Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WAIKABUBAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
38/Pid.B/2024/PN Wkb Muhammad Tedy Dorisman Setiadi, S.H.,M.H DONATUS JAPA DUGHU Als. JAPA DUGHU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 38/Pid.B/2024/PN Wkb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B 231/N.3.20/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Tedy Dorisman Setiadi, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DONATUS JAPA DUGHU Als. JAPA DUGHU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Yohanes Bulu Dappa, SH. MH.DONATUS JAPA DUGHU Als. JAPA DUGHU
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

------------- Bahwa ia Terdakwa DONATUS JAPA DUGHU Als.JAPA, Terdakwa HENDRIKUS HINYO BERO (Berkas Perkara Terpisah), Terdakwa LOGE DOMI (DPO), Terdakwa DITA MBUNGA (DPO) pada hari Senin, tanggal 06 November 2023 sekira pukul 07.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan November 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di Pinggir jalan kampung Koki, Desa Kadoki Horo, Kecamatan Kodi, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Waikabubak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah  “dengan sengaja merampas nyawa orang lain terhadap Korban AGUSTINUS KAKA ALIAS BAPAK MARLON, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal dari hari sabtu tanggal 04 November 2023 terdakwa HENDRIKUS HINYO BERO Alias HENDRIK (terdakwa dalam perkara terpisah) bersama dengan terdakwa DONATUS JAPA DUGHU Alias JAPA  bermain adu judi ayam dikampung Wikit Dimu, Desa Koki, Kecamatan Kodi, Kabupaten Sumba Barat. Pada saat itu ayam terdakwa HENDRIKUS HINYO BERO Alias HENDRIK bertaruh dengan ayam milik korban AGUSTINUS KAKA Alias BAPAK MARLON, setelah ayam tersebut bertarung dimana ayam korban AGUSTINUS KAKA Alias BAPAK MARLON mengalami kekalahan, akan tetapi korban AGUSTINUS KAKA Alias BAPAK MARLON merasa tidak terima sehingga terjadi keributan antara terdakwa HENDRIKUS HINYO BERO Alias HENDRIK dengan korban AGUSTINUS KAKA Alias BAPAK MARLON, dan dimana pada saat tersebut korban AGUSTINUS KAKA Alias BAPAK MARLON mencabut parangnya dan mengarahkan kepada terdakwa HENDRIKUS HINYO BERO Alias HENDRIK, namun karena sitiuasinya pada saat itu banyak orang yang menahan sehingga tidak terjadi keributan dan masing-masing terdakwa dan korban pulang kerumahnya.
  • Pada awalnya Korban AGUSTINUS KAKA Als. BAPAK MARLON berpamitan Kepada Istrinya  saksi PAULINA KAKA Als.MAMA MARLON untuk pergi ngojek, Selanjutya Korban AGUSTINUS KAKA Als. BAPAK MARLON pergi keluar menggunakan sepeda motor kemudian, sekitar Pukul 06.30 Wita Korban AGUSTINUS KAKA Als. BAPAK MARLON bertemu dengan saksi NAOMI TORA KALANDA Als NAOMI yang mana saksi NAOMI TORA KALANDA Als NAOMI minta diantarkan ke Pasar Demu kaka, Desa Ole Ate, Kecamatan Kodi, Kabupaten Sumba Barat Daya. Kemudian, setelah korban mengantar saksi NAOMI TORA KALANDA Als NAOMI, korban AGUSTINUS KAKA Als.BAPAK MARLON pergi meninggalkan pasar untuk mencari penumpang lain. Kemudian terdakwa DONATUS JAPA DUGHU dan terdakwa HENDRIKUS HINYO BERO bertemu dengan korban AGUSTINUS KAKA Als.BAPAK MARLON di pinggir jalan secara kebetulan. Setelah korban AGUSTINUS KAKA Als.BAPAK MARLON pulang mengantarkan penumpang saksi NAOMI TORA KALANDA Als NAOMI dari pasar demu Kaka. Lalu, Korban AGUSTINUS KAKA Als. BAPAK MARLON bertemu dengan terdakwa HENDRIKUS HINYO BERO dan terdakwa DONATUS JAPA DUGHU Als.JAPA secara spontanitas dipinggir jalan.
  • Selanjutnya Terdakwa HENDRIKUS HINYO BERO dan Terdakwa DONATUS JAPA DUGHU Als.JAPA langsung turun dari atas motor  dan menyimpan tembakau yang Terdakwa HENDRIKUS HINYO BERO bawa. Selanjutnya Terdakwa HENDRIKUS HINYO BERO mengambil batu dan di saat yang bersamaan Terdakwa DONATUS JAPA DUGHU Als.JAPA juga mencabut parang. Kemudian, Terdakwa DONATUS JAPA DUGHU Als. JAPA mendekati korban dengan posisi sudah mencabut parang dan pada saat itu terdakwa HENDRIKUS HINYO BERO Als. HENDRIK menghindar Ke arah belakang, lalu terdakwa DONATUS JAPA DUGHU Als JAPA mendekati korban AGUSTINUS KAKA Als.BAPAK MARLON. Kemudian terjadilah pertengkaran antara korban dan para terdakwa. Kemudian, Terdakwa HENDRIKUS HINYO BERO Als. HENDRIK melempari korban AGUSTINUS KAKA Als.BAPAK MARLON menggunakan batu namun tidak mengenai korban, lalu terdakwa HENDRIKUS HINYO BERO Als.HENDRIK kembali mengambil batu yang kedua kalinya dan kembali melempari korban AGUSTINUS KAKA Als. BAPAK MARLON sehingga mengenai pelipis kanan korban. Lalu terdakwa DONATUS JAPA DUGHU Als. JAPA mengayunkan parang miliknya kearah korban AGUSTINUS KAKA Als.BAPAK MARLON sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai korban pada leher bagian kiri yang membuat leher korban terluka. Setelah terluka korban AGUSTINUS KAKA Als. BAPAK MARLON langsung berlari kearah pasar. Selanjutnya, Terdakwa DONATUS JAPA DUGHU Als.JAPA sempat mengejar korban sedangkan terdakwa HENDRIKUS HINYO BERO Als. HENDRIK tidak ikut mengejar korban. Kemudian, pada saat terdakwa DONATUS JAPA DUGHU Als.JAPA mengejar korban, pada jarak sekitar 20(dua puluh) meter dari korban, lalu terdakwa DONATUS JAPA DUGHU Als.JAPA melihat korban sudah jatuh tersungkur di pinggir jalan, ketika melihat korban terjatuh di pinggir, terdakwa DONATUS JAPA DUGHU kembali ke arah motor milik terdakwa HENDRIKUS HINYO BERO Als. HENDRIK dan kembali ke arah rumahnya dengan berjalan kaki. Selanjutnya terdakwa DONATUS JAPA DUGHU mengambil motor miliknya lalu kembali ke rumah mengikuti Terdakwa HENDRIKUS HINYO BERO yang pada saat itu terlebih dahulu pulang arah rumah.
  • Bahwa saksi PAULINA KAKA Alias MAMA MARLON (istri korban) mendengar dari informasi dari masyarakat sekitar kalau korban AGUSTINUS KAKA Alias BAPAK MARLON telah diserang dan dipotong sehingga saksi PAULINA KAKA Alias MAMA MARLON (istri korban) berlari ketempat kejadian dan menemukan korban sudah tergeletak di tanah dimana pada saat itu korban masih sadar sehingga menyampaikan yang menyerang korban adalah terdakwa HENDRIKUS HINYO BERO Alias.HENDRIK (terdakwa dalam perkara terpisah), bersama dengan terdakwa DONATUS JAPA DUGHU Alias JAPA, saudara LOGE DOMI (daftar pencarian orang), saudara DITA MBUNGA (daftar pencarian orang), bahwa selanjutnya datang juga saksi PAULUS KONDO Alias PAULUS dan RAHMAT NDARA JAPA LANGGA Alias BAPAK RAHMAT membantu untuk menyelamatkan korban.
  • Bahwa berdasarkan surat keterangan kematian Nomor: 85/SKK/KK-SBD/XI/2023 yang ditandatangani oleh RUBEN RENDI KAKA Kepala Desa Koki pada tanggal 07 November 2023 yang menyatakan Atas nama Agustinus Kaka telah meninggal dunia pada tanggal 06 November 2023.
  • Bahwa berdasarkan Visum et repertum nomor: 252/VER/TU/BK/XI/2023 yang ditandatangai oleh dr Sri Marnita Siagian, dokter umum puskesmas Bondokodi yang menerangkan korban atas nama Agustinus Kaka, Laki-laki, 41 tahun, Indonesia, Kristen, Petani, Alamat Wikit Dimu, Desa Koki, Kec. Kodi, Sumba Barat Daya. Dengan pemeriksaan pada bagian wajah wajah ditemukan luka robek pada dahi kanan dengan ukuran 2x2, 1/2x2cm (PxLD) dasar luka teraba tulang, pada bagian leher ditemukan korban mengenakan kalung polos bahan karet warna coklat. Ditemukan luka robek pada leher kiri dengan ukuran 10x5×5cm (PxL×D) teraba dasar luka berupa tulang tengkorak kepala bagian kiri bawah, teraba dasar tengkorak kepala retak dengan permukaan kasar, pada bagian tangan kanan terdapat tato berwarna hitam-merah, ditemukan luka gores pada punggung ibu jari dengan ukuran 3x2cm. tidak ditemukan tanda-tanda patah tulang, tangan sulit digerakkan (kaku mayat positif). Pada bagian kaki ditemukan luka lecet tepat dibawah lutut bagian dalam dengan ukuran 0,5x0,4cm (PxL), tidak ditemukan tanda-tanda patah tulang. Kaki sulit digerakkan (kaku mayat positif).

Dengan hasil kesimpulan:

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang saya lakukan terhadap korban diduga pembunuhan laki-laki 41 tahun penyebab kematian tidak dapat dipastikan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam, namun diduga korban meninggal akibat perdarahan dari luka dileher yang mengakibatkan korban mengalami syok hipofolemik. Menurut pemeriksaan korban diperkirakan sudah meninggal dunia lebih dari dua jam tetapi kurang dari dua belas jam karena sudah ditemukan kaku mayat sedangkan lebam mayat belum ditemukan.

 

----------------------------------Perbuatan Terdakwa DONATUS JAPA DUGHU Als.JAPA diancam pidana dalam pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP-----------------

 

ATAU

      KEDUA:

-----------Bahwa ia Terdakwa DONATUS JAPA DUGHU Als.JAPA, Terdakwa HENDRIKUS HINYO BERO (Berkas Perkara Terpisah), Terdakwa LOGE DOMI (DPO), Terdakwa DITA MBUNGA (DPO) pada hari Senin, tanggal 06 November 2023 sekira pukul 07.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan November 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di Pinggir jalan kampung Koki, Desa Kadoki Horo, Kecamatan Kodi, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Waikabubak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan maut atau meninggal dunia terhadap korban AGUSTINUS KAKA ALIAS BAPAK MARLON”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut-----------------------

  • Berawal dari hari sabtu tanggal 04 November 2023 terdakwa HENDRIKUS HINYO BERO Alias HENDRIK (terdakwa dalam perkara terpisah) bersama dengan terdakwa DONATUS JAPA DUGHU Alias JAPA  bermain adu judi ayam dikampung Wikit Dimu, Desa Koki, Kecamatan Kodi, Kabupaten Sumba Barat. Pada saat itu ayam terdakwa HENDRIKUS HINYO BERO Alias HENDRIK bertaruh dengan ayam milik korban AGUSTINUS KAKA Alias BAPAK MARLON, setelah ayam tersebut bertarung dimana ayam korban AGUSTINUS KAKA Alias BAPAK MARLON mengalami kekalahan, akan tetapi korban AGUSTINUS KAKA Alias BAPAK MARLON merasa tidak terima sehingga terjadi keributan antara terdakwa HENDRIKUS HINYO BERO Alias HENDRIK dengan korban AGUSTINUS KAKA Alias BAPAK MARLON, dan dimana pada saat tersebut korban AGUSTINUS KAKA Alias BAPAK MARLON mencabut parangnya dan mengarahkan kepada terdakwa HENDRIKUS HINYO BERO Alias HENDRIK, namun karena sitiuasinya pada saat itu banyak orang yang menahan sehingga tidak terjadi keributan dan masing-masing terdakwa dan korban pulang kerumahnya.
  • Pada awalnya Korban AGUSTINUS KAKA Als. BAPAK MARLON berpamitan Kepada Istrinya  saksi PAULINA KAKA Als.MAMA MARLON untuk pergi ngojek, Selanjutya Korban AGUSTINUS KAKA Als. BAPAK MARLON pergi keluar menggunakan sepeda motor kemudian, sekitar Pukul 06.30 Wita Korban AGUSTINUS KAKA Als. BAPAK MARLON bertemu dengan saksi NAOMI TORA KALANDA Als NAOMI yang mana saksi NAOMI TORA KALANDA Als NAOMI minta diantarkan ke Pasar Demu kaka, Desa Ole Ate, Kecamatan Kodi, Kabupaten Sumba Barat Daya. Kemudian, setelah korban mengantar saksi NAOMI TORA KALANDA Als NAOMI, korban AGUSTINUS KAKA Als.BAPAK MARLON pergi meninggalkan pasar untuk mencari penumpang lain. Kemudian terdakwa DONATUS JAPA DUGHU dan terdakwa HENDRIKUS HINYO BERO bertemu dengan korban AGUSTINUS KAKA Als.BAPAK MARLON di pinggir jalan secara kebetulan. Setelah korban AGUSTINUS KAKA Als.BAPAK MARLON pulang mengantarkan penumpang saksi NAOMI TORA KALANDA Als NAOMI dari pasar demu Kaka. Lalu, Korban AGUSTINUS KAKA Als. BAPAK MARLON bertemu dengan terdakwa HENDRIKUS HINYO BERO dan terdakwa DONATUS JAPA DUGHU Als.JAPA secara spontanitas dipinggir jalan.
  • Selanjutnya Terdakwa HENDRIKUS HINYO BERO dan Terdakwa DONATUS JAPA DUGHU Als.JAPA langsung turun dari atas motor  dan menyimpan tembakau yang Terdakwa HENDRIKUS HINYO BERO bawa. Selanjutnya Terdakwa HENDRIKUS HINYO BERO mengambil batu dan di saat yang bersamaan Terdakwa DONATUS JAPA DUGHU Als.JAPA juga mencabut parang. Kemudian, Terdakwa DONATUS JAPA DUGHU Als. JAPA mendekati korban dengan posisi sudah mencabut parang dan pada saat itu terdakwa HENDRIKUS HINYO BERO Als. HENDRIK menghindar Ke arah belakang, lalu terdakwa DONATUS JAPA DUGHU Als JAPA mendekati korban AGUSTINUS KAKA Als.BAPAK MARLON. Kemudian terjadilah pertengkaran antara korban dan para terdakwa. Kemudian, Terdakwa HENDRIKUS HINYO BERO Als. HENDRIK melempari korban AGUSTINUS KAKA Als.BAPAK MARLON menggunakan batu namun tidak mengenai korban, lalu terdakwa HENDRIKUS HINYO BERO Als.HENDRIK kembali mengambil batu yang kedua kalinya dan kembali melempari korban AGUSTINUS KAKA Als. BAPAK MARLON sehingga mengenai pelipis kanan korban. Lalu terdakwa DONATUS JAPA DUGHU Als. JAPA mengayunkan parang miliknya kearah korban AGUSTINUS KAKA Als.BAPAK MARLON sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai korban pada leher bagian kiri yang membuat leher korban terluka. Setelah terluka korban AGUSTINUS KAKA Als. BAPAK MARLON langsung berlari kearah pasar. Selanjutnya, Terdakwa DONATUS JAPA DUGHU Als.JAPA sempat mengejar korban sedangkan terdakwa HENDRIKUS HINYO BERO Als. HENDRIK tidak ikut mengejar korban. Kemudian, pada saat terdakwa DONATUS JAPA DUGHU Als.JAPA mengejar korban, pada jarak sekitar 20(dua puluh) meter dari korban, lalu terdakwa DONATUS JAPA DUGHU Als.JAPA melihat korban sudah jatuh tersungkur di pinggir jalan, ketika melihat korban terjatuh di pinggir, terdakwa DONATUS JAPA DUGHU kembali ke arah motor milik terdakwa HENDRIKUS HINYO BERO Als. HENDRIK dan kembali ke arah rumahnya dengan berjalan kaki. Selanjutnya terdakwa DONATUS JAPA DUGHU mengambil motor miliknya lalu kembali ke rumah mengikuti Terdakwa HENDRIKUS HINYO BERO yang pada saat itu terlebih dahulu pulang arah rumah.
  • Bahwa saksi PAULINA KAKA Alias MAMA MARLON (istri korban) mendengar dari informasi dari masyarakat sekitar kalau korban AGUSTINUS KAKA Alias BAPAK MARLON telah diserang dan dipotong sehingga saksi PAULINA KAKA Alias MAMA MARLON (istri korban) berlari ketempat kejadian dan menemukan korban sudah tergeletak di tanah dimana pada saat itu korban masih sadar sehingga menyampaikan yang menyerang korban adalah terdakwa HENDRIKUS HINYO BERO Alias.HENDRIK (terdakwa dalam perkara terpisah), bersama dengan terdakwa DONATUS JAPA DUGHU Alias JAPA, saudara LOGE DOMI (daftar pencarian orang), saudara DITA MBUNGA (daftar pencarian orang), bahwa selanjutnya datang juga saksi PAULUS KONDO Alias PAULUS dan RAHMAT NDARA JAPA LANGGA Alias BAPAK RAHMAT membantu untuk menyelamatkan korban.
  • Bahwa berdasarkan surat keterangan kematian Nomor: 85/SKK/KK-SBD/XI/2023 yang ditandatangani oleh RUBEN RENDI KAKA Kepala Desa Koki pada tanggal 07 November 2023 yang menyatakan Atas nama Agustinus Kaka telah meninggal dunia pada tanggal 06 November 2023.
  • Bahwa berdasarkan Visum et repertum nomor: 252/VER/TU/BK/XI/2023 yang ditandatangai oleh dr Sri Marnita Siagian, dokter umum puskesmas Bondokodi yang menerangkan korban atas nama Agustinus Kaka, Laki-laki, 41 tahun, Indonesia, Kristen, Petani, Alamat Wikit Dimu, Desa Koki, Kec. Kodi, Sumba Barat Daya. Dengan pemeriksaan pada bagian wajah wajah ditemukan luka robek pada dahi kanan dengan ukuran 2x2, 1/2x2cm (PxLD) dasar luka teraba tulang, pada bagian leher ditemukan korban mengenakan kalung polos bahan karet warna coklat. Ditemukan luka robek pada leher kiri dengan ukuran 10x5×5cm (PxL×D) teraba dasar luka berupa tulang tengkorak kepala bagian kiri bawah, teraba dasar tengkorak kepala retak dengan permukaan kasar, pada bagian tangan kanan terdapat tato berwarna hitam-merah, ditemukan luka gores pada punggung ibu jari dengan ukuran 3x2cm. tidak ditemukan tanda-tanda patah tulang, tangan sulit digerakkan (kaku mayat positif). Pada bagian kaki ditemukan luka lecet tepat dibawah lutut bagian dalam dengan ukuran 0,5x0,4cm (PxL), tidak ditemukan tanda-tanda patah tulang. Kaki sulit digerakkan (kaku mayat positif).

Dengan hasil kesimpulan:

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang saya lakukan terhadap korban diduga pembunuhan laki-laki 41 tahun penyebab kematian tidak dapat dipastikan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam, namun diduga korban meninggal akibat perdarahan dari luka dileher yang mengakibatkan korban mengalami syok hipofolemik. Menurut pemeriksaan korban diperkirakan sudah meninggal dunia lebih dari dua jam tetapi kurang dari dua belas jam karena sudah ditemukan kaku mayat sedangkan lebam mayat belum ditemukan.

 

----------------------------------Perbuatan Terdakwa DONATUS JAPA DUGHU Als.JAPA diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke-3  KUHP -----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya