Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan para PEMOHON untuk seluruhnya ;
- Menyatakan hukum Penyidikan Perkara Pidana yang dilakukan oleh Termohon berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan dengan nomer SP.DIK/265/X/Reskrim pada tanggal 9 Oktober 2023 terkait dengan Pasal 170 KUHP Sub Pasal 187 ayat (1) KUHP “,oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan oleh karena itu diperintahkan kepada Termohon untuk menghentikan Penyidikan sebagaimana Laporan Polisi LP/B/130/IX/2023/Res.SBD/POLDA NTT pada tanggal 12 SEPTEMBER 2023.
- Menyatakan menurut Hukum tindakan Termohon menetapkan para Pemohon sebagai tersangka dengan nomer surat panggilan SP.TAP/32/X/2023/Reskrim pada tanggal 10 Oktober 2023 sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP Sub Pasal 187 ayat (1) KUHP “,oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan oleh karena itu diperintahkan kepada Termohon untuk menghentikan Penyidikan sebagaimana Laporan Polisi LP/B/130/IX/2023/Res.SBD/POLDA NTT pada tanggal 12 SEPTEMBER 2023 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat.
- Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan/membebaskan PEMOHON atas nama Yonatan ledi, Dominggus Donga Dede dan Daniel Dapa Tanga ;
- Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti Kerugian Materiil sebesar Rp. 5.000,000,00 ( Lima Juta rupiah) dan Kerugian Immateriil sebesar Rp 100.000.000,00,- ( Seratus Juta rupiah), sehingga total kerugian seluruhnya sebesar Rp 105.000.000,00-( Seratus Lima Juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada para PEMOHON ;
- Menghukum dan/atau Memerintahkan kepada Termohon untuk merehabilitasi atau memulihkan hak-hak kedudukan, harkat dan martabat serta nama baik Pemohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka oleh para Termohon pada tahap penyidikan.
- Menghukum TERMOHON untuk meminta Maaf secara terbuka kepada PEMOHON lewat Media Massa di Kupang ( Pos Kupang ) dan media masa online yang ada disumba selama 2 (dua) hari berturut-turut ;
- Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya.
|