Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WAIKABUBAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.Sus/2024/PN Wkb I GUSTI PUTU SUDA ADNYANA, S.H. YARIF TANGGU SOLO Alias YARIF Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Nomor Perkara 44/Pid.Sus/2024/PN Wkb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-248/N.3.20/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I GUSTI PUTU SUDA ADNYANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YARIF TANGGU SOLO Alias YARIF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1HENDRIKUS ISWANTO SAMBARITA, S.H.M.H.YARIF TANGGU SOLO Alias YARIF
2POTE WODA, S.HYARIF TANGGU SOLO Alias YARIF
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa Terdakwa YARIF TANGGU SOLO Als. YARIF pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekira Pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Februari  tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada Tahun 2024 bertempat di TPS 02 Desa Lete Kamouna, Kecamatan Wewewa Timur, Kabupaten Sumba Barat Daya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Waikabubak yang berwenang memeriksa dan mengadili, “yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang, dalam hal penyelenggara pemilu melakukan tindak pidana pemilu.” Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya Terdakwa YARIF TANGGU SOLO ALIAS YARIF bertugas sebagai Ketua KPPS (Berdasarkan Berita Acara Pleno Nomor 161 tentang Penetapan dan Pengangkatan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara pada Kelurahan/Desa Lete Kamouna Kecamatan Wewewa Timur, Sumba Barat Daya untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 25 Januari 2024) di TPS 02 Desa Lete Kamouna, Kecamatan Wewewa Timur, Kabupaten Sumba Barat Daya. Kemudian,  pada saat  berlangsungnya pemilihan umum tersebut semuanya berjalan lancar dan sekitar pukul 14.00 Wita pemilihan telah selesai dilaksanakan. Namun, pada saat itu masih banyak surat suara yang tersisa, sehingga pada saat itu Terdakwa YARIF TANGGU SOLO selaku Ketua KPPS mendatangi para saksi di TPS 02 tersebut dan mengambil tindakan untuk melakukan kesepakatan dengan Anggota KPPS, Pengawas TPS dan Saksi-saksi partai untuk mencoblos surat suara sisa. Kemudian Terdakwa YARIF TANGGU SOLO mengatakan kepada para PTPS (Pengawas Tempat Pemungutan Suara) dan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) “adik diam diam saja ,saksi jamin aman” mendengar hal tersebut para PTPS, KPPS dan Para  saksi di TPS tersebut hanya diam dan ketakutan. Yang mana tempat TPS 02 tersebut jauh dan tidak terdapat jaringan seluler handphone. Mendengar penyampaian dari Terdakwa YARIF TANGGU SOLO yang menyuruh melakukan pencoblosan surat suara sisa sehingga pada saat itu anggota KPPS, Pengawas TPS dan Saksi-saksi Partai saksi masuk kedalam rumah tersebut  dan menuju ke meja surat suara yang pada saat itu di jaga oleh Anggota KPPS. Lalu, Anggota KPPS, Pengawas TPS dan Saksi-saksi Partai mengambil surat suara sisa lalu membawanya kedalam kamar lalu mencoblos surat suara tersebut selanjutnya memasukan surat suara tersebut kedalam kotak suara. Kemudian, pada saat itu semua anggota KPPS maupun para saksi TPS bersama sama mengambil surat suara untuk di cobloskan namun kemudian datang PANWASCAM. Sehingga Anggota KPPS dan Para saksi  TPS menyimpan surat suara yang di coblos tersebut di bilik suara selanjutnya PANWASCAM menanyakan surat suara yang sisa kepada ketua KPPS namun tidak menjawab sehingga  Panwascam  keluar dari dalam rumah tersebut untuk mencari jaringan seluler pada handphonenya dan  menelepon anggota BAWASLU. Kemudian  di saat bersamaan anggota KPPS langsung mengambil surat suara yang di simpan di bilik suara tersebut dan di rapikan selanjutnya datang anggota BAWASLU lalu menanyakan hal tersebut Kepada Ketua KPPS yaitu Terdakwa YARIF TANGGU SOLO sehingga semua Anggota KPPS maupun para saksi di TPS 02 menyampaikan bahwa semuanya telah melakukan pencoblosan surat suara sisa tersebut;
  • Bahwa saksi EMANUEL KORO, S.Pd yang merupakan Anggota BAWASLU mendapatkan telephone dari Staf Panwascam kecamatan Wewewa Timur yang menyampaikan bahwa pada Tps 02 Desa Letekamouna telah ditemukan perbedaan jumlah kertas suara sisa  yang signifikan antara jenis kertas/suara  DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, DPRRI, DPD dan kertas suara sisa Untuk Presiden Dan Wakil Presiden mendengar laporan tersebut saksi EMANUEL KORO, S.Pd Langsung pergi ke kantor Panwaslu Kecamatan Wewewa Timur  kemudian saksi EMANUEL KORO, S.Pd bersama Staf  PANWASLU kecamatan Wewewa Timur menuju kelokasi Tps 02 Desa Letekamouna sesampainya disana saksi EMANUEL KORO, S.Pd menyapa masyarakat yang hadir. Kemudian saksi EMANUEL KORO, S.Pd langsung pergi ke meja KPPS dan saksi  EMANUEL KORO, S.Pd bertemu dengan anggota Panwaslu kecamatan Wewewa Timur yang lain yaitu  PTPS (Pengawas TPS), Ketua dan anggota KPPS TPS 02 Desa Letekamouna yang pada saat itu sedang menghitung kertas suara sisa, karena saksi EMANUEL KORO, S.Pd melihat ada perbedaan jumlah kertas suara sisa setiap jenisnya  yang ada diatas meja kemudian saksi EMANUEL KORO, S.Pd bertanya kepada Ketua KPPS TPS  02 Letekamouna yaitu Terdakwa YARIF TANGGU SOLO  dengan mengatakan “ Pak Ketua Berapa Jumlah DPT pada Tps 02 Desa letelamouna?“  dan Terdakwa YARIF TANGGU SOLO menjawab “ Jumlah DPT 229 (dua ratus dua puluh sembilan) dan saksi EMANUEL KORO, S.Pd kembali bertanya “berapa Jumlah kertas Suara Cadangan?“. Terdakwa tersebut menjawab “jumlah kertas suara cadangan  sebanyak 2 (dua) persen  yaitu lima lembar jadi total dpt ditambah dua persen adalah 234 (dua ratus tiga puluh empat)”. Selanjutnya saksi EMANUEL KORO, S.Pd kembali bertanya “berapa pengguna hak pilih sesuai dengan daftar hadir?“. Selanjutnya Terdakwa tersebut menjawab  “ jumlah pengguna hak pilih sesuai dengan daftar hadir adalah sebanyak 106 (seratus Enam) “. Selanjutnya saksi EMANUEL KORO, S.Pd menjumlahkan Total DPT ditambah dua persen dari 234 (dua ratus tiga puluh empat) dikurangi dengan pengguna hak pilih sesuai daftar hadir sebanyak 106 (Seratus Enam)  dan hasilnya adalah 128 (seratus dua puluh delapan)  jadi seharusnya sisa jenis kertas suara Sebanyak 128 (seratus  dua puluh delapan) namun saksi EMANUEL KORO, S.Pd melihat ada perbedaan jumlah kertas sisa diatas meja tersebut sehingga kembali bertanya kepada Terdakwa YARIF TANGGU SOLO “ pak ketua dimana kertas suara sisa yang lain ? “  dan Terdakwa YARIF TANGGU SOLO tersebut menjawab  “ saksi tidak tahu ini kesalahan teknis “  karena saksi EMANUEL KORO, S.Pd tidak merasa Puas saksi EMANUEL KORO, S.Pd langsung bertanya kepada seluruh anggota KPPS TPS 02 Desa letekamouna, secara langsung dan kemudian terdapat salah satu Anggota KPPS menjawab “ mohon maaf saksi jujur kertas suara sisa lain ada didalam kotak suara “  dan saksi EMANUEL KORO, S.Pd kembali bertanya “ siapa yang coblos ? “ dan dijawab “ kami ada kesepakatan antara kepala desa , anaknya kepala desa , seluruh saksi partai politik bersama kpps untuk mencoblos kertas suara sisa untuk dicoblos “. Selanjutnya saksi EMANUEL KORO, S.Pd kembali bertanya Kepada Ketua KPPS Terdakwa YARIF TANGGU SOLO dengan mengatakan “ pak ketua bagaimana benar atau tidak pernyataan tersebut “ dan Ketua KPPS Terdakwa  YARIF TANGGU SOLO menjawab “ ya, jujur kami memang melakukan kesepakatan untuk mencoblos kertas suara sisa “  kemudian saksi EMANUEL KORO, S.Pd kembali bertanya “ pak ketua siapa yang mengawali kesepakatan tersebut “ dan Ketua KPPS Terdakwa YARIF TANGGU SOLO Menjawab “kami semua bersepakat“ kemudian saksi EMANUEL KORO, S.Pd mengatakan kepada semua KPPS untuk merapikan semua kertas suara  sisa dan saksi meminta semua Kegiatan di Tps 02 Desa letekamouna Dipending untuk tidak dilanjutkan kedalam proses penghitungan kemudian saksi EMANUEL KORO, S.Pd kembali kekantor Panwascam Kecamatan Wewewa Timur dan saksi EMANUEL KORO, S.Pd menelepon semua Komisioner Bawaslu , Ketua KPU dan anggota  KPU Kabupten Sumba Barat Daya selanjutnya Ketua KPU dan anggotanya datang  ke lokasi Tps 02 Desa Letekamouna.
  • Bahwa yang memerintahkan atau berinsiatif membuat kesepakatan saat itu adalah Terdakwa selaku ketua KPPS TPS 02 desa Lete Kamouna. Sehingga saat itu Terdakwa selaku Ketua KPPS TPS 02 Desa Lete Kamouna mengambil tindakan untuk melakukan kesepakatan dengan Anggota KPPS, Pengawas TPS dan saksi-saksi Partai untuk mencoblos surat suara sisa.
  • Bahwa keseluruhan saksi partai yang melakukan pencoblosan surat suara sisa  atas suruhan dari Terdakwa YARIF TANGGU SOLO adalah Saksi MAGDALENA DAPA ROKA dari Partai PSI, Saksi KRESENSIA A. BHOJA dari Partai PSI,  Saksi FERIANUS BULU BILI dari Partai GELORA INDONESIA, Saksi YUMBLINA UMBU ZOGARA dari Partai PKB, Sdri KATRINA BULU dari Partai PKB, Saksi NOVIA LALI GAWI dari Partai GOLKAR, Sdr YUSUF UMBU LADO dari Partai PAN, saksi MARLINA YALO GONO dari Partai NASDEM, sdr DIMU DEDE dari partai NASDEM, Saksi ANDREANUS BILI dari Partai PERINDO, Sdr NELIS UMBU PATI dari Partai GERINDRA, Saksi ELISABET BAYO dari Partai GERINDRA, dan Saksi MARTINA INA dari Partai PDIP.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa YARIF TANGGU SOLO yang memerintahkan Anggota KPPS, Pengawas TPS dan para saksi partai yang berada di TPS 02 Desa Lete Kamouna, Kecamatan Wewewa Timur, Kabupaten Sumba Barat Daya untuk mencoblos surat suara sisa secara acak sehingga menyebabkan peserta pemilu mendapat tambahan suara dengan rincian sebagai berikut:
  1. Jumlah Daftar Pemilih Tetap : 229 Wajib Pilih
  2. Jumlah daftar Hadir : 106 Wajib Pilih
  3. Jumlah Surat Suara : 234 Surat Suara
  4. Sisa surat suara : 128 Surat Suara sisa
  • Bahwa setelah dilakukan penghitungan terdapat kelebihan surat suara pada masing-masing kotak suara yaitu : 
  1. Pada kotak suara Pemilu untuk Presiden dan Wakil Presiden  terdapat 124 (seratus dua puluh empat) kertas suara tercoblos yang ada didalam Kotak dan terdapat 110 (seratus sepuluh) kertas suara sisa yang ada diluar Kotak. Maka, terdapat kelebihan surat suara yaitu sekitar 18 (delapan belas)  lembar surat suara
  2. Pada kotak suara Pemilu untuk DPR-RI yaitu terdapat 106 (seratus enam) kertas suara tercoblos yang ada didalam Kotak dan terdapat 128 (seratus dua puluh delapan) kertas suara sisa yang ada diluar Kotak. Maka, tidak terdapat kelebihan surat suara (sesuai dengan wajib pilih yang hadir sebanyak 106 orang)
  3. Pada kotak suara Pemilu untuk DPD yaitu terdapat 106 (seratus enam) kertas suara tercoblos yang ada didalam Kotak dan 128 (seratus dua puluh delapan) kertas suara sisa yang ada diluar Kotak. Maka, Tidak terdapat kelebihan surat suara (sesuai dengan wajib pilih yang hadir sebanyak 106 orang)
  4. Pada kotak suara Pemilu untuk DPR PROVINSI yaitu terdapat 123 (seratus dua puluh tiga) kertas suara tercoblos yang ada didalam Kotak dan terdapat 112 (seratus dua belas) kertas suara sisa yang ada diluar Kotak. Maka, Terdapat kelebihan surat suara sekitar  17 (tujuh belas) lembar surat suara
  5. Pada kotak suara Pemilu untuk DPR KABUPATEN yaitu terdapat 169 (seratus enam pulu sembilan) kertas suara tercoblos yang ada didalam Kotak dan terdapat 65 (enam puluh lima) kertas suara sisa yang ada diluar Kotak. Maka, Terdapat kelebihan surat suara sekitar  63 (enam puluh tiga) lembar surat suara

 

  • Bahwa akibat hal tersebut membuat dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada TPS 02 Desa Lete Kamouna sesuai dengan Surat Rekomendasi Pemungutan suara Ulang (PSU)  Nomor : 001 / PP.01.02 / K.NT-17 / 02 / 2024, Yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Sumba Barat Daya Pada tanggal 15 Februari 2024 serta Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor : 206 Tahun 2024 tentang penetapan Pemungutan Suara Ulang pemilihan umum tahun 2024 pada TPS 02 Desa Lete Kamouna, Kecamatan Wewewa Timur, Kabupaten Sumba Barat Daya yang dikeluarkan pada tanggal 17 Februari 2024 dan kegiatan pemungutan suara Ulang (PSU) TPS 02 Desa Lete Kamouna yang dilaksanakan pada tanggal 24 Februari 2024.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.LAB: 332/FKF/2024  data video VID20240214175207 pada pemeriksaan data file video tersebut adalah asli yang direkam menggunakan  handphone merek OPPO CPH2473 A77S warna hitam IMEI: 886499064435896 dan IMEI2: 864997064435888, tanpa Simcard dan MicroSD - merek Toshiba kapasitas 16 (enam belas)  GB milik saksi EMANUEL KORO, S.Pd ditemukan informasi yang berkaitan dengan maksud pemeriksaan berupa Data File Video sebanyak 1 (satu) data file video dengan nama file "VID20240214175207.mp4".

KESIMPULAN : Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik terhadap barang - bukti elektronik tersebut dalam Bab I, dapat disimpulkan bahwa Pada pemeriksaan handphone merek OPPO CPH2473 A77S warna hitam IMEI: 886499064435896 dan IMEI2: 864997064435888, tanpa Simcard dan MicroSD-merek Toshiba kapasitas 16 GB milik saksi EMANUEL KORO, S.Pd ditemukan informasi yang berkaitan dengan maksud pemeriksaan berupa Data File Video sebanyak 1 data file video dengan nama file "VID20240214175207.mp4". Dan dari analisa metadata dan frame terhadap data file dengan nama file "VID20240214175207.mp4" menunjukan kegiatan moment/aktivitas yang -wajar/normal, dalam arti pada frame-frame tersebut tidak ditemukan adanya - penyisipan frame maupun pemotongan frame. (detil hasil pemeriksaan terdapat pada BAB IV).

 

------------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 532 Jo Pasal 554 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. --------

Pihak Dipublikasikan Ya