Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WAIKABUBAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.Sus/2024/PN Wkb I Gusti Putu Suda Adnyana, S.H. BENEDIKTUS BEDA WITIN Alias BENI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 49/Pid.Sus/2024/PN Wkb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-275/N.3.20/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I Gusti Putu Suda Adnyana, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BENEDIKTUS BEDA WITIN Alias BENI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa ia terdakwa BENEDIKTUS BEDA WITIN Alias BENI, pada hari Minggu tanggal 19 November 2023 sekira pukul 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2023, bertempat di Jalan Raya Jurusan Waitabula-Kodi, dijalan raya Depan SDK (Sekolah Dasar Khatolik), Homba Karipit, Kampung Homba Karipit, Desa Homba Karipit, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Waikabubak telah melakukan perbuatan, Setiap Orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas dengan Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :---

 

------ Bahwa berawal dari terdakwa BENEDIKTUS BEDA WITIN Alias BENI keluar dari rumahnya pukul 14.40 wita menggunakan sepeda motor Honda Revo Nomor.Polisi  EA 2587 AB yang bertujuan untuk kerumah kakek dari terdakwa yang beralamat di Desa Nagga Mutu, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya, setelah terdakwa mengendarai motornya di Jalan Raya Jurusan Waitabula-Kodi, dijalan raya Depan SDK (Sekolah Dasar Khatolik), Homba Karipit, Kampung Homba Karipit, Desa Homba Karipit, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya sekira pukul 15.00 wita pada saat itu kondisi hujan gerimis terdakwa BENEDIKTUS BEDA WITIN Alias BENI dengan memacu sepeda motornya dengan kecapatan kurang lebih 70 km/perjam dan berjalan di jalur kanan (tengah) dimana terdakwa sempat melihat saat jarak kurang lebih 20 meter datang dari arah depan korban YEHEZKIEL JERI KALEY mengendarai sepeda motor Honda MegaPro dengan nomor polisi DK 7361 UH yang dimana pada saat tersebut sepeda motor yang dikendarai oleh korban YEHEZKIEL JERI KALEY ada mendahului seorang pejalalan kaki orang dengan gejala gangguan jiwa (ODGJ) sehingga motor korban agak oleng dan agak ketengah jalan dan dimana saat tersebut terdakwa BENEDIKTUS BEDA WITIN Alias BENI yang seharusnya dapat menghindari akan tetapi karena motor yang dikendarainya sangat kencang kurang lebih dengan kecepatan 70 km/perjam dimana disertai dengan hujan gerimis sehingga ban motor depan dari terdakwa dan ban motor korban bertabrakan mengakibatkan terdakwa dan  korban terjatuh dari masing-masing sepeda motor yang dikendarainya serta dimana korban YEHEZKIEL JERI KALEY tidak sadarkan diri sehingga dilarikan kerumah sakit.

------- Bahwa terdakwa BENEDIKTUS BEDA WITIN Alias BENI dalam mengendari sepeda motor belum memiliki surat kelayakan atau surat ijin mengemudi (SIM) untuk mengendarai kendaraan bermotor  dan kendaraan yang digunakan oleh terdakwa tidak layak untuk dikendarai dikarenakan rem motor tidak berfungsi dengan baik dan tanpa ada rem tangan, serta terdakwa mengemudi motornya dengan kecepatan tinggi dimana dijalan tersebut adalah jalan kawasan pemukiman yang padat penduduk dan kawasan sekolah dimana terdakwa harusnya menurunkan kecepatanya dengan kecepatan kurang lebih 30 km/perjam.--------------------------------------------------------------

------ Bahwa pada saat kejadian tabrakan tersebut disaksikan oleh YOHANES YESAN SOAN Alias YESAN yang berada di lokasi kejadian dan saksi THEODORUS FRANDY GORING Alias EDO yang mendengar teriakan  dari Orang Gila sehingga keluar dari dalam rumahnya dimana saksi THEODORUS FRANDY GORING Alias EDO melihat telah terjadi kecelakaan sepeda motor antara korban YEHEZKIEL JERI KALEY dan terdakwa BENEDIKTUS BEDA WITIN Alias BENI.

------ Bahwa akibat perbuatan terdakwa BENEDIKTUS BEDA WITIN Alias BENI terhadap korban YEHEZKIEL JERI KALEY sehingga meningga dunia sesuai dengan hasil surat Visum Et Repertum Nomor :11/VER/XI/2023 Rumah Sakit Karitas tanggal 28 November 2023 yang di tanda tangani oleh dr.ALBERT UMBU RANGGA LANDU AWANG. Dengan hasil kesimpulan sebagai berikut :

  • Telah diperiksa korban hidup seorang laki-laki berumur 16 tahun dengan kesadaran menurun, ditemukan tampak luka terbuka dan pendarahaan aktif pada kepala bagian depan sampai atas, pembengkakan pada daerah sekitar mata kiri, serta patah tulang pada lengan bawah kiri diduga akibat persentuhan permukaan tumpul menimbulkan luka berat dan dapat mengalami cacat yang kemungkinan menjadi halangan dalam menjalankan pekerjaan hingga kematian.
  • Berdasarkan surat kematian Nomor : RSK20231120028 Rumah Sakit Karitas Waitabula yang di tanda tangani oleh dr.Ratna Sari Kalembu, Sp.B tanggal 20 november 2023 yang menerangkan YEHEZKIEL JERI KALEY telah meninggal dunia tanggal 20-11-2023 jam 03.30 Wita di Rumah Sakit Karitas Waitabula
  • Berdasarkan surat keterangan kematian Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya Kecamatan Kodi Utara Desa Kadaghu Tana Nomor: 140/229/SKM/KTKU/SBD/XI/2023 tanggal 20 November 2023 yang ditanda tangani oleh Antonius Ra Ikit selaku Kepala Desa Kadaghu Tana yang menerangkan YEHEZKIEL JERI KALEY telah meninggal dunia.                  

   

----- Perbuatan ia terdakwa BENEDIKTUS BEDA WITIN Alias BENI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat 4 Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.--------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya