Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WAIKABUBAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.B/2024/PN Wkb I Gusti Putu Suda Adnyana, S.H. 1.AGUSTINUS BULU Alias AGUS
2.ARTO LENDE BULU Alias ARTO
3.SOLEMAN LEDI Alias SOLE
4.YOHANIS BULU Alias JONI
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 46/Pid.B/2024/PN Wkb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-263/N.3.20/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I Gusti Putu Suda Adnyana, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUSTINUS BULU Alias AGUS[Penahanan]
2ARTO LENDE BULU Alias ARTO[Penahanan]
3SOLEMAN LEDI Alias SOLE[Penahanan]
4YOHANIS BULU Alias JONI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1yulius Ngongo Dappa SHAGUSTINUS BULU Alias AGUS
2yulius Ngongo Dappa SHARTO LENDE BULU Alias ARTO
3yulius Ngongo Dappa SHSOLEMAN LEDI Alias SOLE
4yulius Ngongo Dappa SHYOHANIS BULU Alias JONI
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----- Bahwa ia terdakwa I AGUSTINUS BULU Alias AGUS, terdakwa II ARTO LENDE BULU Alias.ARTO , Terdakwa III SOLEMAN LEDI Alias SOLE dan terdakwa IV YOHANIS BULU Alias JONI pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023 sekira pukul 18.00 Wita dan 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember Tahun 2023, bertempat di kampung Reset, Desa Bondo Bela, kecamatan Wewewa Selatan, Kabupaten Sumba Barat Daya  atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Waikabubak telah melakukan perbuatan, Barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang , yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :--      

------ Bahwa berawal dari saksi korban YUSUF NDARA TONO Alias YUSUF setelah dari kebun sekira pukul 17.30 wita dengan berjalan kaki melewati jalan raya dan tepat di depan rumah milik terdakwa I AGUSTINUS BULU Alias AGUS di kampung Reset, Desa Bondo Bela, kecamatan Wewewa Selatan, Kabupaten Sumba Barat Daya sekira pukul 18.00 wita tiba-tiba korban YUSUF NDARA TONO Alias YUSUFdigonggong dan dikejar oleh anjing milik dari terdakwa AGUSTINUS BULU Alias AGUS sehingga saksi korban melindungi diri karena takut digigit oleh anjing tersebut, saksi korban mengambil kayu yang berada di sekitar tempat itu dan langsung memukul anjing tersebut. Dan dimana pada saat tersebut datang secara bersamaan terdakwa I AGUSTINUS BULU Alias AGUS, terdakwa II ARTO LENDE BULU Alias.ARTO , Terdakwa III SOLEMAN LEDI Alias SOLE dan terdakwa IV YOHANIS BULU Alias JONI menuju kearah saksi korban YUSUF NDARA TONO Alias YUSUF sambil mengeluarkan kata makian kepada saksi korban “Ratelle Na Inna MU” yang kemudian terdakwa IV YOHANIS BULU Alias JONI menahan kedua tangan saksi korban dari belakang yang kemudian dilanjutkan dengan pemukulan secara berulang-ulang kali kepada saksi korban kebagian wajah, dada dan punggung yang dilakukan oleh terdakwa I AGUSTINUS BULU Alias AGUS, terdakwa II ARTO LENDE BULU Alias.ARTO , Terdakwa III SOLEMAN LEDI Alias SOLE, pada saat pemukulan tersebut datang saksi YOHANIS DARA KADI Alias JON dan saksi DOMINGGUS BULU Alias Domi untuk melerai kejadian itu, sehingga terdakwa I AGUSTINUS BULU Alias AGUS, terdakwa II ARTO LENDE BULU Alias.ARTO , Terdakwa III SOLEMAN LEDI Alias SOLE dan terdakwa IV YOHANIS BULU Alias JONI pergi meninggalkan saksi korban YUSUF NDARA TONO Alias YUSUF yang kemudian saksi korban kembali kerumahnya di kampung reset, Desa Bondo Bela, Kecamatan Wewewa Selatan, Kabupaten Sumba Barat Daya

-------Bahwa setelah sampai dirumah saksi korban YUSUF NDARA TONO Alias YUSUF sambil duduk dan beristirahat menceritakan kejadian tadi kepada saksi MARGARETHA NGONGO Alias MARGARETHA (istri korban) dan saksi DELIANUS BULU Alias DELIS (anak dari saksi korban).

------ Bahwa sekira pukul 23.00 wita dimana pada saat saksi korban duduk-duduk di rumah bersama istri dan anaknya terdengar suara seng atap rumah dilempar secara berulang-ulang dari luar, sihingga saksi korban, istri dan anak saksi korban kaget dan saksi korban melihat terdakwa I AGUSTINUS BULU Alias AGUS, terdakwa II ARTO LENDE BULU Alias.ARTO , Terdakwa III SOLEMAN LEDI Alias SOLE dan terdakwa IV YOHANIS BULU Alias JONI melakukan penyerangan dengan cara melempar batu kearah rumah saksi korban sehingga karena takut dan merasa terancam keselamatan jiwanya, dimana saksi korban, istri dan anak dari saksi korban melarikan diri kearah kebun dan pergi kerumah adiknya saudara PETRUS DAMANUNA Alias PETU dan sekira pukul 05.00 wita saksi korban YUSUF NDARA TONO Alias YUSUF melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumba Barat Daya

---- Bahwa akibat Perbuatan terdakwa I AGUSTINUS BULU Alias AGUS, terdakwa II ARTO LENDE BULU Alias.ARTO , Terdakwa III SOLEMAN LEDI Alias SOLE dan terdakwa IV YOHANIS BULU Alias JONI terhadap saksi korban YUSUF NDARA TONO Alias YUSUF mengalami bengkak di pipi bagian kanan dan badan terasa sakit dimana sesuai dengan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Karitas Nomor :      /VER/XII/2023 yang di tanda tangani oleh dr.PUTU DAMAYA DIPARIASTA YUDAPRADIPTA tanggal 30 Desember 2023 dengan hasil kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut :

-           Dari fakta-fakta yang saya temukan pada pemeriksaan, dapat saya simpulkan bahwa telah diperiksa seorang laki-laki berusia enam puluh dua tahun, berdasarkan hasil pemeriksaan luar didapatkan adanya luka memar pada pipi kanan dan luka goresan pada leher kanan yang diakibatkan oleh persentuhan dengan benda tumpul.

-----Bahwa akibat perbutan terdakwa I AGUSTINUS BULU Alias AGUS, terdakwa II ARTO LENDE BULU Alias.ARTO , Terdakwa III SOLEMAN LEDI Alias SOLE dan terdakwa IV YOHANIS BULU Alias JONI terhadap saksi korban YUSUF NDARA TONO Alias YUSUF dimana saksi korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) hal ini dikarenakan barang-barang dari saksi korban berupa seng rumah, papan rumah, helm, jerigen, spiker, panic dan piring makan rusak tidak bisa terpakai kembali.

       

---- Perbuatan terdakwa I AGUSTINUS BULU Alias AGUS, terdakwa II ARTO LENDE BULU Alias.ARTO , Terdakwa III SOLEMAN LEDI Alias SOLE dan terdakwa IV YOHANIS BULU Alias JONI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1)  KUHP.

ATAU

KEDUA :

----- Bahwa ia terdakwa I AGUSTINUS BULU Alias AGUS, terdakwa II ARTO LENDE BULU Alias.ARTO , Terdakwa III SOLEMAN LEDI Alias SOLE dan terdakwa IV YOHANIS BULU Alias JONI pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023 sekira pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember Tahun 2023, bertempat di kampung Reset, Desa Bondo Bela, kecamatan Wewewa Selatan, Kabupaten Sumba Barat Daya  atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Waikabubak telah melakukan perbuatan, Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------

------ Bahwa sekira pukul 23.00 wita bertempat di rumah saksi korban YUSUF NDARA TONO Alias YUSUF yang berlamat kampung reset, Desa Bondo Bela, Kecamatan Wewewa Selatan, Kabupaten Sumba Barat Daya, dimana pada saat saksi korban duduk-duduk di rumah bersama istri dan anaknya terdengar suara seng atap rumah dilempar secara berulang-ulang dari luar, sihingga saksi korban, istri dan anak saksi korban kaget dan saksi korban melihat terdakwa I AGUSTINUS BULU Alias AGUS, terdakwa II ARTO LENDE BULU Alias.ARTO , Terdakwa III SOLEMAN LEDI Alias SOLE dan terdakwa IV YOHANIS BULU Alias JONI melakukan penyerangan dengan cara melempar batu kearah rumah saksi korban sehingga karena takut dan merasa terancam keselamatan jiwanya, dimana saksi korban, istri dan anak dari saksi korban melarikan diri kearah kebun dan pergi kerumah adiknya saudara PETRUS DAMANUNA Alias PETU dan sekira pukul 05.00 wita saksi korban YUSUF NDARA TONO Alias YUSUF melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumba Barat Daya.

-----Bahwa akibat perbutan terdakwa I AGUSTINUS BULU Alias AGUS, terdakwa II ARTO LENDE BULU Alias.ARTO , Terdakwa III SOLEMAN LEDI Alias SOLE dan terdakwa IV YOHANIS BULU Alias JONI terhadap saksi korban YUSUF NDARA TONO Alias YUSUF dimana saksi korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) hal ini dikarenakan barang-barang dari saksi korban berupa seng rumah, papan rumah, helm, jerigen, spiker, panic dan piring makan rusak tidak bisa terpakai kembali.

 

----- Perbuatan ia terdakwa I AGUSTINUS BULU Alias AGUS, terdakwa II ARTO LENDE BULU Alias.ARTO , Terdakwa III SOLEMAN LEDI Alias SOLE dan terdakwa IV YOHANIS BULU Alias JONI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 ayat 1 KUHP jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP..--------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya