Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WAIKABUBAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2024/PN Wkb Robertus Wolly Jaenab Awat Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2024/PN Wkb
Tanggal Surat Selasa, 23 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Robertus Wolly
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Pote Woda SHRobertus Wolly
2KUSAERI,S.HRobertus Wolly
Tergugat
NoNama
1Jaenab Awat
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Semianda Umbu Kabalu,SH.,MH.Jaenab Awat
2Edyson Gawo Mata Tenabolo SHJaenab Awat
3Bili Umbu Robaka, S.H.Jaenab Awat
Turut Tergugat
NoNama
1Likku Kadi Wone
2BADAN PERTANAHAN NASIONAL DI JAKARTA Cq. KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR DI KUPANG Cq. KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SUMBA BARAT
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1HENDRIKUS ISWANTO SAMBARITA, S.H.M.H.Likku Kadi Wone
2Reyo Dwi Putra, S.H.BADAN PERTANAHAN NASIONAL DI JAKARTA Cq. KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR DI KUPANG Cq. KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SUMBA BARAT
3HARIYANTO ENA BLEGUR,S.HBADAN PERTANAHAN NASIONAL DI JAKARTA Cq. KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR DI KUPANG Cq. KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SUMBA BARAT
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum


1.    Mengabulkan Gugatan penggugat seluruhnya.
2.    Menyatakan Hukum bahwa pembelian sebidang tanah tegalan atau tanah kering dengan ukuran ± lebar 3m2 x panjang 18m2 = 54 M2 ( Lima puluh empat meter persegi) di Jln. Soekarno Desa dedekadu, Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur,dengan batas batas sebagai berikut :
-    Sebelah Timur berbatasan dengan tanahnya JAENAB AWAT;
-    Sebelah Barat berbatasan dengan tanahnya LIKKU KADI WONE;
-    Sebelah Utara berbatasan dengan tanahnya ROBERTUS WOLLY;
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan raya.
      adalah sah milik penggugat.
3.    Menyatakan Hukum bahwa ditahun 2012 penggugat menyewa trek dum dan membeli tanah sertu dan atau tanah kancing untuk menimbun jalan masuk atau jalan gang ke arah rumah penggugat.adalah sah menurut hukum.
4.    Menyatakan Hukum bahwa perbuatan Tergugat dan Turut Tergugat II adalah perbuatan melawan hukum.
5.    Menyatakan Hukum Sertifikat dengan Nomer: 537 atas nama Tergugat JAENAB AWAT, yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional yang berbatasan dengan gang ,tidak berkekuatan hukum.
6.    Menyatakan Hukum Badan  Pertanahan Nasional yang telah membuat gang diatas tanah hak milik sertifikat Tergugat tidak berkekuatan hukum.
7.    Menghukum Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sumba Barat untuk tunduk terhadap putusan ini setelah adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
8.    Menghukum kepada Tergugat atas perbuatan hukum yang tidak sah melawan hak dan melawan hukum, serta merugikan penggugat sangat beralasan hukum menuntut ganti kerugian.
A.    Materil: yaitu penggugat telah menderita baik pikiran tenaga dan biaya dari awal penimbunan, transportasi dum trek, biaya pembelian tanah kancing dan atau tanah sertu di tahun 2012 dan harga pembelian tanah obyek sengketa yang dengan perhitungan adalah;
a.    1 (satu) ekor babi jantan untuk harga pembelian tanah ditahun 2012 sebesar Rp.12.000.000 (dua belas juta rupiah)
b.    Uang tunai untuk pelunasan tanah obyek sengketa ditahun 2023 sebesar Rp.5.000.000
c.    Pembelian Tanah timbunan yaitu tanah kancing dan atau tanah sertu ditahun 2011 seharga 100.000/ret x 40 Ret = Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah)
d.    Sewa Dum Trek ditahun 2011 seharga Rp.150.000/ret x 40/ret = Rp.6.000.000 (enam juta rupiah)
Jadi Jumlah keseluruhan adalah berjumlah : Rp.27.000.000 (Dua puluh tujuh juta rupiah)
-    Jika dihitung dengan harga nilai saat ini ditahun 2024, yang mana harga tanah sertu atau tanah kancing saat ini seharga Rp.150.000/ret x 40/ret = Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) dan penyewaan dum trek saat ini seharga 200.000/ret x 40/ret = RP. 8,000,000 (delapan juta rupiah) dan babi jantan besar yang mana ditahun 2012 seharga Rp.12.000.000 (dua belas juta rupiah) dan saat ini tahun 2024 adalah seharga Rp.20.000.000.(dua puluh juta) maka kalau di jumlahkan dengan harga saat ini adalah sebesar Rp.34.000.000 (Tiga Puluh Empat Juta Rupiah) Sehinggah total kerugian materil pada penggugat adalah sebesar kalau dijumlahkan di tahun 2024 adalah senilah Rp. 34.000.000 ( Tiga Puluh Empat Juta Rupiah) Terhitung Sejak adanya Putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
B.    Kerugian Imaterill: Yaitu perbuatan yang tidak sah melawan hak dan melawan hukum dan merugikan penggugat yang dilakukan oleh Terguigat dan, maka penggugat mengalami tekanan lahir dan batin, baik itu tenaga pikiran dan waktu serta biaya dalam mencari keadilan hukum dalam perkara ini, meskipun hal tersebut tidak dapat dinilai dengan uang, namun rasa keadilan sangat wajar apabila dinilai dengan nominal uang sebesar Rp. 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah), setelah putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
-    Sehinggah jumlah seluruhnya yaitu kerugian Materiil sebesar Rp.34.000.000(Tiga Puluh Empat Juta Rupiah) dan di tambah dengan kerugian imateril sebesar Rp. 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah), jadi berjumlah : Rp. 534.000.000 (Lima Ratus Tiga Puluh Empat Juta Rupiah) di bebankan kepada Tergugat untuk bertanggung jawab membayar secara tunai, jika secara tunai tidak dipenuhi maka secara hukum melakukan penyitaan harta benda milik Tergugat baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak, dengan diperhitungkan harganya untuk diserahkan kepada penggugat ketika perkara ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
9.    Menghukum Tergugat agar menjamin menggantikan kerugian Materiil dan Imateriil yang dialami oleh penggugat akibat dari pemagaran dan penguasaan obyek sengketa secara tidak sah melawan hak dan melawan hukum.
10.     Menghukum kepada Tergugat menggantikan kerugian Materiil dan Imateriil sebagaimana pada petitum nomor 8 diatas, mohon diletakan sita jaminan atas harta benda milik para tergugat baik yang bergerak maupun tidak bergerak.
11.    Menghukum kepada Tergugat dan Turut Tergugat II untuk membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) perhari apabila mereka lalai memenuhi isi putusan dalam perkara ini.
12.    Menyatakan hukum bahwa Tergugat dan Turut Tergugat II Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sumba Barat yang menyatakan bahwa tanah obyek sengketa adalah tanah kosong dan menjadikan gang pada sertifikat Tergugat adalah perbuatan melawan hukum.
13.    Menyatakan hukum agar Turut Tergugat II Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sumba Barat tunduk dan patuh terhadap putusan Hakim yang sudah inkract.
14.    Menyatakan Hukum bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun tergugat dan Turut Tergugat II mengajukan Verset, Banding dan atau Kasasi.
15.    Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat II untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
16.    Dan atau apabila Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).
Demikian gugatan penggugat ini diajukan kehadapan Yth. Ketua Pengadilan Negeri Waikabubak, CQ. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dan terkabulnya gugatan penggugat, sebelum dan sesudahnya diucapkan terima kasih.
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak