Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WAIKABUBAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.B/2024/PN Wkb I GUSTI PUTU SUDA ADNYANA, S.H. 1.SYAFRULLA FANGKI
2.SYAHBUDIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 34/Pid.B/2024/PN Wkb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-208/N.3.20/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I GUSTI PUTU SUDA ADNYANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAFRULLA FANGKI[Penahanan]
2SYAHBUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

----- Bahwa ia terdakwa I SYAFRULLA FANGKI, terdakwa II SYAHBUDIN , pada hari Rabu tanggal 23 Desember 2023 sekira pukul 12.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember Tahun 2023, bertempat di Pasar Baru weekarou, Kelurahan waikerou, kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat  atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Waikabubak telah melakukan perbuatan, Barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang , yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------

 

------ Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Desember 2023 sekira pukul 12.25 Wita saksi MAIMUNA BAKIR melihat terdakwa I SYAFRULLA FANGKI, terdakwa II SYAHBUDIN, saudara AKRI dan saudara BUHARI sedang duduk minum alkohol di bale-bale depan warung di Pasar Baru weekarou, Kelurahan waikerou, kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat saksi MAIMUNA BAKIR, yang kemudian saat itu saksi MAIMUNA BAKIR melihat mereka sedang adu mulut sehingga terjadi keributan dan sekira 30 (tiga puluh) menit datang saksi korban MUHAMAD DIMAS PRATAMA yang akan pulang kewarung ibunya untuk makan siang dan sampai di depan warung melihat keributan tersebut sehingga menegur dan akan melerai terdakwa I SYAFRULLA FANGKI, terdakwa II SYAHBUDIN, saudara AKRI dan saudara BUHARI dengan mengeluarkan kata-kata “berhenti sudah ribut-ribut malu kamu sesame orang bima”, yang kemudian terdakwa II  SAHABUDIN menantang dengan mengeluarkan kata-kata “saya tidak takut kamu polisi atau tentara” serta langsung memukul saksi korban MUHAMAD DIMAS PRATAMA sebanyak 1 (satu) kali dengan tangan kanannya mengenai pelipis sebelah kanan saksi korban, kemudian terjadi saling tarik menarik antara saksi korban dan terdakwa II SYAHBUDIN, yang kemudian terdakwa I SYAFRULLA FANGKI dari arah belakang saksi korban dan memukul saksi korban sebanyak 1 (satu) kali kearah telinga dengan menggunakan tangan. Setelah beberapa saat datang orang banyak untuk melerai dan saat itu juga datang anggota kepolisian dan mengamankan terdakwa I SYAFRULLA FANGKI, terdakwa II SYAHBUDIN ke Polres Sumba Barat.

------- Bahwa akibat perbuatan I SYAFRULLA FANGKI, terdakwa II SYAHBUDIN terhadap saksi korban MUHAMAD DIMAS PRATAMA sesuai dengan Visum Et Repertum No.RS : 330/21/XII/2023 tanggal 30 Desember 2023 Rumah Sakit Kristen Lende Moripa yang di tanda tangani oleh dr.ASRINA RERY KAHOWI dengan kesimpulan sebagai berikut :

  • Tampak Luka lecet di telinga kanan dengan ukuran satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter akibat persentuhan benda tumpul.       

---- Perbuatan terdakwa I SYAFRULLA FANGKI, terdakwa II SYAHBUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1)  KUHP.

 

ATAU

 

KEDUA :

 

----- Bahwa ia I SYAFRULLA FANGKI, terdakwa II SYAHBUDIN , pada hari Rabu tanggal 23 Desember 2023 sekira pukul 12.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember Tahun 2023, bertempat di Pasar Baru weekarou, Kelurahan waikerou, kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat  atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Waikabubak telah melakukan perbuatan, Penganiayaan, mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------

 

------ Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Desember 2023 sekira pukul 12.25 Wita saksi MAIMUNA BAKIR melihat terdakwa I SYAFRULLA FANGKI, terdakwa II SYAHBUDIN, saudara AKRI dan saudara BUHARI sedang duduk minum alkohol di bale-bale depan warung di Pasar Baru weekarou, Kelurahan waikerou, kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat saksi MAIMUNA BAKIR, yang kemudian saat itu saksi MAIMUNA BAKIR melihat mereka sedang adu mulut sehingga terjadi keributan dan sekira 30 (tiga puluh) menit datang saksi korban MUHAMAD DIMAS PRATAMA yang akan pulang kewarung ibunya untuk makan siang dan sampai di depan warung melihat keributan tersebut sehingga menegur dan akan melerai terdakwa I SYAFRULLA FANGKI, terdakwa II SYAHBUDIN, saudara AKRI dan saudara BUHARI dengan mengeluarkan kata-kata “berhenti sudah ribut-ribut malu kamu sesame orang bima”, yang kemudian terdakwa II  SAHABUDIN menantang dengan mengeluarkan kata-kata “saya tidak takut kamu polisi atau tentara” serta langsung memukul saksi korban MUHAMAD DIMAS PRATAMA sebanyak 1 (satu) kali dengan tangan kanannya mengenai pelipis sebelah kanan saksi korban, kemudian terjadi saling tarik menarik antara saksi korban dan terdakwa II SYAHBUDIN, yang selanjutnya datang terdakwa I SYAFRULLA FANGKI dari arah belakang saksi korban dan memukul saksi korban sebanyak 1 (satu) kali kearah telinga dengan menggunakan tangan. Setelah beberapa saat datang orang banyak untuk melerai dan saat itu juga datang anggota kepolisian dan mengamankan terdakwa I SYAFRULLA FANGKI, terdakwa II SYAHBUDIN ke Polres Sumba Barat.

------- Bahwa akibat perbuatan I SYAFRULLA FANGKI, terdakwa II SYAHBUDIN terhadap saksi korban MUHAMAD DIMAS PRATAMA sesuai dengan Visum Et Repertum No.RS : 330/21/XII/2023 tanggal 30 Desember 2023 Rumah Sakit Kristen Lende Moripa yang di tanda tangani oleh dr.ASRINA RERY KAHOWI dengan kesimpulan sebagai berikut :

Tampak Luka lecet di telinga kanan dengan ukuran satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter akibat persentuhan benda tumpul.

----- Perbuatan terdakwa I SYAFRULLA FANGKI, terdakwa II SYAHBUDIN. sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) jo 55 ayat (1) KUHP..-------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya