orang), saudara DITA MBUNGA (daftar pencarian orang)  , pada hari Senin tanggal 06 November 2023 sekira pukul 07.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November Tahun 2023, bertempat di Pinggir jalan kampung Koki, Desa Kadoki Horo, Kecamatan Kodi, Kabupaten Sumba Barat Daya atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Waikabubak telah melakukan perbuatan, Jika kekerasan mengakibatkan bahaya maut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------

 

------ Berawal dari hari sabtu tanggal 04 November 2023 terdakwa HENDRIK HINYO BERO Alias HENDRIK bersama dengan terdakwa DONATUS JAPA DUGHU Alias JAPA (terdakwa dalam perkara terpisah) bermain adu judi ayam dikampung Wikit Dimu, Desa Koki, Kecamatan Kodi, Kabupaten Sumba Barat. Pada saat itu ayam terdakwa HENDRIK HINYO BERO Alias HENDRIK bertaruh dengan ayam milik korban AGUSTINUS KAKA Alias BAPAK MARLON, setelah ayam tersebut bertarung dimana ayam korban AGUSTINUS KAKA Alias BAPAK MARLON mengalami kekalahan, akan tetapi korban AGUSTINUS KAKA Alias BAPAK MARLON merasa tidak terima sehingga terjadi keributan antara terdakwa HENDRIK HINYO BERO Alias HENDRIK dengan korban AGUSTINUS KAKA Alias BAPAK MARLON, dan dimana pada saat tersebut korban AGUSTINUS KAKA Alias BAPAK MARLON mencabut parangnya dan mengarahkan kepada terdakwa HENDRIK HINYO BERO Alias HENDRIK, namun karena sitiuasinya pada saat itu banyak orang yang menahan sehingga tidak terjadi keributan dan masing-masing terdakwa dan korban pulang kerumahnya.

------- Bahwa pada hari senin tanggal 06 November 2023 sekira pukul 07.00 wita terdakwa HENDRIK HINYO BERO Alias HENDRIK bersama dengan terdakwa DONATUS JAPA DUGHU Alias JAPA (terdakwa dalam perkara terpisah) berangkat ke pasar menggunakan sepeda motor untuk berjualan tembako di pasar, dimana dalam perjalanan sebelum masuk ke jalan aspal dari arah rumahnya, terdakwa bertemu dengan korban AGUSTINUS KAKA Alias BAPAK MARLON pulang dari pasar menggunakan sepeda motor, kemudian korban menghentikan sepeda motornya dan turun dari sepeda motor sambil mencabut parang yang dibawa oleh korban dan akan menyerang terdakwa HENDRIK HINYO BERO Alias HENDRIK, sehingga terdakwa HENDRIK HINYO BERO Alias HENDRIK mengambil batu bersiap akan melempar korban AGUSTINUS KAKA Alias BAPAK MARLON, yang kemudian diikuti oleh terdakwa DONATUS JAPA DUGHU Alias JAPA (terdakwa dalam perkara terpisah) yang mencabut parang berjalan mendekati korban AGUSTINUS KAKA Alias BAPAK MARLON dan sambil berkata kata-kata “saatnya sudah hari ini kita baku potong”, setelah itu korban AGUSTINUS KAKA Alias BAPAK MARLON menyerang terdakwa DONATUS JAPA DUGHU Alias JAPA (terdakwa dalam perkara terpisah) dengan mengayunkan parangnya, akan tetapi tidak mengenai terdakwa DONATUS JAPA DUGHU Alias JAPA (terdakwa dalam perkara terpisah), yang kemudian terdakwa HENDRIK HINYO BERO Alias HENDRIK melempar batu kearah korban AGUSTINUS KAKA Alias BAPAK MARLON sebanyak 2 kali, dimana lemparan yang pertama tidak mengenai korban dan lemparan kedua mengenai pelipis kanan korban, dan pada saat itu juga dibantu oleh saudara LOGE DOMI (daftar pencarian orang) dan saudara DITA MBUNGA (daftar pencarian orang) melepari korban AGUSTINUS KAKA Alias BAPAK MARLON secara berulangkali dan setelah korban lengah DONATUS JAPA DUGHU Alias JAPA (terdakwa dalam perkara terpisah) mengayunkan parangnya sebanyak 1 (satu) kali kebagian leher korban AGUSTINUS KAKA Alias BAPAK MARLON dan dimana setelah korban terluka berlari kearah pasar dan terdakwa DONATUS JAPA DUGHU Alias JAPA (terdakwa dalam perkara terpisah) mengejarnya, sekira jarak kurang lebih 20 meter korban AGUSTINUS KAKA Alias BAPAK MARLON jatuh tersungkur dipinggir jalan, terdakwa DONATUS JAPA DUGHU Alias JAPA (terdakwa dalam perkara terpisah), terdakwa HENDRIK HINYO BERO Alias HENDRIK, saudara LOGE DOMI (daftar pencarian orang) dan saudara DITA MBUNGA (daftar pencarian orang) pergi meninggalkan korban AGUSTINUS KAKA Alias BAPAK MARLON.

--------Bahwa saksi PAULINA KAKA Alias MAMA MARLON (istri korban) mendengar dari informasi dari masyarakat sekitar kalau korban AGUSTINUS KAKA Alias BAPAK MARLON telah diserang dan dipotong sehingga saksi PAULINA KAKA Alias MAMA MARLON (istri korban) berlari ketempat kejadian dan menemukan korban sudah tergeletak di tanah dimana pada saat itu korban masih sadar sehingga menyampaikan yang menyerang korban adalah terdakwa HENDRIK HINYO BERO Alias HENDRIK bersama dengan terdakwa DONATUS JAPA DUGHU Alias JAPA (terdakwa dalam perkara terpisah), saudara LOGE DOMI (daftar pencarian orang), saudara DITA MBUNGA (daftar pencarian orang), bahwa selanjutnya datang juga saksi PAULUS KONDO Alias PAULUS dan RAHMAT NDARA JAPA LANGGA Alias BAPAK RAHMAT membantu untuk menyelamatkan korban.

------- Bahwa setelah kejadian tersebut terdakwa HENDRIK HINYO BERO Alias HENDRIK dan DONATUS JAPA DUGHU Alias JAPA (terdakwa dalam perkara terpisah) ditangkap oleh pihak kepolisian Resor Sumba Barat Daya dirumahnya.

-------Bahwa Akibat perbuatan terdakwa HENDRIK HINYO BERO Alias HENDRIK , DONATUS JAPA DUGHU Alias JAPA (terdakwa dalam perkara terpisah), saudara LOGE DOMI (daftar pencarian orang) dan saudara DITA MBUNGA (daftar pencarian orang) mengakibatkan korban  AGUSTINUS KAKA Alias BAPAK MARLON meninggal dunia sesuai dengan Surat Visum Et Repertum Nomor : 252/VER/TU/BK/XI/2023 tanggal 06 November 2023 dari Puskesmas Bondokodi yang ditanda tangani oleh dr.SRI MARNITA SIAGIAN dengan hasil kesimpulan pemeriksaan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang saya lakukan terhadap korban diduga pembunuhan laki-laki berusia 41 tahun penyebab kematian tidak dapat dipastikan karena dilakukan pemeriksaan dalam, namun diduga korban meninggal akibat pendarahan dari luka dileher yang mengakibatkan korban mengalami syok hipofomik. Menurut pemeriksaan korban diperkirakan sudah meninggal dunia lebih dari dua tetapi jam kurang dari dua belas jam karena sudah ditemukan kaku mayat sedangkan lebam mayat belum ditemukan.

Surat Keterangan Kematian nomor : 85/SKK/KK-SBD/XI/2023 dari Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya Kecamatan Kodi Desa Koki tanggal 07 November 2023 yang ditanda tangani oleh Kepala Desa Koki An. RUBEN RENDI KAKA.

 

------Perbuatan ia terdakwa HENDRIK HINYO BERO Alias HENDRIK, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat 2 ke 3  KUHP.------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya