Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WAIKABUBAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.B/2024/PN Wkb Muhammad Tedy Dorisman Setiadi, S.H.,M.H HENDRIK HEINGU ARU Als. ARU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 37/Pid.B/2024/PN Wkb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-223/N.3.20/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Tedy Dorisman Setiadi, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRIK HEINGU ARU Als. ARU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Hendrikus Iswanto Sambarita S.H.,M.HHENDRIK HEINGU ARU Als. ARU
2Pote Woda SHHENDRIK HEINGU ARU Als. ARU
3Yevri Andriyan Kthesnay Alle, S.HHENDRIK HEINGU ARU Als. ARU
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

------------- Bahwa ia Terdakwa HENDRIK HEINGU ARU pada hari Minggu, tanggal 29 Oktober 2023 sekira pukul 04.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di Kampung Hoba Jangi, Desa Bali Loku, Kecamatan Wanokaka, Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Waikabubak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah  “dengan sengaja merampas nyawa orang lain terhadap Korban EUGENIUS DUANG BEKU ”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada awalnya terdakwa dan saksi-saksi berada di rumah saksi LEIHU HABA ARU bertempat di Kampung Hoba Jangi, Desa Bali Loku, Kecamatan Wanokaka, Kabupaten Sumba Barat, hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi  jika ada penyerangan berikutnya dari pihak sdr KO’O PAJI atau musuh. Kemudian, Terdakwa HENDRIK HEINGU ARU pun ikut berjaga-jaga, pada saat itu dan pada saat menjelang malam yang mana saat itu Terdakwa HENDRIK HEINGU ARU berada di rumah MADA LOKU melihat situasi yang sudah banyak orang di rumah tersebut Terdakwa HENDRIK HEINGU ARU pindah ke rumah saksi LEIHU HABA ARU yang tidak jauh dari rumah MADA LOKU untuk beristirahat namun saat sampai di rumah saksi LEIHU HABA ARU ternyata saksi KALEDI MUDA bersama saksi  FREDRIK JUKA TANA sedang berada di ruang tamu dan pada saat itu saksi FREDRIK JUKA TANA langsung mengambil tikar dan Terdakwa HENDRIK HEINGU ARU membantu membentangkan tikar tersebut di lantai ruang tamu dan Terdakwa HENDRIK HEINGU ARU bersama saksi FREDRIK JUKA TANA dan saksi KALEDI MUDA pun beristirahat pada malam itu. Kemudian, Sekitar pukul 03.00 wita pada saat tidur saksi ANDERIAS LEDU POTI Alias ANDE bermimpi buruk dan saksi FRENGKI LEDU POTI mendengar suara teriakan dan menangis dari saksi ANDERIAS LEDU POTI Alias ANDE yang mengatakan "tolong ada yang potong saya punya kaki, sambil menangis" mendengar demikian saksi FRENGKI LEDU POTI langsung sadar.  Kemudian, Saksi ANDERIAS LEDU POTI pada saat bermimpi posisi tidur terlentang dan pada saat itu korban EUGENIUS DUANGU BEKU tidur di bagian bawah kaki saksi ANDERIAS LEDU POTI. Lalu mendengar saksi ANDERIAS LEDU POTI berteriak korban EUGENIUS DUANG BEKU langsung terbangun dan berlari keluar dari dalam kamar tanpa mengecek situasi saat itu dan korban EUGENIUS DUANG BEKU sempat menginjak kaki dari saksi YULIANUS LEIHU HABA hingga saksi YULIANUS LEIHU HABA terbangun. Pada saat saksi YULIANUS LEIHU HABA terbangun lalu saksi YULIANUS LEIHU HABA melihat korban EUGENIUS DUANGU BEKU langsung berlari keluar dari kamar tersebut dan saat itu saksi YULIANUS LEIHU HABA langsung mengikuti dari arah belakang, pada saat di luar kamar Korban EUGENIUS DUANGU BEKU berlari menuju ke ruang tamu bagian kiri sedangkan saksi YULIANUS LEIHU HABA menuju ke ruang tamu namun langsung ke pintu depan. Setelah itu pada pukul 04.00 wita dalam keadaan mati lampu pada saat itu Terdakwa HENDRIK HEINGU ARU bangun dari tidur karena mendengar suara korban EUGENIUS DUANGU BEKU sempat menyenggol meja diruang tamu lalu membuat Terdakwa HENDRIK HEINGU ARU terbangun dan mengira korban adalah musuhnya karena penerangan pada saat itu dalam keadaan gelap. Kemudian sambil mengambil parang yang berada di bagian kepalanya pada saat itu,  lalu Terdakwa HENDRIK HEINGU ARU secara spontanitas langsung mengayunkan parang miliknya sebanyak 1 (satu) kali kearah korban EUGENIUS DUANG BEKU dan mengenai leher kiri korban yang mengakibatkan korban terjatuh dilantai dengan kondisi korban EUGENIUS DUANG BEKU sudah bersimbah darah dan terdapat luka robek dileher kiri yang mengakibatkan korban EUGENIUS DUANG BEKU meninggal dunia. Kemudian Terdakwa HENDRIK HEINGU ARU pergi menuju ke ruang tengah  dan pada saat itu bertemu dengan dengan  saksi YULIANUS LEIHU HABA berkata” DUANGU KENA POTONG” dan terdakwa pun kaget bahwa yang di potongnya adalah korban EUGENIUS DUANGU BEKU dan bukanlah dari kelompok musuh. Selanjutnya, Terdakwa HENDRIK HEINGU ARU  menaruh parang miliknya dikursi plastik dekat pintu belakang dan duduki dibale-bale. Lalu, Saksi FREDRIK JUKA TANA menuju ke belakang rumah menanyakan kepada Terdakwa HENDRIK HEINGU ARU yang sedang berdiri diatas pondasi dibelakang rumah tersebut dengan berkata kepada terdakwa ”Hendrik kenapa kau begitu” lalu dijawab oleh  Terdakwa HENDRIK HEINGU ARU dengan berkata “ee saya tidak tahu, saya tidak sadar, saya kaget siapa yang saya potong, saya pikir musuh yang masuk sehingga saya potong” . yang mana pada saat pembicaraan itu disaksikan oleh saksi KALEDI MUDA dan Saksi LEIHU HABA ARU. Lalu Terdakwa HENDRIK HEINGU ARU dibawa ke Polsek oleh saksi ANDERIAS LEDU POTI dan Saksi FRENGKI LEDU POTI.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor: 369/SKK/BLK/53.12/XI/2023 tanggal 13 november 2023 yang bertanda tangan Atas Nama Umbu Duang Maga Maupadji, S.Sos Selaku Kepala Desa Bali Loku. Menerangkan Atas Nama EUGENIUS DUANG BEKU, Hupu Watu, 02 Februari 1994, Laki-Laki, Katholik, Hupu Watu-Tara Walu-Desa Bali Loku-Kecamatan Wanukaka-Kabupaten Sumba Barat- Nusa Tenggara Timur, RT 010, RW 005 yang bersangkutan tersebut diatas adalah benar penduduk Desa Bali Loku, wanokaka, Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur telah meninggal dunia pada hari minggu tanggal 29 oktober 2023 pukul 04.00 WITA di Hoba Jangi.
  • Bahwa berdasarkan VISUM ET REPERTUM No: SR.1761/ RSUD.445 / VISUM/ 53.12 / 11 / 2023 pada hari Rabu Tanggal Dua Puluh Dua November Tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga, saya yang bertanda tangan dibawah ini : Dokter Laila Mahmudiyah Dokter Umum Rumah Sakit Umum Daerah waikabubak Kabupaten Sumba Barat, menerangkan pemeriksaan terhadap seorang pasien, Nama EUGENIUS DUANG BEKU, Umur  26 Tahun, Agama Katolik, Alamat, Kamp. Hupu Mada, Desa Bali Loku, Kec. Wanokaka, Kab. Sumba Barat, NTT. Dengan pemeriksaan Fisik:
  • Terdapat Luka robek di leher kiri ukuran panjang kurang lebih sembilan centimeter, lebar kurang lebih enam centimeter, kedalaman kurang lebih enam centimeter.

Kesimpulan:

  • Telah diperiksa seorang korban laki-laki umur 26 tahun. Dari hasil pemeriksaan didapatkan luka robek yang di sebabkan karena benda tajam. Penyebab kematian tidak dapat disimpulkan karena tidak dilakukan autopsi.

 

------------------------------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP ( Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)---------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA:

------------- Bahwa ia Terdakwa HENDRIK HEINGU ARU pada hari Minggu, tanggal 29 Oktober 2023 sekira pukul 04.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di Kampung Hoba Jangi, Desa Bali Loku, Kecamatan Wanokaka, Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Waikabubak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,Karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------

  • Bahwa pada awalnya terdakwa dan saksi-saksi berada di rumah saksi LEIHU HABA ARU bertempat di Kampung Hoba Jangi, Desa Bali Loku, Kecamatan Wanokaka, Kabupaten Sumba Barat, hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi jika ada penyerangan berikutnya dari pihak sdr KO’O PAJI atau musuh. Kemudian, Terdakwa HENDRIK HEINGU ARU pun ikut berjaga-jaga pada saat itu dan pada saat menjelang malam yang mana saat itu Terdakwa HENDRIK HEINGU ARU berada di rumah MADA LOKU melihat situasi yang sudah banyak orang di rumah tersebut Terdakwa HENDRIK HEINGU ARU pun pindah ke rumah saksi LEIHU HABA ARU yang tidak jauh dari rumah MADA LOKU untuk beristirahat namun saat sampai di rumah saksi LEIHU HABA ARU ternyata saksi KALEDI MUDA bersama saksi  FREDRIK JUKA TANA sedang berada di ruang tamu dan pada saat itu saksi FREDRIK JUKA TANA langsung mengambil tikar dan Terdakwa HENDRIK HEINGU ARU membantu membentangkan tikar tersebut di lantai ruang tamu dan Terdakwa HENDRIK HEINGU ARU bersama saksi FREDRIK JUKA TANA dan saksi KALEDI MUDA pun beristirahat pada malam itu. Kemudian, Sekitar pukul 03.00 wita pada saat tidur saksi ANDERIAS LEDU POTI Alias ANDE bermimpi buruk dan saksi FRENGKI LEDU POTI mendengar suara teriakan dan menangis dari saksi ANDERIAS LEDU POTI Alias ANDE yang mengatakan "tolong ada yang potong saya punya kaki, sambil menangis" mendengar demikian saksi FRENGKI LEDU POTI langsung sadar.  Kemudian, Saksi ANDERIAS LEDU POTI pada saat bermimpi posisi tidur terlentang dan pada saat itu korban EUGENIUS DUANGU BEKU tidur di bagian bawah kaki saksi ANDERIAS LEDU POTI lalu mendengar saksi ANDERIAS LEDU POTI berteriak korban EUGENIUS DUANG BEKU langsung terbangun dan berlari keluar dari dalam kamar tanpa mengecek situasi saat itu dan korban EUGENIUS DUANG BEKU sempat menginjak kaki dari saksi YULIANUS LEIHU HABA hingga saksi YULIANUS LEIHU HABA terbangun. Pada saat saksi YULIANUS LEIHU HABA terbangun lalu saksi YULIANUS LEIHU HABA melihat korban EUGENIUS DUANGU BEKU langsung berlari keluar dari kamar dan saat itu saksi YULIANUS LEIHU HABA langsung mengikuti dari arah belakang, pada saat di luar kamar Korban EUGENIUS DUANGU BEKU berlari menuju ke ruang tamu bagian kiri sedangkan saksi YULIANUS LEIHU HABA menuju ke ruang tamu namun langsung ke pintu depan. Setelah itu pada pukul 04.00 wita dalam keadaan mati lampu pada saat itu Terdakwa HENDRIK HEINGU ARU bangun dari tidur karena mendengar suara korban sempat menyenggol meja diruang tamu lalu membuat Terdakwa HENDRIK HEINGU ARU terbangun dan mengira korban adalah musuhnya karena penerangan pada saat itu dalam keadaan gelap. Kemudian sambil mengambil parang yang berada di bagian kepalanya pada saat itu,  lalu Terdakwa HENDRIK HEINGU ARU secara spontanitas langsung mengayunkan parang miliknya sebanyak 1 (satu) kali kearah korban EUGENIUS DUANG BEKU dan mengenai leher kiri korban yang mengakibatkan korban terjatuh dilantai dengan kondisi korban EUGENIUS DUANG BEKU sudah bersimbah darah dan terdapat luka robek dileher kiri yang mengakibatkan korban EUGENIUS DUANG BEKU meninggal dunia. Kemudian Terdakwa HENDRIK HEINGU ARU pergi menuju ke ruang tengah  dan pada saat itu bertemu dengan dengan  saksi YULIANUS LEIHU HABA berkata” DUANGU KENA POTONG” dan terdakwa pun kaget bahwa yang di potongnya adalah korban EUGENIUS DUANGU BEKU dan bukanlah dari kelompok musuh. Selanjutnya, Terdakwa HENDRIK HEINGU ARU  menaruh parang miliknya dikursi plastik dekat pintu belakang dan duduki dibale-bale. Lalu, Saksi FREDRIK JUKA TANA menuju ke belakang rumah menanyakan kepada Terdakwa HENDRIK HEINGU ARU yang sedang berdiri diatas pondasi dibelakang rumah tersebut dengan berkata kepada terdakwa ”Hendrik kenapa kau begitu” lalu dijawab oleh  Terdakwa HENDRIK HEINGU ARU dengan berkata “ee saya tidak tahu, saya tidak sadar, saya kaget siapa yang saya potong, saya pikir musuh yang masuk sehingga saya potong” . yang mana pada saat pembicaraan itu disaksikan oleh saksi KALEDI MUDA dan Saksi LEIHU HABA ARU. Lalu Terdakwa HENDRIK HEINGU ARU dibawa ke Polsek oleh saksi ANDERIAS LEDU POTI dan Saksi FRENGKI LEDU POTI.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor: 369/SKK/BLK/53.12/XI/2023 tanggal 13 november 2023 yang bertanda tangan Atas Nama Umbu Duang Maga Maupadji, S.Sos Selaku Kepala Desa Bali Loku. Menerangkan Atas Nama EUGENIUS DUANG BEKU, Hupu Watu, 02 Februari 1994, Laki-Laki, Katholik, Hupu Watu-Tara Walu-Desa Bali Loku-Kecamatan Wanukaka-Kabupaten Sumba Barat- Nusa Tenggara Timur, RT 010, RW 005 yang bersangkutan tersebut diatas adalah benar penduduk Desa Bali Loku, wanokaka, Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur telah meninggal dunia pada hari minggu tanggal 29 oktober 2023 pukul 04.00 WITA di Hoba Jangi.
  • Bahwa berdasarkan VISUM ET REPERTUM No: SR.1761/ RSUD.445 / VISUM/ 53.12 / 11 / 2023 pada hari Rabu Tanggal Dua Puluh Dua November Tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga, saya yang bertanda tangan dibawah ini : Dokter Laila Mahmudiyah Dokter Umum Rumah Sakit Umum Daerah waikabubak Kabupaten Sumba Barat, menerangkan pemeriksaan terhadap seorang pasien, Nama EUGENIUS DUANG BEKU, Umur  26 Tahun, Agama Katolik, Alamat, Kamp. Hupu Mada, Desa Bali Loku, Kec. Wanokaka, Kab. Sumba Barat, NTT. Dengan pemeriksaan Fisik:
  • Terdapat Luka robek di leher kiri ukuran panjang kurang lebih sembilan centimeter, lebar kurang lebih enam centimeter, kedalaman kurang lebih enam centimeter.

Kesimpulan:

  • Telah diperiksa seorang korban laki-laki umur 26 tahun. Dari hasil pemeriksaan didapatkan luka robek yang di sebabkan karena benda tajam. Penyebab kematian tidak dapat disimpulkan karena tidak dilakukan autopsi.

 

------------------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 359 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya