Dakwaan |
PERTAMA
----------- Bahwa terdakwa VITALIS GOKO RATO pada hari Rabu tanggal 28 September 2022 sekira pukul 17.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan September 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022 bertempat di Lapangan Wee Patando, Desa Wee Patando, Kecamatan Wewewa Timur, Kabupaten Sumba Barat Daya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Waikabubak, “dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya”,. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari rabu tanggal 28 September 2022 sekira pukul 17.30 wita korban IPDA I GUSTI NGURAH JAGA ANTARA yang merupakan Kepala Kepolisian Sektor Wewewa Timur yang diangkat berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor: Kep/217/V/2021 tanggal 20 Mei 2021, yang saat itu sedang berada di Mako Polsek Wewewa Timur mendapatkan pengaduan Via Telpon dari seorang laki-laki Bernama YOHANES ZOGARA bahwa adanya keributan yang terjadi dirumahnya yang sedang kedukaan di Lapangan Wee Patando, Kecamatan Wewewa Tengah, Kabupaten Sumba Barat Daya dan lelaki YOHANES ZOGARA tersebut meminta bantuan polsek Wewa Timur untuk mengamankan orang yang membuat keributan tersebut dan setelah menerima laporan tersebut korban bersama dengan dua orang anggotanya yaitu MARINUS KILMANDANG dan SIMON DAMA NUNA langsung berangkat dari mako Polsek Wewea Timur menuju ketempat kedukaan yang dimaksudkan dan pada saat sampai ditempat tersebut MARINUS KILMANDANG dan SIMON DAMA NUNA menunggu dikendaraan dan korban masuk kedalam tempat duka untuk bertemu dengan YOHANES ZOGARA dan menanyakan siapa orang yang membuat keributan dan saat itu YOHANES ZOGARA mengatakan bahwa terdakwa VITALIS GOKO RATO yang membuat keributan ditempat tersebut dan setelah itu korban menghampiri terdakwa dan pada saat bertemu dengan terdakwa korban menghimbau terdakwa agar tidak membuat keributan ditempat tersebut karena sedang dalam situasi kedukaan dan banyak orang ditempat tersebut dan korban mengajak terdakwa untuk ikut dengan korban ke Polsek Wewewa Timur agar situasi ditempat duka tersebut Kembali aman, namun pada saat itu juga terdakwa tidak terima dan langsung mencabut parang milik terdakwa dan mengayunkan parang tersebut kearah kursi plastik yang berada disamping terdakwa dan setelah itu terdakwa menarik kerah baju korban sambil mengayunkan parang terdakwa kearah leher korban namun tidak sampai mengenai leher korban karena korban menghindar dan selanjutnya terdakwa Kembali mengayunkan parang miliknya kearah leher korban namun dicegah oleh saksi PETRUS BILI dengan cara menahan tangan kanan terdakwa yang memegang parang, selanjutnya korban langsung memberikan tembakan peringatan sebanyak 2 (dua) kali ke udara dan pada saat yang bersamaan masyarakat yang berada disekitar tempat kejadian langsung membantu korban untuk mengamankan terdakwa dan kemudian terdakwa dibawa ke Polsek Wewewa Timur.
----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 212 KUHP--------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----------- Bahwa terdakwa VITALIS GOKO RATO pada hari Rabu tanggal 28 September 2022 sekira pukul 17.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan September 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022 bertempat di Lapangan Wee Patando, Desa Wee Patando, Kecamatan Wewewa Timur, Kabupaten Sumba Barat Daya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Waikabubak, “secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”,. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari rabu tanggal 28 September 2022 sekira pukul 17.30 wita korban IPDA I GUSTI NGURAH JAGA ANTARA yang merupakan Kepala Kepolisian Sektor Wewewa Timur, yang saat itu sedang berada di Mako Polsek Wewewa Timur mendapatkan pengaduan Via Telpon dari seorang laki-laki Bernama YOHANES ZOGARA bahwa adanya keributan yang terjadi dirumahnya yang sedang kedukaan di Lapangan Wee Patando, Kecamatan Wewewa Tengah, Kabupaten Sumba Barat Daya dan lelaki YOHANES ZOGARA tersebut meminta bantuan polsek Wewa Timur untuk mengamankan orang yang membuat keributan tersebut dan setelah menerima laporan tersebut korban bersama dengan dua orang anggotanya yaitu MARINUS KILMANDANG dan SIMON DAMA NUNA langsung berangkat dari mako Polsek Wewea Timur menuju ketempat kedukaan yang dimaksudkan dan pada saat sampai ditempat tersebut MARINUS KILMANDANG dan SIMON DAMA NUNA menunggu dikendaraan dan korban masuk kedalam tempat duka untuk bertemu dengan YOHANES ZOGARA dan menanyakan siapa orang yang membuat keributan dan saat itu YOHANES ZOGARA mengatakan bahwa terdakwa VITALIS GOKO RATO yang membuat keributan ditempat tersebut dan setelah itu korban menghampiri terdakwa dan pada saat bertemu dengan terdakwa korban menghimbau terdakwa agar tidak membuat keributan ditempat tersebut karena sedang dalam situasi kedukaan dan banyak orang ditempat tersebut dan korban mengajak terdakwa untuk ikut dengan korban ke Polsek Wewewa Timur agar situasi ditempat duka tersebut Kembali aman, namun pada saat itu juga terdakwa tidak terima dan langsung mencabut parang milik terdakwa dan mengayunkan parang tersebut kearah kursi plastik yang berada disamping terdakwa dan setelah itu terdakwa menarik kerah baju korban sambil mengayunkan parang parang terdakwa kearah leher korban namun tidak sampai mengenai leher korban karena korban menghindar dan selanjutnya terdakwa kembali mengayunkan parang miliknya kearah leher korban namun dicegah oleh saksi PETRUS BILI dengan cara menahan tangan kanan terdakwa yang memegang parang, selanjutnya korban langsung memberikan tembakan peringatan sebanyak 2 (dua) kali ke udara dan pada saat yang bersamaan masyarakat yang berada disekitar tempat kejadian langsung membantu korban untuk mengamankan terdakwa dan kemudian terdakwa dibawa ke Polsek Wewewa Timur.
----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP. ----------------------------------------------------------------------- |