Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WAIKABUBAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2023/PN Wkb 1.Yonatan Ledi
2.Dominggus Donga Dede
3.Daniel Dapa Tanga
Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur , Cq Kepolisian Resort Sumba Barat Daya cq Sat Reskrim Polres Sumba Barat Daya Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2023/PN Wkb
Tanggal Surat Selasa, 07 Nov. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Yonatan Ledi
2Dominggus Donga Dede
3Daniel Dapa Tanga
Termohon
NoNama
1Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur , Cq Kepolisian Resort Sumba Barat Daya cq Sat Reskrim Polres Sumba Barat Daya
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1Yohanes Bulu Dappa, SH., MH.Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur , Cq Kepolisian Resort Sumba Barat Daya cq Sat Reskrim Polres Sumba Barat Daya
Petitum Permohonan

 

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan para PEMOHON untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan hukum Penyidikan Perkara Pidana yang dilakukan oleh Termohon berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan dengan nomer SP.DIK/265/X/Reskrim pada tanggal 9 Oktober 2023  terkait dengan Pasal 170 KUHP Sub Pasal 187 ayat (1) KUHP  “,oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan oleh karena itu diperintahkan kepada Termohon untuk menghentikan Penyidikan sebagaimana Laporan Polisi LP/B/130/IX/2023/Res.SBD/POLDA NTT pada tanggal 12 SEPTEMBER 2023.
  3. Menyatakan menurut Hukum tindakan Termohon menetapkan para Pemohon sebagai tersangka dengan nomer surat panggilan SP.TAP/32/X/2023/Reskrim pada tanggal 10 Oktober 2023 sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP Sub Pasal 187 ayat (1) KUHP  “,oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan oleh karena itu diperintahkan kepada Termohon untuk menghentikan Penyidikan sebagaimana Laporan Polisi LP/B/130/IX/2023/Res.SBD/POLDA NTT pada tanggal 12 SEPTEMBER 2023 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat.
  4. Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan/membebaskan PEMOHON atas nama Yonatan ledi, Dominggus Donga Dede dan Daniel Dapa Tanga ;
  5. Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti Kerugian Materiil sebesar Rp. 5.000,000,00 ( Lima Juta rupiah) dan Kerugian Immateriil sebesar Rp 100.000.000,00,- ( Seratus Juta rupiah), sehingga total kerugian seluruhnya sebesar Rp 105.000.000,00-( Seratus Lima Juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada para PEMOHON ;
  6. Menghukum dan/atau Memerintahkan kepada Termohon untuk merehabilitasi atau memulihkan hak-hak kedudukan, harkat dan martabat serta nama baik Pemohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka oleh para Termohon pada tahap penyidikan.
  7. Menghukum TERMOHON  untuk meminta Maaf secara terbuka kepada PEMOHON lewat Media Massa di Kupang ( Pos Kupang ) dan media masa online yang ada disumba selama 2 (dua) hari berturut-turut ;
  8. Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya.
Pihak Dipublikasikan Ya