Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WAIKABUBAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.B/LH/2024/PN Wkb Johansen C. Hutabarat, S.H., M.H. 1.LODOWYK BULU Alias BAPAK FERI
2.JONIUS NGONGO Alias JONI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penebangan Kayu
Nomor Perkara 45/Pid.B/LH/2024/PN Wkb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-241/N.3.20/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Johansen C. Hutabarat, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LODOWYK BULU Alias BAPAK FERI[Penahanan]
2JONIUS NGONGO Alias JONI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

c.

Dakwaan

:

 

 

 

 

Bahwa ia terdakwa I LODOWYK BULU Alias BAPAK FERI dan terdakwa II JONIUS NGONGO Alias JONI pada hari Rabu tanggal 6 Desember 2023 sekira pukul 12.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Kampung Ghai Baroho, Desa Matakapore, Kecamatan Kodi Bangedo, Kabupaten Sumba Barat Daya atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Waikabubak yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, mengangkut, menguasai, atau memiliki Hasil Hutan Kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan”. Perbuatan tersebut dilakukan pada terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------

Berawal pada tanggal 4 Desember 2023 sekira pukul 08.00 WITA , terdakwa I LODOWYK BULU Alias BAPAK FERI bertemu dengan saudara PAULUS PATI METE (Daftar Pencarian Orang) di rumah terdakwa I LODOWYK BULU Alias BAPAK FERI yang beralamat di Kampung Waikadada, Desa Mere Kehe, Kecamatan Kodi Bangedo, Kabupaten Sumba Barat Daya di mana pada saat itu saudara PAULUS PATI METE menawarkan kayu berbentuk papan balok kepada terdakwa I LODOWYK BULU Alias BAPAK FERI sebanyak 2,5 kubik. Kemudian sekira pukul 12.00 WITA, terdakwa I LODOWYK BULU Alias BAPAK FERI pergi ke rumah saudara PAULUS PATI METE untuk melihat kayu yang ditawarkan kepada terdakwa I LODOWYK BULU Alias BAPAK FERI. Sesampainya di rumah saudara PAULUS PATI METE, saudara PAULUS PATI METE bersama terdakwa I LODOWYK BULU Alias BAPAK FERI pergi ke tempat kayu tersebut disimpan di dekat jalan pengerasan dan terdakwa I LODOWYK BULU Alias BAPAK FERI kemudian menghitung jumlah kayu tersebut namun ternyata hanya ada sekitar 2 kubik. Kemudian terdakwa I LODOWYK BULU Alias BAPAK FERI bertanya kepada saudara PAULUS PATI METE “bukannya 2,5 kubik?” kemudian saudara PAULUS PATI METE mengatakan kepada terdakwa I LODOWYK BULU Alias BAPAK FERI “belum diangkat, mari kita pi lihat” sehingga terdakwa I LODOWYK BULU Alias BAPAK FERI bersama saudara PAULUS PATI METE menuju tempat sisa kayu yang hendak dijual oleh saudara PAULUS PATI METE. Kemudian terdakwa I LODOWYK BULU Alias BAPAK FERI menghitung jumlah balok kayu yang disandarkan di sebuah pohon di tempat tersebut kurang lebih sebanyak 0,5 kubik. Setelah itu terdakwa I LODOWYK BULU Alias BAPAK FERI bertanya kepada saudara PAULUS PATI METE “harganya berapa” lalu saudara PAULUS PATI METE menjawab “dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah per kubik”. Namun terdakwa I LODOWYK BULU Alias BAPAK FERY menawar harga 2,5 kubik kayu tersebut kepada saudara PAULUS PATI METE dengan harga Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) per kubik terima di tempat dan terdakwa I LODOWYK BULU Alias BAPAK FERY membayarnya setelah kayu tersebut laku lalu saudara PAULUS PATI METE menyetujui permintaan terdakwa I LODOWYK BULU Alias BAPAK FERY tersebut lalu terdakwa I LODOWYK BULU Alias BAPAK FERY pulang dari tempat tersebut. Bahwa keesokan harinya terdakwa I LODOWYK BULU Alias BAPAK FERY datang ke SDN Billa dan langsung mencari orang yang mengerjakan proyek di sekolah untuk menawarkan kayu yang dibeli terdakwa I LODOWYK BULU Alias BAPAK FERY dan kepala tukang di sekolah tersebut menyampaikan bahwa memang dibutuhkan kayu untuk kusen. Kemudian terdakwa I LODOWYK BULU Alias BAPAK FERY pulang ke rumah.

Keesokan harinya pada tanggal 5 Desember 2023 sekira pukul 18.00 WITA, terdakwa I LODOWYK BULU Alias BAPAK FERY menuju rumah saudara THOMAS TARI WUNGO Alias THOMAS (Daftar Pencarian Orang) meminjam telepon milik saudara THOMAS TARI WUNGO Alias THOMAS untuk menghubungi saksi YAKOBUS DAPA KOLE untuk menyewa mobil dump truk milik saksi YAKOBUS DAPA KOLE. Lalu saksi YAKOBUS DAPA KOLE mengatakan kepada terdakwa I LODOWYK BULU Alias BAPAK FERY bahwa kebetulan mobil dump truk miliknya juga akan mengangkut kayu miliknya pada hari Rabu tanggal 6 Desember 2023. Kemudian pada hari Rabu tanggal 6 Desember 2023 sekira pukul 08.00 WITA, terdakwa I LODOWYK BULU Alias BAPAK FERY menghubungi saksi YAKOBUS DAPA KOLE dengan berkata “jadi tidak datang angkut saya punya kayu?” lalu saksi YAKOBUS DAPA KOLE menjawab “jadi, tapi kau punya lokasi kayu di dekat mana? soalnya saya juga ada mau ambil kayu di daerah Kodi” dan terdakwa I LODOWYK BULU Alias BAPAK FERY menjawab “lokasi saya di dekat kamu punya lokasi kerja kamu juga”, lalu saksi YAKOBUS DAPA KOLE bertanya kepada terdakwa I LODOWYK BULU Alias BAPAK FERY “itu kau punya kayu ada surat tidak? supaya nanti muat tidak ada masalah, karena saya punya ada surat” lalu terdakwa I LODOWYK BULU Alias BAPAK FERY menjawab “kayu saya ada surat, datang sudah angkut ini kayu biar bawa di saya punya rumah”. Mendengar perkataan terdakwa I LODOWYK BULU Alias BAPAK FERY tersebut, saksi YAKOBUS DAPA KOLE menghubungi terdakwa II JONIUS NGONGO Alias JONI yang merupakan supir saksi YAKOBUS DAPA KOLE untuk pergi mengangkut kayu milik saksi YAKOBUS DAPA KOLE dan milik terdakwa I LODOWYK BULU Alias BAPAK FERI, dan saksi YAKOBUS DAPA KOLE menyampaikan kepada terdakwa II JONIUS NGONGO Alias JONI “nanti ambil itu kita punya dokumen kayu di Thomas, ingat sebentar kalau kamu muat kayu miliknya Lodo, di rekap baik-baik sesuaikan surat kayunya dia, supaya nanti kalau ada yang tahan atau cek, tidak ada masalah”. Bahwa sekira pukul 08.30 WITA, terdakwa II JONIUS NGONGO Alias JONI dengan menggunakan mobil dump truk milik saksi YAKOBUS DAPA KOLE menuju ke rumah saudara THOMAS TARI WUNGO Alias THOMAS. Sekira pukul 10.00 WITA, terdakwa II JONIUS NGONGO Alias JONI tiba di rumah saksi THOMAS TARI WUNGO Alias THOMAS dan bertemu dengan terdakwa I LODOWYK BULU Alias BAPAK FERI dan saudara THOMAS TARI WUNGO Alias THOMAS kemudian pergi ke lokasi pengangkutan pertama di Kampung Ghai Baroho, Desa Matakapore, Kecamatan Kodi Bangedo, Kabupaten Sumba Barat Daya. Lalu sesampainya di tempat tersebut, terdakwa I LODOWYK BULU Alias BAPAK FERI, terdakwa II JONIUS NGONGO Alias JONI dan saudara THOMAS TARI WUNGO Alias THOMAS memuat kayu olahan berbentuk papan sebanyak 26 (dua puluh enam) lembar ke atas mobil dump truk tersebut. Setelah itu terdakwa I LODOWYK BULU Alias BAPAK FERI, terdakwa II JONIUS NGONGO Alias JONI dan saudara THOMAS TARI WUNGO Alias THOMAS menuju ke lokasi penjemputan berikutnya dengan jarak kurang lebih 100 meter dari rumah saudara THOMAS TARI WUNGO Alias THOMAS. Sesampainya di tempat tersebut, terdakwa I LODOWYK BULU Alias BAPAK FERI, terdakwa II JONIUS NGONGO Alias JONI dan saudara THOMAS TARI WUNGO Alias THOMAS memuat kayu olahan berbentuk balok dengan jumlah 52 (lima puluh dua) batang milik saksi YAKOBUS DAPA KOLE ke atas mobil dump truk tersebut. Setelah itu terdakwa I LODOWYK BULU Alias BAPAK FERI, terdakwa II JONIUS NGONGO Alias JONI dan saudara THOMAS TARI WUNGO Alias THOMAS langsung menuju pengangkutan kayu milik terdakwa I LODOWYK BULU Alias BAPAK FERI dengan jarang kurang lebih 50 (lima puluh) meter dari lokasi sebelumnya, kemudian terdakwa I LODOWYK BULU Alias BAPAK FERI, terdakwa II JONIUS NGONGO Alias JONI dan saudara THOMAS TARI WUNGO Alias THOMAS memuat kayu olahan milik terdakwa I LODOWYK BULU Alias BAPAK FERI yang terdiri dari 85 (delapan puluh lima) lembar dan 45 (empat puluh lima) balok ke atas mobil dump truk tersebut. Bahwa sebelum memuat kayu olahan milik terdakwa I LODOWYK BULU Alias BAPAK FERI tersebut, terdakwa II JONIUS NGONGO Alias JONI tidak menanyakan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan milik terdakwa I LODOWYK BULU Alias BAPAK FERI. Kemudian sekira pukul 11.45 WITA, saudara THOMAS TARI WUNGO Alias THOMAS pulang meninggalkan terdakwa I LODOWYK BULU Alias BAPAK FERI dan terdakwa II JONIUS NGONGO Alias JONI sedangkan  terdakwa I LODOWYK BULU Alias BAPAK FERI dan terdakwa II JONIUS NGONGO Alias JONI menuju ke rumah terdakwa I LODOWYK BULU Alias BAPAK FERI. Bahwa ketika sedang dalam perjalanan sekira pukul 12.00 WITA, terdakwa I LODOWYK BULU Alias BAPAK FERI dan terdakwa II JONIUS NGONGO Alias JONI dihentikan oleh Tim Gabungan Kehutanan dan TNI. Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan lokasi penebangan dan pengolahan kayu tersebut dan pemeriksaan dokumen keterangan sahnya hasil hutan ternyata lokasi penebangan termasuk ke dalam Kawasan Hutan Matakapore (RTK.63) yang termasuk ke dalam hutan produksi dan terdakwa I LODOWYK BULU Alias BAPAK FERI dan terdakwa II JONIUS NGONGO Alias JONI tidak dapat menunjukkan surat-surat atau dokumen yang menerangkan bahwa kayu-kayu olahan milik terdakwa LODOWYK BULU Alias BAPAK FERI tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan, sehingga Tim Gabungan Kehutanan dan TNI langsung mengamankan terdakwa I LODOWYK BULU Alias BAPAK FERI dan terdakwa II JONIUS NGONGO Alias JONI beserta barang bukti berupa :

  1. 1 (satu) unit kendaraan dump truk warna kuning dengan nomor polisi ED 8135 C, Nomor mesin 4D34TE60303, nomor rangka MHMFE74P49K027956, terdapat tulisan di kaca depan “SANMARU”;
  2. 1 (satu) buah kunci kontak kendaraan dump truk terdapat tulisan “MITSUBISHI”;
  3. 45 (empat puluh lima) batang balok kayu jati local berukuran 8 cm x 12 cm x 220 cm;
  4. 85 (delapan puluh lima) lembar papan kayu jati lokal berukuran 4 cm x 20 cm x 220 cm.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan/Lacak Balak di Kawasan Hutan Matakapore (RTK.63) Kecamatan Kodi Bangedo Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor:090/1380/UDLHK11.3 tanggal 7 Desember 2023 yang menerangkan bahwa telah dilaksanakan pemeriksaan lapangan/lacak balak hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dokumen yang sah dan diduga berasal dari Kawasan hutan negara, dengan hal sebagai berikut:

  1. Bahwa berdasarkan pengakuan saudara LODOWYK BULU Alias LODO BOKOL, bahwa kayu-kayu tersebut berasal dari lokasi Matakapore, Kecamatan Kodi Bangedo, Kabupaten Sumba Barat Daya.
  2. Bahwa di lokasi dimaksud tim menemukan tunggak bekas-bekas tebangan yakni sebanyak 156 tunggak Jati Lokal.
  3. Bahwa jenis tunggak yang disebut pada poin 2 identik/sama dengan jenis-jenis kayu olahan yang diangkut dengan truk Sanmaru oleh saudara JONIUS NGONGO (sopir).
  4. Bahwa berdasarkan data hasil telaah atau posisi tunggak-tunggak tersebut berada dalam Kawasan hutan negara yakni Kawasan hutan Matakapore (RTK.63).

 

 

-----Perbuatan para terdakwa sebagaimana diuraikan di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya