Dakwaan |
pada hari Rabu tanggal 01 Juli 2020 sekitar jam 11.00 wita telah terjadi tindakan pidana Penganiayaan,di mana pada saat itu korban sedang melerai terlapor yang sedang ribut dengan menggunakan parang,pada saat ingin melerai korban terkena parang milik terlapor sehingga mengakibatkan korban mengalami luka pada bagian tangan sebelah kanan,atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kepada pihak polsek Wewewa Selatan,untuk di tangani lebih lanjut.
sebagaimana dimaksud dalam pasal 352 ayat 2 KUHP
|