Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WAIKABUBAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.B/2024/PN Wkb Tezar Trias Pramana, S.H. 1.YONATAN LEDI Alias NATAN
2.DOMINGGUS DONGA DEDE Alias DOMINGGUS
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang
Nomor Perkara 42/Pid.B/2024/PN Wkb
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-228/N.3.20/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Tezar Trias Pramana, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YONATAN LEDI Alias NATAN[Penahanan]
2DOMINGGUS DONGA DEDE Alias DOMINGGUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Yohanes Bulu Dappa, SH., MH.YONATAN LEDI Alias NATAN
2Yohanes Bulu Dappa, SH., MH.DOMINGGUS DONGA DEDE Alias DOMINGGUS
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan:

 

PERTAMA:

------ Bahwa Para Terdakwa, Terdakwa I YONATAN LEDI Alias NATAN dan Terdakwa II DOMINGGUS DONGA DEDE Alias DOMINGGUS bersama dengan kawan lainnya yaitu An. Daniel Dapa Tanga Alias Dapa Meri (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/80/X/2023/RESKRIM, tanggal 17 Oktober 2023) dan An. Yusuf Bulu Malo Alias Bulu Idi (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/81/X/2023/RESKRIM, tanggal 17 Oktober 2023), pada hari Selasa, tanggal 12 September 2023 sekira pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Bulan September Tahun 2023, atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2023 yang bertempat di Kampung Wee Loro, Desa Buru Kaghu, Kecamatan Wewewa Selatan, Kabupaten Sumba Barat Daya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Waikabubak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir jika karena perbuatan tersebut timbul bahaya umum bagi barang, terhadap Saksi Korban Apliana Tamo Ina Alias Nona. Perbuatan yang dilakukan oleh Para Terdakwa bersama dengan kawan lainnya dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------

 

Bahwa pada awalnya saat Saksi Benyamin Anda Alias Beni sedang berada di kebun bersama dengan Saksi Frans Anda Alias Frans, Saksi Kornelis Ngadu Pada Alias Nelis dan Saksi Dionisius Duan Sono Ama Alias Duan yang mana pada saat itu sebagai operator sensor untuk menebang pohon di kebun tersebut. Tiba-tiba datang Terdakwa I Yonatan Ledi Alias Natan bersama dengan Terdakwa II Dominggus Donga Dede Alias Dominggus, An. Daniel Dapa Tanga Alias Dapa Meri (DPO) dan An. Yusuf Bulu Malo Alias Bulu Idi (DPO) dengan membawa parang, tombak dan batu langsung mengejar Saksi Benyamin Anda Alias Beni, Saksi Frans Anda Alias Frans, Saksi Kornelis Ngadu Pada Alias Nelis dan Saksi Dionisius Duan Sono Ama Alias Duan. Sehingga pada saat itu Saksi Benyamin Anda Alias Beni bersama dengan Saksi Frans Anda Alias Frans, Saksi Kornelis Ngadu Pada Alias Nelis dan Saksi Dionisius Duan Sono Ama Alias Duan langsung melarikan diri. Namun Saksi Benyamin Anda Alias Beni bersama dengan Saksi Frans Anda Alias Frans terpisah dengan Saksi Kornelis Ngadu Pada Alias Nelis dan Saksi Dionisius Duan Sono Ama Alias Duan yang mana pada saat itu Saksi Benyamin Anda Alias Beni melewati rumah tempat kejadian yaitu rumah milik Saksi Korban Apliana Tamo Ina Alias Nona dan menuju ke arah hutan untuk menyelamatkan diri. Selanjutnya pada saat Saksi Benyamin Anda Alias Beni bersama dengan Saksi Frans Anda Alias Frans bersembunyi di hutan, Terdakwa I Yonatan Ledi Alias Natan bersama dengan Terdakwa II Dominggus Donga Dede Alias Dominggus, An. Daniel Dapa Tanga Alias Dapa Meri (DPO) dan An. Yusuf Bulu Malo Alias Bulu Idi (DPO) yang melakukan pengejaran terhadap Saksi Benyamin Anda Alias Beni dengan Saksi Frans Anda Alias Frans, berhenti di rumah milik Saksi Korban Apliana Tamo Ina Alias Nona. Pada saat itu Saksi Korban Apliana Tamo Ina Alias Nona sedang berada di rumah miliknya. Kemudian Terdakwa I Yonatan Ledi Alias Natan bersama dengan Terdakwa II Dominggus Donga Dede Alias Dominggus, An. Daniel Dapa Tanga Alias Dapa Meri (DPO) dan An. Yusuf Bulu Malo Alias Bulu Idi (DPO) di depan rumah milik Saksi Korban Apliana Tamo Ina Alias Nona dengan membawa parang, tombak, batu dan kayu dan sambil berteriak memaki-maki dan mencari Saksi Benyamin Anda Alias Beni. Melihat hal tersebut, Saksi Korban Apliana Tamo Ina Alias Nona langsung keluar dari dalam rumah dan berdiri di depan rumah. Selanjutnya Terdakwa I Yonatan Ledi Alias Natan bersama dengan Terdakwa II Dominggus Donga Dede Alias Dominggus, An. Daniel Dapa Tanga Alias Dapa Meri (DPO) dan An. Yusuf Bulu Malo Alias Bulu Idi (DPO) tidak menemukan Saksi Benyamin Anda Alias Beni di rumah milik Saksi Korban Apliana Tamo Ina Alias Nona. Kemudian Saksi Korban Apliana Tamo Ina Alias Nona melihat An. Yusuf Bulu Malo Alias Bulu Idi (DPO) sudah memegang sebuah jerigen berwarna merah yang berisikan bahan bakar minyak. Kemudian An. Yusuf Bulu Malo Alias Bulu Idi (DPO) menyiram bahan bakar minyak tersebut mengelilingi dinding rumah milik Saksi Korban Apliana Tamo Ina Alias Nona yang terbuat dari gedek bambu. Setelah itu Terdakwa II Dominggus Donga Dede Alias Dominggus mengambil daun-daun kering di sekitar rumah milik Saksi Korban Apliana Tamo Ina Alias Nona dan membakar daun-daun kering tersebut menggunakan pemantik. Selanjutnya daun-daun kering yang telah terbakar tersebut didekatkan pada dinding rumah yang telah disiram bahan bakar minyak tersebut sehingga rumah milik Saksi Korban Apliana Tamo Ina Alias Nona langsung terbakar. Pada saat itu Terdakwa I Yonatan Ledi Alias Natan dan An. Daniel Dapa Tanga Alias Dapa Meri (DPO) memotong hewan peliharaan milik Saksi Korban Apliana Tamo Ina Alias Nona berupa anjing hingga mati dan memotong beberapa pohon yang berada di halaman rumah Saksi Korban Apliana Tamo Ina Alias Nona dengan menggunakan parang. Kemudian Terdakwa I Yonatan Ledi Alias Natan dan An. Daniel Dapa Tanga Alias Dapa Meri (DPO) setelah menebang pohon-pohon dan memotong anjing peliharaan Saksi Korban Apliana Tamo Ina Alias Nona, Terdakwa I Yonatan Ledi Alias Natan dan An. Daniel Dapa Tanga Alias Dapa Meri (DPO) ikut mengambil dedaunan di sekitar rumah Saksi Korban Apliana Tamo Ina Alias Nona. Selanjutnya Terdakwa I Yonatan Ledi Alias Natan dan An. Daniel Dapa Tanga Alias Dapa Meri (DPO) membakar dedaunan tersebut pada api yang berkobar di dinding bagian depan rumah rumah Saksi Korban Apliana Tamo Ina Alias Nona. Terdakwa I Yonatan Ledi Alias Natan membakar dinding bagian kanan rumah Saksi Korban Apliana Tamo Ina Alias Nona sedangkan An. Daniel Dapa Tanga Alias Dapa Meri (DPO) membakar dinding bagian belakang rumah Saksi Korban Apliana Tamo Ina Alias Nona. Setelah itu Saksi Korban Apliana Tamo Ina Alias Nona merasa takut melihat perbuatan Terdakwa I Yonatan Ledi Alias Natan bersama dengan Terdakwa II Dominggus Donga Dede Alias Dominggus, An. Daniel Dapa Tanga Alias Dapa Meri (DPO) dan An. Yusuf Bulu Malo Alias Bulu Idi (DPO), Saksi Korban Apliana Tamo Ina Alias Nona langsung berlari meninggalkan tempat kejadian menuju ke hutan yang berada di belakang rumah milik Saksi Korban Apliana Tamo Ina Alias Nona. Setelah Terdakwa I Yonatan Ledi Alias Natan bersama dengan Terdakwa II Dominggus Donga Dede Alias Dominggus, An. Daniel Dapa Tanga Alias Dapa Meri (DPO) dan An. Yusuf Bulu Malo Alias Bulu Idi (DPO) membakar rumah milik Saksi Korban Apliana Tamo Ina Alias Nona langsung meninggalkan tempat kejadian.

