Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WAIKABUBAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.B/2024/PN Wkb I Gusti Putu Suda Adnyana, S.H. 1.RAYMUNDUS REHI DEDE Als. MUNDUS
2.ALBINA DETA KARERE Als. BURA
3.KRISTINA AMBU KAKA Als. TINA
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 48/Pid.B/2024/PN Wkb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-224/N.3.20/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I Gusti Putu Suda Adnyana, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAYMUNDUS REHI DEDE Als. MUNDUS[Penahanan]
2ALBINA DETA KARERE Als. BURA[Penahanan]
3KRISTINA AMBU KAKA Als. TINA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

 

PRIMAIR

------------Bahwa ia Terdakwa (I) RAYMUNDUS REHI DEDE Als. MUNDUS, Terdakwa (II) ALBINA DETA KARERE Als. BURA, Terdakwa (III) KRISTINA AMBU KAKA Als. TINA pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2023 sekira pukul 12.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Kampung Kaninyo, Desa Kalena Rongo, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Waikabubak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang”, terhadap saksi korban atas nama KAROLINA GHERU WALU Alias MAMA KORI ”. Perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2023 sekitar pukul 11.30 Wita dimana Saksi Korban KAROLINA GHERU WALU Alias MAMA KORI dalam perjalanan pulang dari kebun dan sesampainya di rumah milik Saksi Korban KAROLINA GHERU WALU Alias MAMA KORI di Kampung Kaninyo, Desa Kalena Rongo, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya, Saksi Korban KAROLINA GHERU WALU Alias MAMA KORI melihat rumah miliknya sudah terbuka dan ada orang yang sedang membongkar isi dari rumah Saksi Korban KAROLINA GHERU WALU Alias MAMA KORI yang dimana orang tersebut adalah Saudara MARTINUS MALI KEDU (Daftar Pencarian Orang) yang merupakan anak dari Terdakwa (I) RAYMUNDUS REHI DEDE Alias MUNDUS (yang selanjutnya disebut Terdakwa (I)), selanjutnya Saksi Korban KAROLINA GHERU WALU Alias MAMA KORI menuju ke arah bale-bale rumahnya dan melihat Tanki yang biasa gunakan untuk menyiram tanaman sudah tidak ada lagi sehingga Saksi Korban KAROLINA GHERU WALU Alias MAMA KORI bertanya kepada Saudara MARTINUS MALI KEDU (Daftar Pencarian Orang) dengan mengatakan Tinus tangki untuk semprot sudah Diamana, kemudian Saudara MARTINUS MALI KEDU (Daftar Pencarian Orang) menjawab Buat apa mama datang lagi kesini rumah dan Saksi Korban KAROLINA GHERU WALU Alias MAMA KORI menjawab Itu tangki saya punya hak milk.... Kenapa kamu ambil kemudian Saudara MARTINUS MALI KEDU (Daftar Pencarian Orang) menjawab kamu pulang sudah ke kamu pu keluarga........ Kau sudah tidak ada hak milik untuk rumah ini ketika Saksi Korban KAROLINA GHERU WALU Alias MAMA KORI dan Saudara MARTINUS MALI KEDU (Daftar Pencarian Orang) sedang beradu mulut lalu datang Terdakwa (I) bersama dengan Terdakwa (II) ALBINA DETA KARERE Alias BURA (yang selanjutnya disebut Terdakwa (II)), Terdakwa (III) KRISTINA AMBU KAKA Alias TINA (yang selanjutnya disebut Terdakwa (III)), dan Saudari DEBIANA RADU PALA (Daftar Pencarian Orang) kearah keributan tersebut, kemudian pada saat itu juga datang saksi HENDRIKUS MUDA KONDO ALIAS HENDRIK karena mendengar keributan di rumah milik Saksi Korban KAROLINA GHERU WALU Alias MAMA KORI, setelah itu saksi HENDRIKUS MUDA KONDO ALIAS HENDRIK melihat Saudari DEBIANA RADU PALA (Daftar Pencarian Orang) dan Saudara MARTINUS MALI KEDU (Daftar Pencarian Orang) yang mendatangi Saksi Korban KAROLINA GHERU WALU Alias MAMA KORI dan langsung memegang Saksi Korban KAROLINA GHERU WALU Alias MAMA KORI dengan cara Saudari DEBIANA RADU PALA (Daftar Pencarian Orang) memegang tangan kanan Saksi Korban KAROLINA GHERU WALU Alias MAMA KORI dengan menggunakan kedua tangannya, kemudian Saudara MARTINUS MALI KEDU (Daftar Pencarian Orang) memegang tangan kiri Saksi Korban KAROLINA GHERU WALU Alias MAMA KORI dengan menggunakan kedua tangannya, lalu Terdakwa (II) merangkul Saksi Korban KAROLINA GHERU WALU Alias MAMA KORI pada bagian perut dan Terdakwa (III)  merangkul saksi Korban KAROLINA GHERU WALU Alias MAMA KORI pada bagian leher sehingga Saksi Korban KAROLINA GHERU WALU Alias MAMA KORI tidak dapat bergerak, selanjutnya pada saat itu juga datang Terdakwa (I) dan langsung memukul Saksi Korban KAROLINA GHERU WALU Alias MAMA KORI sebanyak 3 (tiga) kali yaitu kearah paha kiri sebanyak 1 (satu) kali dan kearah paha kanan Saksi Korban KAROLINA GHERU WALU Alias MAMA KORI sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan kayu yang digenggam pada tangan kirinya, setelah itu Terdakwa (II), dan Terdakwa (III) langsung melepaskan rangkulannya terhadap Saksi Korban KAROLINA GHERU WALU Alias MAMA KORI, lalu Saudari DEBIANA RADU PALA (Daftar Pencarian Orang) dan Saudara MARTINUS MALI KEDU (Daftar Pencarian Orang) masih memegang kedua tangan Saksi Korban KAROLINA GHERU WALU Alias MAMA KORI, kemudian Terdakwa (I) memukul kembali pada punggung bagian belakang Saksi Korban KAROLINA GHERU WALU Alias MAMA KORI sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan kayu yang digenggam menggunakan tangan kirinya.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa (I), Terdakwa (II), Terdakwa (III), Saudari DEBIANA RADU PALA (Daftar Pencarian Orang) dan Saudara MARTINUS MALI KEDU (Daftar Pencarian Orang) tersebut, berdasarkan hasil Visum Et Repertum (VER) Nomor: 12/VER/10/III/2023 Tanggal 22 Juli 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Wani Riselia Sirait selaku dokter yang memeriksa saksi korban bernama KAROLINA GHERU WALU Alias MAMA KORI dengan hasil sebagai berikut:
  • Luka-luka:
  1. Pada tungkai atas kanan sisi depan, satu sentimeter di atas lutut, terdapat memar berwarna merah dan ungu di sisi bawah, berukuran sembilan sentimeter kali empat koma lima sentimeter yang teraba nyeri pada penekanan.
  2. Pada tungkai atas kiri sisi depan, tiga belas sentimeter di atas lutut, terdapat memar berwarna merah dan ungu di sisi bawah, berukuran tiga belas sentimeter kali sebelas sentimeter yang teraba nyeri pada penekanan.
  3. Pada punggung kanan, empat belas sentimeter dari garis pertengahan belakang, dua puluh dua sentimeter di bawah puncak bahu, terdapat memar berwarna merah dan ungu berukuran sembilan sentimeter kali dua sentimeter yang teraba nyeri pada perabaan.
  • Kesimpulan

Pada pemeriksaan perempuan berusia lima puluh satu tahun, ditemukan memar pada tungkai atas kanan, tungkai atas kiri, dan punggung kanan akibat kekerasan tumpul yang telah menimbulkan halangan untuk menjalankan pekerjaan atau pencarian untuk sementara waktu.

------------------------Perbuatan mereka terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana -------------------------

 

SUBSIDAIR

------------Bahwa ia Terdakwa (I) RAYMUNDUS REHI DEDE Als. MUNDUS, Terdakwa (II) ALBINA DETA KARERE Als. BURA, Terdakwa (III) KRISTINA AMBU KAKA Als. TINA pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2023 sekira pukul 12.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Kampung Kaninyo, Desa Kalena Rongo, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Waikabubak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja melakukan penganiayaan”, terhadap saksi korban atas nama KAROLINA GHERU WALU Alias MAMA KORI ”. Perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2023 sekitar pukul 11.30 Wita dimana Saksi Korban KAROLINA GHERU WALU Alias MAMA KORI dalam perjalanan pulang dari kebun dan sesampainya di rumah milik Saksi Korban KAROLINA GHERU WALU Alias MAMA KORI di Kampung Kaninyo, Desa Kalena Rongo, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya, Saksi Korban KAROLINA GHERU WALU Alias MAMA KORI melihat rumah miliknya sudah terbuka dan ada orang yang sedang membongkar isi dari rumah Saksi Korban KAROLINA GHERU WALU Alias MAMA KORI yang dimana orang tersebut adalah Saudara MARTINUS MALI KEDU (Daftar Pencarian Orang) yang merupakan anak dari Terdakwa (I) RAYMUNDUS REHI DEDE Alias MUNDUS (yang selanjutnya disebut Terdakwa (I)), selanjutnya Saksi Korban KAROLINA GHERU WALU Alias MAMA KORI menuju ke arah bale-bale rumahnya dan melihat Tanki yang biasa gunakan untuk menyiram tanaman sudah tidak ada lagi sehingga Saksi Korban KAROLINA GHERU WALU Alias MAMA KORI bertanya kepada Saudara MARTINUS MALI KEDU (Daftar Pencarian Orang) dengan mengatakan Tinus tangki untuk semprot sudah Diamana, kemudian Saudara MARTINUS MALI KEDU (Daftar Pencarian Orang) menjawab Buat apa mama datang lagi kesini rumah dan Saksi Korban KAROLINA GHERU WALU Alias MAMA KORI menjawab Itu tangki saya punya hak milk.... Kenapa kamu ambil kemudian Saudara MARTINUS MALI KEDU (Daftar Pencarian Orang) menjawab kamu pulang sudah ke kamu pu keluarga........ Kau sudah tidak ada hak milik untuk rumah ini ketika Saksi Korban KAROLINA GHERU WALU Alias MAMA KORI dan Saudara MARTINUS MALI KEDU (Daftar Pencarian Orang) sedang beradu mulut lalu datang Terdakwa (I) bersama dengan Terdakwa (II) ALBINA DETA KARERE Alias BURA (yang selanjutnya disebut Terdakwa (II)), Terdakwa (III) KRISTINA AMBU KAKA Alias TINA (yang selanjutnya disebut Terdakwa (III)), dan Saudari DEBIANA RADU PALA (Daftar Pencarian Orang) kearah keributan tersebut, kemudian pada saat itu juga datang saksi HENDRIKUS MUDA KONDO ALIAS HENDRIK karena mendengar keributan di rumah milik Saksi Korban KAROLINA GHERU WALU Alias MAMA KORI, setelah itu saksi HENDRIKUS MUDA KONDO ALIAS HENDRIK melihat Saudari DEBIANA RADU PALA (Daftar Pencarian Orang) dan Saudara MARTINUS MALI KEDU (Daftar Pencarian Orang) yang mendatangi Saksi Korban KAROLINA GHERU WALU Alias MAMA KORI dan langsung memegang Saksi Korban KAROLINA GHERU WALU Alias MAMA KORI dengan cara Saudari DEBIANA RADU PALA (Daftar Pencarian Orang) memegang tangan kanan Saksi Korban KAROLINA GHERU WALU Alias MAMA KORI dengan menggunakan kedua tangannya, kemudian Saudara MARTINUS MALI KEDU (Daftar Pencarian Orang) memegang tangan kiri Saksi Korban KAROLINA GHERU WALU Alias MAMA KORI dengan menggunakan kedua tangannya, lalu Terdakwa (II) merangkul Saksi Korban KAROLINA GHERU WALU Alias MAMA KORI pada bagian perut dan Terdakwa (III)  merangkul saksi Korban KAROLINA GHERU WALU Alias MAMA KORI pada bagian leher sehingga Saksi Korban KAROLINA GHERU WALU Alias MAMA KORI tidak dapat bergerak, selanjutnya pada saat itu juga datang Terdakwa (I) dan langsung memukul Saksi Korban KAROLINA GHERU WALU Alias MAMA KORI sebanyak 3 (tiga) kali yaitu kearah paha kiri sebanyak 1 (satu) kali dan kearah paha kanan Saksi Korban KAROLINA GHERU WALU Alias MAMA KORI sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan kayu yang digenggam pada tangan kirinya, setelah itu Terdakwa (II), dan Terdakwa (III) langsung melepaskan rangkulannya terhadap Saksi Korban KAROLINA GHERU WALU Alias MAMA KORI, lalu Saudari DEBIANA RADU PALA (Daftar Pencarian Orang) dan Saudara MARTINUS MALI KEDU (Daftar Pencarian Orang) masih memegang kedua tangan Saksi Korban KAROLINA GHERU WALU Alias MAMA KORI, kemudian Terdakwa (I) memukul kembali pada punggung bagian belakang Saksi Korban KAROLINA GHERU WALU Alias MAMA KORI sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan kayu yang digenggam menggunakan tangan kirinya.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa (I), Terdakwa (II), Terdakwa (III), Saudari DEBIANA RADU PALA (Daftar Pencarian Orang) dan Saudara MARTINUS MALI KEDU (Daftar Pencarian Orang) tersebut, berdasarkan hasil Visum Et Repertum (VER) Nomor: 12/VER/10/III/2023 Tanggal 22 Juli 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Wani Riselia Sirait selaku dokter yang memeriksa saksi korban bernama KAROLINA GHERU WALU Alias MAMA KORI dengan hasil sebagai berikut:
  • Luka-luka:
  1. Pada tungkai atas kanan sisi depan, satu sentimeter di atas lutut, terdapat memar berwarna merah dan ungu di sisi bawah, berukuran sembilan sentimeter kali empat koma lima sentimeter yang teraba nyeri pada penekanan.
  2. Pada tungkai atas kiri sisi depan, tiga belas sentimeter di atas lutut, terdapat memar berwarna merah dan ungu di sisi bawah, berukuran tiga belas sentimeter kali sebelas sentimeter yang teraba nyeri pada penekanan.
  3. Pada punggung kanan, empat belas sentimeter dari garis pertengahan belakang, dua puluh dua sentimeter di bawah puncak bahu, terdapat memar berwarna merah dan ungu berukuran sembilan sentimeter kali dua sentimeter yang teraba nyeri pada perabaan.
  • Kesimpulan

Pada pemeriksaan perempuan berusia lima puluh satu tahun, ditemukan memar pada tungkai atas kanan, tungkai atas kiri, dan punggung kanan akibat kekerasan tumpul yang telah menimbulkan halangan untuk menjalankan pekerjaan atau pencarian untuk sementara waktu.

------------------------Perbuatan mereka terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana ------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya