Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WAIKABUBAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.B/2024/PN Wkb I Wayan Yuda Satria,S.H. 1.Lukas Loghe Kaka alias Lukas
2.Arianto Kaka alias Rehi Kaluwara alias Rinto
3.Ruben Kalli Kaka alias Ruben
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 39/Pid.B/2024/PN Wkb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-233/N.3.20/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I Wayan Yuda Satria,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Lukas Loghe Kaka alias Lukas[Penahanan]
2Arianto Kaka alias Rehi Kaluwara alias Rinto[Penahanan]
3Ruben Kalli Kaka alias Ruben[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa mereka terdakwa (I) Lukas Loghe Kaka alias Lukas, terdakwa (II) Arianto Kaka alias Rehi Kaluwara alias Rinto, dan terdakwa (III)  Ruben Kalli Kaka alias Ruben bersama-sama dengan Yanto, Rendi, Dominggus Gheru Kaka, Markus, dan Nelis (masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO Polres Sumba Barat Daya) pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira pukul 00.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Kampung Mangganipi, Desa Mangganipi, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Waikabubak, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, saksi Adolf Bastian Dawa yang sedang duduk-duduk di teras belakang rumah orang tuanya tiba-tiba mendengar suara kaca jendela bagian samping  rumah pecah. Mendengar hal tersebut saksi langsung masuk ke dalam rumah tepatnya di ruang keluarga. Melalui jendela rumah, saksi melihat terdakwa (II) Arianto Kaka alias Rehi Kaluwara alias Rinto berdiri di samping kanan rumah dan melempari rumah menggunakan batu gunung secara berulang-ulang dan mengenai kaca jendela samping kanan yang mengakibatkan kaca jendela rumah tersebut pecah. Kemudian terdakwa (II) juga memukul kaca jendela ruang tamu rumah menggunakan Kayu Kudung secara berulang-ulang yang mengakibatkan kaca jendela ruang tamu rumah orang tua saksi pecah. Saksi juga melihat terdakwa (I) Lukas Loghe Kaka alias Lukas berdiri di depan rumah dan melempari rumah orang tuanya dari arah depan rumah menggunakan batu gunung secara berulang-ulang dan lemparan  tersebut mengenai tembok depan rumah dan kaca depan jendela rumah. Setelah itu terdakwa (I) juga memotong-motong kaca jendela depan rumah menggunakan parang. Kemudian saksi juga melihat terdakwa (III)  Ruben Kalli Kaka alias Ruben berdiri di depan rumah dan melempari rumah orang tuanya menggunakan batu gunung secara berulang-ulang yang mana lemparan tersebut mengenai kaca jendela depan rumah. Sedangkan teman-teman para terdakwa yang masih DPO berdiri di halaman depan rumah dan mereka juga ikut melempari rumah tersebut menggunakan batu gunung secara berulang-ulang. Saksi yang melihat kejadian tersebut, berteriak minta tolong lalu dari dalam rumah saksi melihat tetangga-tetangnya datang ke rumahnya. Selanjutnya para terdakwa dan para DPO langsung meninggalkan rumahnya saksi sambil berteriak-teriak dan memaki-maki orang tua saksi.

Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.

ATAU

KEDUA

Bahwa mereka terdakwa (I) Lukas Loghe Kaka alias Lukas, terdakwa (II) Arianto Kaka alias Rehi Kaluwara alias Rinto, dan terdakwa (III)  Ruben Kalli Kaka alias Ruben bersama-sama dengan Yanto, Rendi, Dominggus Gheru Kaka, Markus, dan Nelis (masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO Polres Sumba Barat Daya) pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira pukul 00.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Kampung Mangganipi, Desa Mangganipi, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Waikabubak, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, saksi Adolf Bastian Dawa yang sedang duduk-duduk di teras belakang rumah orang tuanya tiba-tiba mendengar suara kaca jendela bagian samping  rumah pecah. Mendengar hal tersebut saksi langsung masuk ke dalam rumah tepatnya di ruang keluarga. Melalui jendela rumah, saksi melihat terdakwa (II) Arianto Kaka alias Rehi Kaluwara alias Rinto berdiri di samping kanan rumah dan melempari rumah menggunakan batu gunung secara berulang-ulang dan mengenai kaca jendela samping kanan yang mengakibatkan kaca jendela rumah tersebut pecah. Kemudian terdakwa (II) juga memukul kaca jendela ruang tamu rumah menggunakan Kayu Kudung secara berulang-ulang yang mengakibatkan kaca jendela ruang tamu rumah orang tua saksi pecah. Saksi juga melihat terdakwa (I) Lukas Loghe Kaka alias Lukas berdiri di depan rumah dan melempari rumah orang tuanya dari arah depan rumah menggunakan batu gunung secara berulang-ulang dan lemparan  tersebut mengenai tembok depan rumah dan kaca depan jendela rumah. Setelah itu terdakwa (I) juga memotong-motong kaca jendela depan rumah menggunakan parang. Kemudian saksi juga melihat terdakwa (III)  Ruben Kalli Kaka alias Ruben berdiri di depan rumah dan melempari rumah orang tuanya menggunakan batu gunung secara berulang-ulang yang mana lemparan tersebut mengenai kaca jendela depan rumah. Sedangkan teman-teman para terdakwa yang masih DPO berdiri di halaman depan rumah dan mereka juga ikut melempari rumah tersebut menggunakan batu gunung secara berulang-ulang. Saksi yang melihat kejadian tersebut, berteriak minta tolong lalu dari dalam rumah saksi melihat tetangga-tetangnya datang ke rumahnya. Selanjutnya para terdakwa dan para DPO langsung meninggalkan rumahnya saksi sambil berteriak-teriak dan memaki-maki orang tua saksi.

Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya