Petitum |
1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan hukum perbaikan penulisan nama anak pemohon yang tertera di dalam kutipan kartu keluarga dan akta kelahiran anak pemohon nomor 5318-LU-08032017 yang sebelumnya DEOGRATIAS DANENDRA GEROKUNG, diubah menjadi ADNAN DANENDRA GEROKUNG adalah sah.
3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sumba Barat Daya setelah menerima salinan penetapan ini, untuk menerbitkan kembali kartu keluarga dan akta kelahiran anak pemohon yang sudah di ubah namanya dan mencatatkannya pada register yang disediakan untuk itu. membuat kartu keluarga dan akte lahir baru.
4. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini.
|