Petitum |
1. Mengabulkan permohonan pemohon ;
2. Menyatakan memberikan izin kepada pemohon untuk mendaftarkan akta kematian Ibu Dada Kaka lahir lahir di lahir di Kalebu Kalogho pada tanggal 17 Juli 1934, telah meninggal dunia di meninggal dunia di Waitabula pada tanggal 15 April 1976 ;
3. Memerintahkan kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumba Barat Daya untuk mencatatkan tentang akta kematian Almh. Ibu Dada Kaka tersebut sebagaimana mestinya.
4. Membebankan seluruh biaya yang timbul kepada pemohon.
|