Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WAIKABUBAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.B/2024/PN Wkb I Gusti Putu Suda Adnyana, S.H. DANIEL KODU KALUMBANG Alias ANDIKA Alias BAPA DIANDRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 52/Pid.B/2024/PN Wkb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-315/N.3.20/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I Gusti Putu Suda Adnyana, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DANIEL KODU KALUMBANG Alias ANDIKA Alias BAPA DIANDRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

----- Bahwa ia terdakwa DANIEL KODU KALUMBANG Alias ANDIKA Alias BAPA DIANDRA pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Loko Kaki, Desa Wee Londa, Kecamatan Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Waikabuk telah melakukan perbuatan, Jika Perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :---

 

------ Bahwa pada waktu dan tempat yang tersebut diatas, dimana berawal dari waitabula saksi korban DWIKY KURNIAWAN mengendarai sepeda motor matic jenis vario yang akan menuju rumahnya di Loko Kaki, setelah sampai di jembatan Loko Kaki saksi korban melihat terdakwa DANIEL KODU KALUMBANG Alias ANDIKA Alias BAPA DIANDRA mengemudikan sepeda motor bebek warna hitam dengan membonceng dengan anak berusia kurang lebih 10 (sepuluh) tahun dengan menggas-gas motornya dengan kencang dan sepeda motornya oleng-oleng seperti orang mabuk (dipengaruhi alkohol.

------- Bahwa setelah saksi korban DWIKY KURNIAWAN melewati jembatan Loko Kaki, saksi korban melihat motor terdakwa DANIEL KODU KALUMBANG Alias ANDIKA Alias BAPA DIANDRA seperti tersendat sehingga saksi korban menyalip mendahului terdakwa, akan tetapi terdakwa berteriak “woi, kau berhenti, kau berhenti” sehingga saksi korban memperlambat kecepatan sepeda motornya, lalu terdakwa mengejar saksi korban dari belakang sehingga saksi korban pun menghentikan sepeda motornya, yang kemudian terdakwa DANIEL KODU KALUMBANG Alias ANDIKA Alias BAPA DIANDRA menghampiri saksi korban sambil berbicara kepada saksi korban DWIKY KURNIAWAN dengan mengatakan“apa kau liat-liat, kau tidak kenal saya?, saya dirumah dibelakang tokonya kau” dan dijawab oleh saksi korban “trus yang suruh saya berhenti siapa?, dijawab kembali oleh terdakwa “tidak, kenapa kau lihat-lihat saya, saya mau gas-gas motor terseserah saya’ dan saksi korban menjawab “ya sudah, trus kenapa kau suruh saya berhenti, saya berhenti karena kau suruh saya berhenti”, yang kemudian terdakwa tetap menjawab “saya rumah dibelakangnya kau, bisa kau tidak kenal saya”, lalu beberapa saat datang saksi EMANUEL LOGHE KAKA Alias EMAN berhenti dipinggir jalan menghampiri terdakwa untuk melerai dan menyuruh mundur terdakwa dan terdakwa tidak mau mundur, dimana saat saksi korban DWIKY KURNIAWAN akan memutar badannya tiba-tiba terdakwa mendorong helm yang dipegang dengan kedua tangannya kearah wajah saksi korban sebanyak 1 kali secara kuat tenaga, mengenai wajah dan bibir dari saksi korban sehingga menyebabkan luka pada bibir dan kedua buah gigi seri patah secara permanen.

------Bahwa setelah kejadian tersebut saksi korban DWIKY KURNIAWAN datang melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisan Polsek Loura.

-------Bahwa akibat perbuatan terdakwa DANIEL KODU KALUMBANG Alias ANDIKA Alias BAPA DIANDRA terhadap saksi korban DWIKY KURNIAWAN sesuai dengan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Rumah Sakit Umum Daerah Reda Bolo Kecamatan Kota Tambolaka dengan nomor : 021/001/RSUD-RB/1/2024 tanggal 15 Januari 2024 yang di tanda tangani oleh dr.BERLIE KLEINFELTER NEONUFA dengan hasil kesimpulan pemeriksaan :

-       Berdasarkan pemeriksaan pada pasien laki-laki DWIKY KURNIAWAN, berusia dua puluh lima tahun, didapatkan adanya luka robek, luka lecet dan memar.     

 

----- Perbuatan ia terdakwa DANIEL KODU KALUMBANG Alias ANDIKA Alias BAPA DIANDRA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat 2 KUHP.-----

 

ATAU

 

KEDUA :

----- Bahwa ia terdakwa DANIEL KODU KALUMBANG Alias ANDIKA Alias BAPA DIANDRA pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari  tahun 2024, bertempat di Loko Kaki, Desa Wee Londa, Kecamatan Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Waikabuk telah melakukan perbuatan, Penganiayaan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-

------ Bahwa pada waktu dan tempat yang tersebut diatas, dimana berawal dari waitabula saksi korban DWIKY KURNIAWAN mengendarai sepeda motor matic jenis vario yang akan menuju rumahnya di Loko Kaki, setelah sampai di jembatan Loko Kaki saksi korban melihat terdakwa DANIEL KODU KALUMBANG Alias ANDIKA Alias BAPA DIANDRA mengemudikan sepeda motor bebek warna hitam dengan membonceng dengan anak berusia kurang lebih 10 (sepuluh) tahun dengan menggas-gas motornya dengan kencang dan sepeda motornya oleng-oleng seperti orang mabuk (dipengaruhi alkohol.

------- Bahwa setelah saksi korban DWIKY KURNIAWAN melewati jembatan Loko Kaki, saksi korban melihat motor terdakwa DANIEL KODU KALUMBANG Alias ANDIKA Alias BAPA DIANDRA seperti tersendat sehingga saksi korban menyalip mendahului terdakwa, akan tetapi terdakwa berteriak “woi, kau berhenti, kau berhenti” sehingga saksi korban memperlambat kecepatan sepeda motornya, lalu terdakwa mengejar saksi korban dari belakang sehingga saksi korban pun menghentikan sepeda motornya, yang kemudian terdakwa DANIEL KODU KALUMBANG Alias ANDIKA Alias BAPA DIANDRA menghampiri saksi korban sambil berbicara kepada saksi korban DWIKY KURNIAWAN dengan mengatakan“apa kau liat-liat, kau tidak kenal saya?, saya dirumah dibelakang tokonya kau” dan dijawab oleh saksi korban “trus yang suruh saya berhenti siapa?, dijawab kembali oleh terdakwa “tidak, kenapa kau lihat-lihat saya, saya mau gas-gas motor terseserah saya’ dan saksi korban menjawab “ya sudah, trus kenapa kau suruh saya berhenti, saya berhenti karena kau suruh saya berhenti”, yang kemudian terdakwa tetap menjawab “saya rumah dibelakangnya kau, bisa kau tidak kenal saya”, lalu beberapa saat datang saksi EMANUEL LOGHE KAKA Alias EMAN berhenti dipinggir jalan menghampiri terdakwa untuk melerai dan menyuruh mundur terdakwa dan terdakwa tidak mau mundur, dimana saat saksi korban DWIKY KURNIAWAN akan memutar badannya tiba-tiba terdakwa mendorong helm yang dipegang dengan kedua tangannya kearah wajah saksi korban sebanyak 1 kali secara kuat tenaga, mengenai wajah dan bibir dari saksi korban sehingga menyebabkan luka pada bibir dan kedua buah gigi seri patah.

------Bahwa setelah kejadian tersebut saksi korban DWIKY KURNIAWAN datang melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisan Polsek Loura.

-------Bahwa akibat perbuatan terdakwa DANIEL KODU KALUMBANG Alias ANDIKA Alias BAPA DIANDRA terhadap saksi korban DWIKY KURNIAWAN sesuai dengan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Rumah Sakit Umum Daerah Reda Bolo Kecamatan Kota Tambolaka dengan nomor : 021/001/RSUD-RB/1/2024 tanggal 15 Januari 2024 yang di tanda tangani oleh dr.BERLIE KLEINFELTER NEONUFA dengan hasil kesimpulan pemeriksaan :

Berdasarkan pemeriksaan pada pasien laki-laki DWIKY KURNIAWAN, berusia dua puluh lima tahun, didapatkan adanya luka robek, luka lecet dan memar.   

 

----- Perbuatan ia terdakwa DANIEL KODU KALUMBANG Alias ANDIKA Alias BAPA DIANDRA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP.-----

Pihak Dipublikasikan Ya