Primair
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tanah obyek sengketa seluas 12433 M2(dua belas ribu empat ratus tiga puluh tiga meter persegi) yang terletak di Kelurahan Dira Tana, Kecamatan Loli, kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur dengan batas – batas sebagai berikut :
Utara : Dangi Loja Ama Nona
Timur : Wada Bate Ama Laka
Selatan : Pertus Ngongo Puta Rato dan Tanah masalah antara Agustinus Buni Lero dan Bangi Kabba;
Barat : Ngila Leba Ama Lede
Adalah sah milik Penggugat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sertifikat Hak Milik atas nama SARJONO dengan nomor 22, surat ukur nomor: 18/DRT/2012;
3. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang menguasai sebagian tanah obyek sengketa milik Penggugat yang berada bagian Timur, dan Tergugat II yang menguasai sebagian tanah obyek sengketa milik Penggugat yang berada bagian Utara dengan mencabut dan menggeser patok batas tanah serta melakukan kegiatan dengan menggarap tanah tersebut dari bulan agustus tahun 2022 sampai Februari 2024 adalah perbuatan melawan hak dan melawan hukum dan merugikan Pengugat;.
4. Menghukum serta memerintahkan para Tergugat untuk membayar ganti kerugian Penggugat atas penggunaan obyek sengketa secara melawan hak dan melawan hukum dengan nilai kerugian sebagai berikut :
no Jenis tuntutan satuan biaya Jumlah Kerugian
1. Penggunaan tanah obyek sengketa selama (periode agustus 2022- Februari 2024) 18 bulan Rp. 1.000.000,- ,-/ bulan Rp. 18.000.000,-
2. Denda akibat penggunaan obyek sengketa selama delapan belas bulan (periode agustus 2022- Februari 2024) 600 hari Rp. 100.000-/ hari Rp. 60.000.000,-
Total kerugian materil Rp 78.000.000,-
Total kerugian : Tujuh Puluh Delapan Juta Rupiah;
5. Menghukum serta memerintahkan kepada para Tergugat dan/atau siapa saja yang mendapatkan hak dari mereka mengembalikan patok batas tanah/mengosongkan tanah objek sengketa kepada Penggugat dan jika tidak dengan sukarela maka dilakukan upaya paksa dengan bantuan aparat kemanan;
6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun para Tergugat melakukan verzet, banding ataupun kasasi; -
7. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Subsidair
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Waikabubak cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya. (Ex aquo et bono); |