Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WAIKABUBAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pdt.P/2024/PN Wkb Rambu Rosaline Tukan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pengangkatan Pengampu Bagi Orang Dewasa Yang Kurang Ingatan
Nomor Perkara 5/Pdt.P/2024/PN Wkb
Tanggal Surat Kamis, 01 Feb. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Rambu Rosaline Tukan
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan Permohonan Pemohon
2.    Menetapkan Pemohon RAMBU ROSALINE TUKAN sebagai Wali pengampu dari
JOHANES DJENTERA TUKAN , Jenis Kelamin Laki – Laki Lahir di Kupang 23 maret 1949 bertempat tinggal jln. Waibangga km8, Desa Doka Kaka, Kec. Loli, Kab. sumba Barat. Untuk mengurus dan mengambil uang Pensiun pada kantor PT. ASABRI dengan Nomor SK Pensiun: SKEP/212/III/1994. dan mengambil/mengurus Gaji pensiun berkala pada Bank BRI dengan Nomor Rekening: 0235-01-018856-50-1 atas nama JOHANES
DJENTERA TUKAN tersebut
3.    Membebankan Biaya Perkara kepada Pemohon

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak