Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WAIKABUBAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2022/PN Wkb AZER R.L.NAUTANI AGUSTINUS RAUWA WAINGU Als.AGUS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 2/Pid.C/2022/PN Wkb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Feb. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B/10/II/2022/Sek.Lby
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1AZER R.L.NAUTANI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUSTINUS RAUWA WAINGU Als.AGUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Minggu, tanggal 26 bulan Desember, tahun 2021 sekitar pukul 11.00 wita yang bertempat Palamoko, Desa Palamoko, Kecamatan Lamboya, Kabupaten Sumba Barat telah terjadi tindak pidana ringan, yang mana awal terlapor menaginh Hutang kepada korban tetapi karena korban belum bisa membayar hutang tersebut sehingga terlapor langsung mau mengambil Sepeda motor milik korban yang di parkir di depan rumah terlapor sebagai jaminan tetapi tidak diterima baik oleh korban sehingga terjadilah  percekcokan antara terlapor dengan korban lalu terlapor langsung menganiaya korban dengan cara memukul di bagian leher dan bagian punggung,kemudiaan terlapor juga membanting korban di tanah hingga korban mengalami luka lebam dan memar, pada bagian leher kiri dan punggung,atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Kantor Polsek Lamboya.

 

Kemudian atas kejadian tersebut korban MUSA MONE HOBANG Als.MUSA  langsung di antar ke Puskesmas Kabukarudi guna melakukan Visum Et Repertum, adapun hasil Visum Et Repertum dengan nomor VER / 01 / XII / 2021 / 0602 / PKM-KK, tanggal 26 Desember  2021 sebagai berikut :

  1. Bahwa korban MUSA MONE HOBANG Als.MUSA mendatangi Puskesmas Kabukarudi dalam keadaan sadar.
  2. Pada tubuh korban MUSA MONE HOBANG Als.MUSA ditemukan :
  • Luka lecet dibagian Leher  kiri dengan panjang luka Enam centi meter kali nol koma lima centi meter kali nol koma satu centi meter.
  • Pada area Punggung tulang belakang terdapat luka lebam berwarna merah kebiruan dengan ukuran empat centi meter kali dua centi meter.
  • Tangan: Pada lengan bawah bagian sisi luar tangan kiri terdapat beberapa luka lecet berbentuk garis dengan ukuran terpanjang luka tiga centi meter kali nol koma satu centi meter dan ukuran terpendek luka nol koma dua centi meter kali nol koma satu centi meter.

Kesimpulan dari luka lecet pada Leher bagian kiri,Punggung dan Tangan tersebut yaitu akibat benda tumpul.

Dimana luka yang dialami oleh korban tersebut tidak membatasi untuk melakukan aktivitas fisik dalam menjalankan pekerjaan seharihari.

Dengan demikian tersangka didakwa melakukan Penganiyaan Ringan sebagaimana dalam pasal 352 Ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya