Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WAIKABUBAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.B/2024/PN Wkb I GUSTI PUTU SUDA ADNYANA, S.H. 1.KORNELIS WITU NYALE Alias. ADI
2.MARTEN KAHEDO Alias. MARTEN
3.KEDU WITU BANGELA Alias.KEDU BULE
4.KORNELIS KEDU WITU Alias NELIS
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 35/Pid.B/2024/PN Wkb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-209/N.3.20/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I GUSTI PUTU SUDA ADNYANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KORNELIS WITU NYALE Alias. ADI[Penahanan]
2MARTEN KAHEDO Alias. MARTEN[Penahanan]
3KEDU WITU BANGELA Alias.KEDU BULE[Penahanan]
4KORNELIS KEDU WITU Alias NELIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa ia terdakwa I KORNELIS WITU NYALE Alias.ADI, terdakwa II MARTEN KAHEDO Alias.MARTEN, terdakwa III KEDU WITU BANGELA Alias. KEDU BULE, terdakwa IV KORNELIS KEDU WITU Alias NELIS, pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023 sekira Pukul 01:00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2023, bertempat di Kampung Pakata, Desa Welibo, Kecamatan Lamboya, Kabupaten Sumba Barat atau pada suatu tempat dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Waikabubak telah melakukan perbuatan, Pencurian ternak dan pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dan pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang dilakukan dengan cara berikut :---------------------------

-------Bahwa pada hari minggu tanggal 22 Oktober 2023 sekira Pukul 16:00 Wita, ketika terdakwa I KORNELIS WITU NYALE Alias.ADI, dan terdakwa II MARTEN KAHEDO Alias.MARTEN yang hendak pergi kerumah mertua dari terdakwa I KORNELIS WITU NYALE Alias.ADI yang beralamat di kampung Bali rama, Desa Haronakala, Kecamatan Lamboya Barat, Kabupaten Sumba Barat, setelah ditengah perjalanan kearah kampung Bali Rama, bertempat dijalan simpang yang kearah kampung pataka, Dimana mendengar teriakan saudara TALO KUDUNG memanggil terdakwa I dan terdakwa II dengan mengatakan “mari sini dulu isap rokok saya ada pelu sama kalian” dan mengatakan juga “nanti tanggal 24 malam saya bersama dengan gembala saksi MONE HAINGU, mau pergi ketempat kedukaan di Gaura, pas nanti kalau kami sudah ditengah jalan ke Gaura kamu dua pergi ambil itu kerbau jantan di dalam kampung, ingat harus ambil karena saya berselisih paham dengan gembala saksi MONE HAINGU” setelah itu terdakwa I dan terdakwa II tidak jadi pergi ke kampung Bali Rama dan memutuskan untuk pulang Kembali ke rumah.

-------Bahwa pada hari senin tanggal 23 Oktober 2023 terdakwa I dan Terdakwa II bertemu dengan terdakwa III KEDU WITU BANGELA Alias.KEDU BULE dan terdakwa IV KORNELIS KEDU WITU Alias NELIS bertemu di Pasar Hobalaka yang kemudian bersepakat untuk mengambil kerbau milik korban YUSUF LALO LAGU yang digembalai oleh MONE HAINGU.---------------

-------Bahwa pada tanggal 25 Oktober 2023 sekira Pukul 01:00 wita terdakwa I dan Terdakwa II berangkat dari rumahnya menuju Kampung Pakata, Desa Welibo, Kecamatan Lamboya, Kabupaten Sumba Barat untuk mengambil 1 (satu) ekor kerbau jantan yang digembalai oleh saksi MONE HAINGU, setelah tiba dipinggir kampung terdakwa I masuk ke pekarangan rumah milik saksi gembala MONE HAINGU, sementara terdakwa II menunggu di pinggiran kampung, setelah terdakwa I mendekati 1 (satu) ekor kerbau jantan yang terikat disamping rumah saksi MONE HAINGU, kemudian terdakwa I memotong tali nilon warna biru yang terikat pada leher kerbau jantan tersebut dengan menggunakan parang dan setelah terputus, terdakwa menarik kerbau jantan tersebut keluar kampung Dimana terdakwa II membantu mengusir dari belakang sehingga kerbau jantan tersebut berhasil kami ambil dan menuju kali mania kaka yang dimana tempat terdakwa III dan terdakwa IV telah menunggu, setelah sampai terdakwa I dan terdakwa II menyerahkan kerbau jantan tersebut kepada terdakwa III dan terdakwa IV untuk dibawa kabur ke dalam hutan. Yang dimana nantinya kerbau jantan tersebut akan dijual ke pengepul atau pembeli dan hasil dari penjualan kerbau jantan tersebut akan dibagi sama rata.

-------Bahwa pada Rabu sekira Pukul 03:00 wita tanggal 25 Oktober 2023 saksi korban YUSUF LALO LAGU mendapat telepon oleh saksi MATTI KAHEDO dengan mengatakan “ini kerbau jantan dikampung hilang bapa” sehingga saksi korban YUSUF LALO LAGU kaget dan menanyakan “siapa yang kamu lihat yang tarik itu kerbau?” dan dijawab Kembali oleh saksi MATTI KAHEDO, tadi malam menurut cerita dari saksi ESTER TARA LEDI bahwa yang Tarik kerbau keluar kampung adalah terdakwa I KORNELIS WITU NYALE Alias.ADI, setelah mendengar telepon tersebut saksi korban YUSUF LALO LAGU memberitahukan kepada saudara-saudaranya untuk membantu mencari kerbau jantan tersebut dan pada pagi harinya sekira Pukul 10:00 wita saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lamboya.

-------Bahwa setelah kejadian tersebut saksi NIZAR SALEM (anggota POLRI) dari Satreskrim Polres Sumba Barat bersama tim melakukan penyelidikan dan pengembangan laporan dari saksi korban YUSUF LALO LAGU sehingga melakukan penangkapan terhadap terdakwa I KORNELIS WITU NYALE Alias.ADI, terdakwa II MARTEN KAHEDO Alias.MARTEN, terdakwa III KEDU WITU BANGELA Alias.KEDU BULE, terdakwa IV KORNELIS KEDU WITU Alias NELIS.

-------Bahwa terhadap kejadian tersebut saksi korban YUSUF LALO LAGU, saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)

-------Perbuatan terdakwa I KORNELIS WITU NYALE Alias.ADI, terdakwa II MARTEN KAHEDO Alias.MARTEN, terdakwa III KEDU WITU BANGELA Alias.KEDU BULE, terdakwa IV KORNELIS KEDU WITU Alias NELIS. sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 4 KUHP.------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya