Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WAIKABUBAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.B/2024/PN Wkb I Wayan Yuda Satria,S.H. Rafael Rendi Kodi alias Rendi Kodi alias Rendi Wora Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 40/Pid.B/2024/PN Wkb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-233/N.3.20/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I Wayan Yuda Satria,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Rafael Rendi Kodi alias Rendi Kodi alias Rendi Wora[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa terdakwa Rafael Rendi Kodi alias Rendi Kodi alias Rendi Wora bersama-sama dengan Domi Japa alias Domi dan Kornelis Kodi alias Nelis (masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO Polres Sumba Barat Daya) pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekira pukul 20.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Kampung Gallu Kawango, Desa Kawango Hari, Kecamatan Kodi, Kabupaten Sumba Barat Daya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Waikabubak, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, mengakibatkan maut. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, korban Rafael Ra Mone (Alm.) sedang berbelanja tembakau di kios milik saksi Paulus Tari Koba. Sementara korban berdiri di depan kios, terdakwa yang marah karena sebelumnya ayam miliknya dicuri oleh korban datang bersama para DPO langsung melakukan penyerangan terhadap korban dengan cara bersama-sama memukul korban menggunakan kayu kudung yang mana terdakwa mengayunkan Kayu Kudung ke arah korban mengenai pinggang korban sebelah kiri sebanyak 2 (dua) kali. Setelah itu korban berlari menyelamatkan diri ke arah rumahnya melewati kebun sehingga dikejar oleh terdakwa lalu terdakwa mengayunkan Parangnya dan menusuk punggung kanan belakang korban sebanyak 1 (satu) kali. Karena korban sudah tertusuk, terdakwa berhenti mengejar korban dan korban tetap melanjutkan pelariannya menuju rumahnya. Akibat perbuatan terdakwa bersama para DPO tersebut, korban dilarikan ke Puskesmas Kawango Hari untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah mendapat perawatan medis dan korban yang saat itu dalam keadaan sadar akhirnya dibawa pulang ke rumahnya untuk dilanjutkan dengan pengobatan tradisional. Keesokan harinya korban masih dapat menceritakan tentang kejadian yang telah dialaminya yang mana korban mengatakan kepada keluarganya bahwa yang telah melakukan penyerangan kepada dirinya adalah terdakwa, bersama-sama dengan Domi Japa dan Kornelis Kodi dan banyak lagi yang lainnya tetapi korban tidak mengenalinya. Kemudian sekira pukul 22.00 wita, korban menghembuskan napas terakhirnya dan meninggal dunia.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.

 

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa Rafael Rendi Kodi alias Rendi Kodi alias Rendi Wora bersama-sama dengan Domi Japa alias Domi dan Kornelis Kodi alias Nelis (masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO Polres Sumba Barat Daya) pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekira pukul 20.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Kampung Gallu Kawango, Desa Kawango Hari, Kecamatan Kodi, Kabupaten Sumba Barat Daya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Waikabubak, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, Penganiayaan mengakibatkan mati. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, korban Rafael Ra Mone (Alm.) sedang berbelanja tembakau di kios milik saksi Paulus Tari Koba. Sementara korban berdiri di depan kios, terdakwa yang marah karena sebelumnya ayam miliknya dicuri oleh korban datang bersama para DPO langsung melakukan penyerangan terhadap korban dengan cara bersama-sama memukul korban menggunakan kayu kudung yang mana terdakwa mengayunkan Kayu Kudung ke arah korban mengenai pinggang korban sebelah kiri sebanyak 2 (dua) kali. Setelah itu korban berlari menyelamatkan diri ke arah rumahnya melewati kebun sehingga dikejar oleh terdakwa lalu terdakwa mengayunkan Parangnya dan menusuk punggung kanan belakang korban sebanyak 1 (satu) kali. Karena korban sudah tertusuk, terdakwa berhenti mengejar korban dan korban tetap melanjutkan pelariannya menuju rumahnya. Akibat perbuatan terdakwa bersama para DPO tersebut, korban dilarikan ke Puskesmas Kawango Hari untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah mendapat perawatan medis dan korban yang saat itu dalam keadaan sadar akhirnya dibawa pulang ke rumahnya untuk dilanjutkan dengan pengobatan tradisional. Keesokan harinya korban masih dapat menceritakan tentang kejadian yang telah dialaminya yang mana korban mengatakan kepada keluarganya bahwa yang telah melakukan penyerangan kepada dirinya adalah terdakwa, bersama-sama dengan Domi Japa dan Kornelis Kodi dan banyak lagi yang lainnya tetapi korban tidak mengenalinya. Kemudian sekira pukul 22.00 wita, korban menghembuskan napas terakhirnya dan meninggal dunia.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya