Dakwaan |
pada hari Selasa tanggal 25 Agustus 2020 sekitar jam 14.30 wita telah terjadi tindakan pidana Penganiayaan,di mana pada saat itu korban sedang pulang dari kantor Desa Burudeilo dalam rangka pembagian BLT,dengan menggunakan motor,datanglah pelaku dari belakang yang juga menggunakan motor langsung memukul korban dari belakang,dengan menggunakan tangan kiri,dan mengenai bagian leher sebelah belakang,dan pelaku saat itu dalam keadaan mabok,atas kejadian tersebut,korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wewewa Selatan.
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 Ayat 2 KUHP |