 

Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa I Yonatan Ledi Alias Natan bersama dengan Terdakwa II Dominggus Donga Dede Alias Dominggus, An. Daniel Dapa Tanga Alias Dapa Meri (DPO) dan An. Yusuf Bulu Malo Alias Bulu Idi (DPO) yang mana terhadap rumah milik Saksi Korban Apliana Tamo Ina Alias Nona yang mana telah terbakar habis yang terbuat dari rangka kayu dengan dinding terbuat dari bambu yang beratapkan seng beserta barang-barang yang ada dalam rumah tersebut yang terdiri atas perabotan dapur berupa piring, gelas dan panci serta pakaian-pakaian milik Saksi Korban Apliana Tamo Ina Alias Nona. Selain itu hewan peliharaan Saksi Korban Apliana Tamo Ina Alias Nona berupa anjing dan beberapa pohon di halaman rumah Saksi Korban Apliana Tamo Ina Alias Nona yang telah ditebang sehingga membuat Saksi Korban Apliana Tamo Ina Alias Nona tidak memiliki tempat tinggal dan kerugian yang dialami oleh Saksi Korban Apliana Tamo Ina Alias Nona sekitar kurang lebih Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

 

------ Perbuatan Para Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 Ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). ----------------------

 

ATAU

 

KEDUA:

------ Bahwa Para Terdakwa, Terdakwa I YONATAN LEDI Alias NATAN dan Terdakwa II DOMINGGUS DONGA DEDE Alias DOMINGGUS bersama dengan kawan lainnya yaitu An. Daniel Dapa Tanga Alias Dapa Meri (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/80/X/2023/RESKRIM, tanggal 17 Oktober 2023) dan An. Yusuf Bulu Malo Alias Bulu Idi (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/81/X/2023/RESKRIM, tanggal 17 Oktober 2023), pada hari Selasa, tanggal 12 September 2023 sekira pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Bulan September Tahun 2023, atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2023 yang bertempat di Kampung Wee Loro, Desa Buru Kaghu, Kecamatan Wewewa Selatan, Kabupaten Sumba Barat Daya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Waikabubak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka, terhadap Saksi Korban Apliana Tamo Ina Alias Nona. Perbuatan yang dilakukan oleh Para Terdakwa bersama dengan kawan lainnya dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------

 

Bahwa pada awalnya saat Saksi Benyamin Anda Alias Beni sedang berada di kebun bersama dengan Saksi Frans Anda Alias Frans, Saksi Kornelis Ngadu Pada Alias Nelis dan Saksi Dionisius Duan Sono Ama Alias Duan yang mana pada saat itu sebagai operator sensor untuk menebang pohon di kebun tersebut. Tiba-tiba datang Terdakwa I Yonatan Ledi Alias Natan bersama dengan Terdakwa II Dominggus Donga Dede Alias Dominggus, An. Daniel Dapa Tanga Alias Dapa Meri (DPO) dan An. Yusuf Bulu Malo Alias Bulu Idi (DPO) dengan membawa parang, tombak dan batu langsung mengejar Saksi Benyamin Anda Alias Beni, Saksi Frans Anda Alias Frans, Saksi Kornelis Ngadu Pada Alias Nelis dan Saksi Dionisius Duan Sono Ama Alias Duan. Sehingga pada saat itu Saksi Benyamin Anda Alias Beni bersama dengan Saksi Frans Anda Alias Frans, Saksi Kornelis Ngadu Pada Alias Nelis dan Saksi Dionisius Duan Sono Ama Alias Duan langsung melarikan diri. Namun Saksi Benyamin Anda Alias Beni bersama dengan Saksi Frans Anda Alias Frans terpisah dengan Saksi Kornelis Ngadu Pada Alias Nelis dan Saksi Dionisius Duan Sono Ama Alias Duan yang mana pada saat itu Saksi Benyamin Anda Alias Beni dan Saksi Frans Anda Alias Frans melewati rumah tempat kejadian yaitu rumah milik Saksi Korban Apliana Tamo Ina Alias Nona dan menuju ke arah hutan untuk menyelamatkan diri. Selanjutnya pada saat Saksi Benyamin Anda Alias Beni bersama dengan Saksi Frans Anda Alias Frans bersembunyi di hutan, Terdakwa I Yonatan Ledi Alias Natan bersama dengan Terdakwa II Dominggus Donga Dede Alias Dominggus, An. Daniel Dapa Tanga Alias Dapa Meri (DPO) dan An. Yusuf Bulu Malo Alias Bulu Idi (DPO) yang melakukan pengejaran terhadap Saksi Benyamin Anda Alias Beni dengan Saksi Frans Anda Alias Frans, berhenti di rumah milik Saksi Korban Apliana Tamo Ina Alias Nona. Pada saat itu Saksi Korban Apliana Tamo Ina Alias Nona sedang berada di rumah miliknya. Kemudian Terdakwa I Yonatan Ledi Alias Natan bersama dengan Terdakwa II Dominggus Donga Dede Alias Dominggus, An. Daniel Dapa Tanga Alias Dapa Meri (DPO) dan An. Yusuf Bulu Malo Alias Bulu Idi (DPO) di depan rumah milik Saksi Korban Apliana Tamo Ina Alias Nona dengan membawa parang, tombak, batu dan kayu dan sambil berteriak memaki-maki dan mencari Saksi Benyamin Anda Alias Beni. Melihat hal tersebut, Saksi Korban Apliana Tamo Ina Alias Nona langsung keluar dari dalam rumah dan berdiri di depan rumah. Selanjutnya Terdakwa I Yonatan Ledi Alias Natan bersama dengan Terdakwa II Dominggus Donga Dede Alias Dominggus, An. Daniel Dapa Tanga Alias Dapa Meri (DPO) dan An. Yusuf Bulu Malo Alias Bulu Idi (DPO) tidak menemukan Saksi Benyamin Anda Alias Beni di rumah milik Saksi Korban Apliana Tamo Ina Alias Nona. Kemudian Saksi Korban Apliana Tamo Ina Alias Nona melihat An. Yusuf Bulu Malo Alias Bulu Idi (DPO) sudah memegang sebuah jerigen berwarna merah yang berisikan bahan bakar minyak. Kemudian An. Yusuf Bulu Malo Alias Bulu Idi (DPO) menyiram bahan bakar minyak tersebut mengelilingi dinding rumah milik Saksi Korban Apliana Tamo Ina Alias Nona yang terbuat dari gedek bambu. Setelah itu Terdakwa II Dominggus Donga Dede Alias Dominggus mengambil daun-daun kering di sekitar rumah milik Saksi Korban Apliana Tamo Ina Alias Nona dan membakar daun-daun kering tersebut menggunakan pemantik. Selanjutnya daun-daun kering yang telah terbakar tersebut didekatkan pada dinding rumah yang telah disiram bahan bakar minyak tersebut sehingga rumah milik Saksi Korban Apliana Tamo Ina Alias Nona langsung terbakar. Pada saat itu Terdakwa I Yonatan Ledi Alias Natan dan An. Daniel Dapa Tanga Alias Dapa Meri (DPO) memotong hewan peliharaan milik Saksi Korban Apliana Tamo Ina Alias Nona berupa anjing hingga mati dan memotong beberapa pohon yang berada di halaman rumah Saksi Korban Apliana Tamo Ina Alias Nona dengan menggunakan parang. Kemudian Terdakwa I Yonatan Ledi Alias Natan dan An. Daniel Dapa Tanga Alias Dapa Meri (DPO) setelah menebang pohon-pohon dan memotong anjing peliharaan Saksi Korban Apliana Tamo Ina Alias Nona, Terdakwa I Yonatan Ledi Alias Natan dan An. Daniel Dapa Tanga Alias Dapa Meri (DPO) ikut mengambil dedaunan di sekitar rumah Saksi Korban Apliana Tamo Ina Alias Nona. Selanjutnya Terdakwa I Yonatan Ledi Alias Natan dan An. Daniel Dapa Tanga Alias Dapa Meri (DPO) membakar dedaunan tersebut pada api yang berkobar di dinding bagian depan rumah rumah Saksi Korban Apliana Tamo Ina Alias Nona. Terdakwa I Yonatan Ledi Alias Natan membakar dinding bagian kanan rumah Saksi Korban Apliana Tamo Ina Alias Nona sedangkan An. Daniel Dapa Tanga Alias Dapa Meri (DPO) membakar dinding bagian belakang rumah Saksi Korban Apliana Tamo Ina Alias Nona. Setelah itu Saksi Korban Apliana Tamo Ina Alias Nona merasa takut melihat perbuatan Terdakwa I Yonatan Ledi Alias Natan bersama dengan Terdakwa II Dominggus Donga Dede Alias Dominggus, An. Daniel Dapa Tanga Alias Dapa Meri (DPO) dan An. Yusuf Bulu Malo Alias Bulu Idi (DPO), Saksi Korban Apliana Tamo Ina Alias Nona langsung berlari meninggalkan tempat kejadian menuju ke hutan yang berada di belakang rumah milik Saksi Korban Apliana Tamo Ina Alias Nona. Setelah Terdakwa I Yonatan Ledi Alias Natan bersama dengan Terdakwa II Dominggus Donga Dede Alias Dominggus, An. Daniel Dapa Tanga Alias Dapa Meri (DPO) dan An. Yusuf Bulu Malo Alias Bulu Idi (DPO) membakar rumah milik Saksi Korban Apliana Tamo Ina Alias Nona langsung meninggalkan tempat kejadian.

 

Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa I Yonatan Ledi Alias Natan bersama dengan Terdakwa II Dominggus Donga Dede Alias Dominggus, An. Daniel Dapa Tanga Alias Dapa Meri (DPO) dan An. Yusuf Bulu Malo Alias Bulu Idi (DPO) yang mana terhadap rumah milik Saksi Korban Apliana Tamo Ina Alias Nona yang mana telah terbakar habis yang terbuat dari rangka kayu dengan dinding terbuat dari bambu yang beratapkan seng beserta barang-barang yang ada dalam rumah tersebut yang terdiri atas perabotan dapur berupa piring, gelas dan panci serta pakaian-pakaian milik Saksi Korban Apliana Tamo Ina Alias Nona. Selain itu hewan peliharaan Saksi Korban Apliana Tamo Ina Alias Nona berupa anjing dan beberapa pohon di halaman rumah Saksi Korban Apliana Tamo Ina Alias Nona yang telah ditebang sehingga membuat Saksi Korban Apliana Tamo Ina Alias Nona tidak memiliki tempat tinggal dan kerugian yang dialami oleh Saksi Korban Apliana Tamo Ina Alias Nona sekitar kurang lebih Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

 

------ Perbuatan Para Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). -----------------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA:

------ Bahwa Para Terdakwa, Terdakwa I YONATAN LEDI Alias NATAN dan Terdakwa II DOMINGGUS DONGA DEDE Alias DOMINGGUS bersama dengan kawan lainnya yaitu An. Daniel Dapa Tanga Alias Dapa Meri (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/80/X/2023/RESKRIM, tanggal 17 Oktober 2023) dan An. Yusuf Bulu Malo Alias Bulu Idi (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/81/X/2023/RESKRIM, tanggal 17 Oktober 2023), pada hari Selasa, tanggal 12 September 2023 sekira pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Bulan September Tahun 2023, atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2023 yang bertempat di Kampung Wee Loro, Desa Buru Kaghu, Kecamatan Wewewa Selatan, Kabupaten Sumba Barat Daya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Waikabubak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, terhadap Saksi Korban Apliana Tamo Ina Alias Nona. Perbuatan yang dilakukan oleh Para Terdakwa bersama dengan kawan lainnya dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa pada awalnya saat Saksi Benyamin Anda Alias Beni sedang berada di kebun bersama dengan Saksi Frans Anda Alias Frans, Saksi Kornelis Ngadu Pada Alias Nelis dan Saksi Dionisius Duan Sono Ama Alias Duan yang mana pada saat itu sebagai operator sensor untuk menebang pohon di kebun tersebut. Tiba-tiba datang Terdakwa I Yonatan Ledi Alias Natan bersama dengan Terdakwa II Dominggus Donga Dede Alias Dominggus, An. Daniel Dapa Tanga Alias Dapa Meri (DPO) dan An. Yusuf Bulu Malo Alias Bulu Idi (DPO) dengan membawa parang, tombak dan batu langsung mengejar Saksi Benyamin Anda Alias Beni, Saksi Frans Anda Alias Frans, Saksi Kornelis Ngadu Pada Alias Nelis dan Saksi Dionisius Duan Sono Ama Alias Duan. Sehingga pada saat itu Saksi Benyamin Anda Alias Beni bersama dengan Saksi Frans Anda Alias Frans, Saksi Kornelis Ngadu Pada Alias Nelis dan Saksi Dionisius Duan Sono Ama Alias Duan langsung melarikan diri. Namun Saksi Benyamin Anda Alias Beni bersama dengan Saksi Frans Anda Alias Frans terpisah dengan Saksi Kornelis Ngadu Pada Alias Nelis dan Saksi Dionisius Duan Sono Ama Alias Duan yang mana pada saat itu Saksi Benyamin Anda Alias Beni dan Saksi Frans Anda Alias Frans melewati rumah tempat kejadian yaitu rumah milik Saksi Korban Apliana Tamo Ina Alias Nona dan menuju ke arah hutan untuk menyelamatkan diri. Selanjutnya pada saat Saksi Benyamin Anda Alias Beni bersama dengan Saksi Frans Anda Alias Frans bersembunyi di hutan, Terdakwa I Yonatan Ledi Alias Natan bersama dengan Terdakwa II Dominggus Donga Dede Alias Dominggus, An. Daniel Dapa Tanga Alias Dapa Meri (DPO) dan An. Yusuf Bulu Malo Alias Bulu Idi (DPO) yang melakukan pengejaran terhadap Saksi Benyamin Anda Alias Beni dengan Saksi Frans Anda Alias Frans, berhenti di rumah milik Saksi Korban Apliana Tamo Ina Alias Nona. Pada saat itu Saksi Korban Apliana Tamo Ina Alias Nona sedang berada di rumah miliknya. Kemudian Terdakwa I Yonatan Ledi Alias Natan bersama dengan Terdakwa II Dominggus Donga Dede Alias Dominggus, An. Daniel Dapa Tanga Alias Dapa Meri (DPO) dan An. Yusuf Bulu Malo Alias Bulu Idi (DPO) di depan rumah milik Saksi Korban Apliana Tamo Ina Alias Nona dengan membawa parang, tombak, batu dan kayu dan sambil berteriak memaki-maki dan mencari Saksi Benyamin Anda Alias Beni. Melihat hal tersebut, Saksi Korban Apliana Tamo Ina Alias Nona langsung keluar dari dalam rumah dan berdiri di depan rumah. Selanjutnya Terdakwa I Yonatan Ledi Alias Natan bersama dengan Terdakwa II Dominggus Donga Dede Alias Dominggus, An. Daniel Dapa Tanga Alias Dapa Meri (DPO) dan An. Yusuf Bulu Malo Alias Bulu Idi (DPO) tidak menemukan Saksi Benyamin Anda Alias Beni di rumah milik Saksi Korban Apliana Tamo Ina Alias Nona. Kemudian Saksi Korban Apliana Tamo Ina Alias Nona melihat An. Yusuf Bulu Malo Alias Bulu Idi (DPO) sudah memegang sebuah jerigen berwarna merah yang berisikan bahan bakar minyak. Kemudian An. Yusuf Bulu Malo Alias Bulu Idi (DPO) menyiram bahan bakar minyak tersebut mengelilingi dinding rumah milik Saksi Korban Apliana Tamo Ina Alias Nona yang terbuat dari gedek bambu. Setelah itu Terdakwa II Dominggus Donga Dede Alias Dominggus mengambil daun-daun kering di sekitar rumah milik Saksi Korban Apliana Tamo Ina Alias Nona dan membakar daun-daun kering tersebut menggunakan pemantik. Selanjutnya daun-daun kering yang telah terbakar tersebut didekatkan pada dinding rumah yang telah disiram bahan bakar minyak tersebut sehingga rumah milik Saksi Korban Apliana Tamo Ina Alias Nona langsung terbakar. Pada saat itu Terdakwa I Yonatan Ledi Alias Natan dan An. Daniel Dapa Tanga Alias Dapa Meri (DPO) memotong hewan peliharaan milik Saksi Korban Apliana Tamo Ina Alias Nona berupa anjing hingga mati dan memotong beberapa pohon yang berada di halaman rumah Saksi Korban Apliana Tamo Ina Alias Nona dengan menggunakan parang. Kemudian Terdakwa I Yonatan Ledi Alias Natan dan An. Daniel Dapa Tanga Alias Dapa Meri (DPO) setelah menebang pohon-pohon dan memotong anjing peliharaan Saksi Korban Apliana Tamo Ina Alias Nona, Terdakwa I Yonatan Ledi Alias Natan dan An. Daniel Dapa Tanga Alias Dapa Meri (DPO) ikut mengambil dedaunan di sekitar rumah Saksi Korban Apliana Tamo Ina Alias Nona. Selanjutnya Terdakwa I Yonatan Ledi Alias Natan dan An. Daniel Dapa Tanga Alias Dapa Meri (DPO) membakar dedaunan tersebut pada api yang berkobar di dinding bagian depan rumah rumah Saksi Korban Apliana Tamo Ina Alias Nona. Terdakwa I Yonatan Ledi Alias Natan membakar dinding bagian kanan rumah Saksi Korban Apliana Tamo Ina Alias Nona sedangkan An. Daniel Dapa Tanga Alias Dapa Meri (DPO) membakar dinding bagian belakang rumah Saksi Korban Apliana Tamo Ina Alias Nona. Setelah itu Saksi Korban Apliana Tamo Ina Alias Nona merasa takut melihat perbuatan Terdakwa I Yonatan Ledi Alias Natan bersama dengan Terdakwa II Dominggus Donga Dede Alias Dominggus, An. Daniel Dapa Tanga Alias Dapa Meri (DPO) dan An. Yusuf Bulu Malo Alias Bulu Idi (DPO), Saksi Korban Apliana Tamo Ina Alias Nona langsung berlari meninggalkan tempat kejadian menuju ke hutan yang berada di belakang rumah milik Saksi Korban Apliana Tamo Ina Alias Nona. Setelah Terdakwa I Yonatan Ledi Alias Natan bersama dengan Terdakwa II Dominggus Donga Dede Alias Dominggus, An. Daniel Dapa Tanga Alias Dapa Meri (DPO) dan An. Yusuf Bulu Malo Alias Bulu Idi (DPO) membakar rumah milik Saksi Korban Apliana Tamo Ina Alias Nona langsung meninggalkan tempat kejadian.

 

Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa I Yonatan Ledi Alias Natan bersama dengan Terdakwa II Dominggus Donga Dede Alias Dominggus, An. Daniel Dapa Tanga Alias Dapa Meri (DPO) dan An. Yusuf Bulu Malo Alias Bulu Idi (DPO) yang mana terhadap rumah milik Saksi Korban Apliana Tamo Ina Alias Nona yang mana telah terbakar habis yang terbuat dari rangka kayu dengan dinding terbuat dari bambu yang beratapkan seng beserta barang-barang yang ada dalam rumah tersebut yang terdiri atas perabotan dapur berupa piring, gelas dan panci serta pakaian-pakaian milik Saksi Korban Apliana Tamo Ina Alias Nona. Selain itu hewan peliharaan Saksi Korban Apliana Tamo Ina Alias Nona berupa anjing dan beberapa pohon di halaman rumah Saksi Korban Apliana Tamo Ina Alias Nona yang telah ditebang sehingga membuat Saksi Korban Apliana Tamo Ina Alias Nona tidak memiliki tempat tinggal dan kerugian yang dialami oleh Saksi Korban Apliana Tamo Ina Alias Nona sekitar kurang lebih Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

 

------ Perbuatan Para Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). -----------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya