Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WAIKABUBAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.B/2024/PN Wkb I Wayan Yuda Satria,S.H. 1.Marten Juriste Bulu alias Aten
2.Anderias Bulu Ngara alias Bapak Erwin
3.Ariyanto Damma alias Ari
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 47/Pid.B/2024/PN Wkb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-269/N.3.20/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I Wayan Yuda Satria,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Marten Juriste Bulu alias Aten[Penahanan]
2Anderias Bulu Ngara alias Bapak Erwin[Penahanan]
3Ariyanto Damma alias Ari[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Lodowikus Umbu Lodongo, S.H.Marten Juriste Bulu alias Aten
2Lodowikus Umbu Lodongo, S.H.Anderias Bulu Ngara alias Bapak Erwin
3Lodowikus Umbu Lodongo, S.H.Ariyanto Damma alias Ari
4Yohanes Bulu Dappa, SH. MH.Marten Juriste Bulu alias Aten
5Yohanes Bulu Dappa, SH. MH.Anderias Bulu Ngara alias Bapak Erwin
6Yohanes Bulu Dappa, SH. MH.Ariyanto Damma alias Ari
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa mereka terdakwa (I) Marten Juriste Bulu alias Aten, terdakwa (II) Anderias Bulu Ngara alias Bapak Erwin, dan terdakwa (III) Ariyanto Damma alias Ari pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira pukul 20.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Mako Polsek Wewewa Timur, Kecamatan Wewewa Timur, Kabupaten Sumba Barat Daya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Waikabubak yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira pukul 08.00 wita, terdakwa (II) mengikuti kegiatan pleno di tingkat kecamatan Wewewa Timur. Selanjutnya sekira pukul 18.00 wita terdakwa (II) pulang ke rumah untuk istirahat. Kemudian terdakwa (II) bertanya kepada istrinya “Ini Erwin dimana kenapa belum pulang latihan inkai?” Dijawab oleh istrinya “Mungkin mereka belum pulang” Selanjutnya sekira pukul 20.00 wita datang 4 (empat) orang teman anak terdakwa (II) lalu memberitahukan kepada terdakwa (II) bahwa anaknya kena pukul dari polisi yang bernama pak Simon. Mendengar hal tersebut terdakwa (II) bertanya kenapa anaknya dipukul lalu dijawab “Karena Erwin gas-gas motor di depan Polsek secara berulang kali sehingga pada saat itu Erwin ditahan oleh pak Simon lalu pak simon bertanya “Kau yang gas motor?” dan Erwin menjawab “tidak kakadan pada saat itu Erwin langsung dipukul oleh pak Simon” Mendengar hal tersebut terdakwa (II) menelpon terdakwa (III) dan terdakwa (I) untuk mencari anak terdakwa (II) yang menurut informasi bahwa anaknya dipukul oleh anggota polisi.

 

  • Bahwa selanjutnya terdakwa (II) bersama dengan istrinya mendatangi Polsek Wewewa Timur untuk menanyakan hal tersebut. Setelah terdakwa (II) sampai di Polsek, terdakwa (II) menanyakan keberadaan pak Simon kepada anggota polisi yang bernama Yungles yang pada saat itu sedang piket. Saat itu terdakwa (II) yang dalam keadaan emosi mengancam dengan mengatakan “Mana itu Simon, kalau tidak kasi keluar dia saya bakar ini Polsek supaya kalian tahu siapa yang lebih jagoSetelah terdakwa (II) mengatakan hal tersebut, terdakwa (III) datang dan masuk ke dalam Polsek dengan mencabut parang sambil mengatakan “Dia pukul? Mana dia yang pukul saya punya adek?” tetapi terdakwa (II) menahannya dibantu oleh anggota polisi yakni saksi Armindo Maria Guteres alias Guteres lalu terdakwa (III) diarahkan keluar Polsek. Disaat yang bersamaan datang terdakwa (I) dengan membawa batu gunung yang disimpan di dalam bajunya masuk ke dalam Polsek dan dengan membawa parang menuju ke arah anggota polisi yakni saksi korban Yohanes Fenansius Lobo alias Fano yang pada saat itu sedang duduk di meja penjagaan. Kemudian terdakwa (I) mencabut parang dan mengayunkan parang tersebut ke arah saksi korban. Melihat hal tersebut saksi korban menghindar sehingga ayunan parang tersebut mengenai meja. Setelah itu terdakwa (III) mencabut parangnya lalu memotong sandaran tempat duduk di Polsek tersebut. Karena melihat para terdakwa semakin brutal, saksi korban langsung berlari keluar dari dalam Polsek menuju asrama belakang Polsek. Kemudian anggota polisi yang lain datang menggunakan mobil patroli lalu mengamankan para terdakwa. Setelah peristiwa tersebut saksi korban merasa takut dan trauma untuk beraktivitas seperti sebelumnya.

Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.

 

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa (I) Marten Juriste Bulu alias Aten, terdakwa (II) Anderias Bulu Ngara alias Bapak Erwin, dan terdakwa (III) Ariyanto Damma alias Ari pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira pukul 20.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Mako Polsek Wewewa Timur, Kecamatan Wewewa Timur, Kabupaten Sumba Barat Daya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Waikabubak yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira pukul 08.00 wita, terdakwa (II) mengikuti kegiatan pleno di tingkat kecamatan Wewewa Timur. Selanjutnya sekira pukul 18.00 wita terdakwa (II) pulang ke rumah untuk istirahat. Kemudian terdakwa (II) bertanya kepada istrinya “Ini Erwin dimana kenapa belum pulang latihan inkai?” Dijawab oleh istrinya “Mungkin mereka belum pulang” Selanjutnya sekira pukul 20.00 wita datang 4 (empat) orang teman anak terdakwa (II) lalu memberitahukan kepada terdakwa (II) bahwa anaknya kena pukul dari polisi yang bernama pak Simon. Mendengar hal tersebut terdakwa (II) bertanya kenapa anaknya dipukul lalu dijawab “Karena Erwin gas-gas motor di depan Polsek secara berulang kali sehingga pada saat itu Erwin ditahan oleh pak Simon lalu pak simon bertanya “Kau yang gas motor?” dan Erwin menjawab “tidak kakadan pada saat itu Erwin langsung dipukul oleh pak Simon” Mendengar hal tersebut terdakwa (II) menelpon terdakwa (III) dan terdakwa (I) untuk mencari anak terdakwa (II) yang menurut informasi bahwa anaknya dipukul oleh anggota polisi.

 

  • Bahwa selanjutnya terdakwa (II) bersama dengan istrinya mendatangi Polsek Wewewa Timur untuk menanyakan hal tersebut. Setelah terdakwa (II) sampai di Polsek, terdakwa (II) menanyakan keberadaan pak Simon kepada anggota polisi yang bernama Yungles yang pada saat itu sedang piket. Saat itu terdakwa (II) yang dalam keadaan emosi mengancam dengan mengatakan “Mana itu Simon, kalau tidak kasi keluar dia saya bakar ini Polsek supaya kalian tahu siapa yang lebih jagoSetelah terdakwa (II) mengatakan hal tersebut, terdakwa (III) datang dan masuk ke dalam Polsek dengan mencabut parang sambil mengatakan “Dia pukul? Mana dia yang pukul saya punya adek?” tetapi terdakwa (II) menahannya dibantu oleh anggota polisi yakni saksi Armindo Maria Guteres alias Guteres lalu terdakwa (III) diarahkan keluar Polsek. Disaat yang bersamaan datang terdakwa (I) dengan membawa batu gunung yang disimpan di dalam bajunya masuk ke dalam Polsek dan dengan membawa parang menuju ke arah anggota polisi yakni saksi korban Yohanes Fenansius Lobo alias Fano yang pada saat itu sedang duduk di meja penjagaan. Kemudian terdakwa (I) mencabut parang dan mengayunkan parang tersebut ke arah saksi korban. Melihat hal tersebut saksi korban menghindar sehingga ayunan parang tersebut mengenai meja. Setelah itu terdakwa (III) mencabut parangnya lalu memotong sandaran tempat duduk di Polsek tersebut. Karena melihat para terdakwa semakin brutal, saksi korban langsung berlari keluar dari dalam Polsek menuju asrama belakang Polsek. Kemudian anggota polisi yang lain datang menggunakan mobil patroli lalu mengamankan para terdakwa. Setelah peristiwa tersebut saksi korban merasa takut dan trauma untuk beraktivitas seperti sebelumnya.

 

Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya