Petitum |
- Bahwa pelawan Eksekusi menyatakan keberatan atas Eksekusi Putusan Pengadilan Negeri Waikabubak, Nomor : 8/PDT.G/2017/PN Wkb, tertanggal 23 Nopember 2017 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 17/PDT/2018/PT/KPG, tertanggal 22 Maret 2018 Jo. Putusan Mahkama Agung Republik Indonesia Nomor : 2717 K/PDT/2018, tertanggal 30 Nopember 2018. Hal ini karena obyek sengketa yang akan dilakukan Eksekusi merupakan sebidang tanah pekarangan hak milik para ter-Eksekusi dan Pelawan Eksekusi yaitu:
- Sebidang tanah pekarangan luasnya adalah 800 M2(40x20 M2) yang terletak di Loku Ujung, RT10/RW5, Dusun III, Desa Wairasa, Kecamatan Umbu Ratu Nggay Barat, Kabupaten Sumba Tengah dengan batas-batas sebagai berikut
- Sebelah Utara : berbatasan dengan jalan Raya
- Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik Rambu Karaji Tagu Matang
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah milik Anton Umbu Siwa (Penggugat V)
- Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Anton Umbu Siwa (Penggugat V)
untuk selanjutnya disebut sebagai tanah obyek sengketa adalahsah milik penggugat
Telah dibeli pada tanggal 21 Desember 1987 oleh Keba Ubini Poti (suami tergugat 1/ter-Eksekusi 1) dari Umbu Tani Kapu (Alm)/Suami Rambu Bauru Awa(almh)/ayah penggugat 5/terlawan Eksekusi 5) seharga Rp. 1.500.000,00 (satu jutah lima ratus ribu rupiah) yang dilakukan dengan cara mengangsur dalam beberapa tahap
- Sebidang tanah pekarangan yang menjadi obyek sengketa oleh pelawan Eksekusi dan para ter-Eksekusi sejak tanggal 20 Juni 1992, Keba Ubini Poti dan ter-Eksekusi 1 membangun rumah dan tinggal di rumah tersebut bersama keluarganya sampai saat ini dan sebelumnya tidak pernah ada keberatan dari para pihak. Para ter-Eksekusi semula para penggugat/para terbanding/para termohon kasasi dan pelawan Eksekusi
- Sebidang tanah yang akan di Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Waikabubak berdasarkan putusan tidaklah sama dengan tanah sengketa Putusan Pengadilan Negeri Waikabubak nomor: 8/PDT.G/2017/PN Wkb, tertanggal 23 Nopember 2017 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 17/PDT/2018/PT/KPG, tertanggal 22 Maret 2018 Jo. Putusan Mahkama Agung Republik Indonesia Nomor : 2717 K/PDT/2018, tertanggal 30 Nopember 2018
- Bahwa obyek sengketa yang akan dilakukan Ekekusi oleh Pengadilan Negeri Waikabubak berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Waikabubak Nomor: 8/PDT.G/2017/PN Wkb, tertanggal 23 Nopember 2017 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 17/PDT/2018/PT/KPG, tertanggal 22 Maret 2018 Jo. Putusan Mahkama Agung Republik Indonesia Nomor : 2717 K/PDT/2018, tertanggal 30 Nopember 2018 dalam Persidangan a quo tidak pernah dilakukan pemeriksaan setempat (PS) untuk memastikan apakah benar tanah sengketa Luasnya sama dengan yang dikuasai oleh para ter-Eksekusi dan pelawan Eksekusi atau tidak. Sehingga dasar itulah pelawan Eksekusi pengajukan perlawanan ini.
- Bahwa pelawan Eksekusi dan para ter-Eksekusi adalah pemilik yang sah dan mutlak aytas sebidang tanah pekarangan yang menjadi obyek sengketa yang akan dilakukan Eksekusi. Maka dengan adanya Eksekusi a quo pelawan Eksekusi dan para ter-Eksekusi sangat dirugikan, oleh sebab itu merujuk pada ketentuan pasal 207 HIR/225 RBg, maka Eksekusi harus dibatalkan atau setidak-tidaknya harus ditangguhkan
- Bahwa oleh karna pelawan Eksekusi dan para ter-Eksekusi adalah pemegang hak yang sah dan benar atas sebidang tanah pekarangan yang menjadi obyek sengketa dan karena itu patut untuk dilindungi sebagai mana hukum yang berlaku
- Bahwa mengacu pada yurisprudensi Mahkama Agung Republik Indonesia Nomor; 251 K/SIP/1958, tertanggal 26 Desember 1958 Jo. Yurisprudensi Mahkama Agung Republik Indonesia Nomor: 52 K/SIP/1975, tertanggal 23 September 1975 Jo. Yurisprudensi Mahkama Agung Republik Indonesia nomor: 1237 K/SIP/1973, tertanggal 15 April 1976. maka untuk kepastian hukum, menjaga hal-hal atau sengketa yang timbul dikemudian hari, dan untuk memberikan perlindungan hukum sebagai pembeli yang beretikad baik, pelawan Eksekusi dan para ter-Eksekusi harus mendapat perlindungan hukum dan jual beli haruslah dianggap sah.
- Bahwa mengacu pada ketentuan pasal 207 HIR/225 RBg dan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor: 1237 K/SIP/1975, tertanggal 3 Mei 1979, maka perlawanan Eksekusi ini dimungkinkan dan berlandaskan pada dasar dalil hak milik sehingga berdasarkan hukum saya mohon kepada yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Waikabubak untuk memeriksa dan mengadili perlawanan atas Eksekusi ini.
Atas uraian alasan hukum dan dalil-dalil hukum tersebut di atas, maka saya mohon yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Waikabubak untuk memeriksa, mengadili, dan memberikan putusan sebagai berikut:
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan perlawanan Eksekusi oleh pelawan Eksekusi untuk seluruhnya
- Menyatakan secara hukum pelawan Eksekusi dan para ter-Eksekusi adalah pemegang hak yang sah dan mutlak atas tanah pekarangan luasnya adalah 800 M2(40x20 M2) yang terletak di Loku Ujung, RT10/RW5, Dusun III, Desa Wairasa, Kecamatan Umbu Ratu Nggay Barat, Kabupaten Sumba Tengah dengan batas-batas sebagai berikut
- Sebelah Utara : berbatasan dengan jalan Raya
- Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik Rambu Karaji Tagu Matang
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah milik Anton Umbu Siwa (Penggugat V)
- Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Anton Umbu Siwa (Penggugat V)
- Menyatakan secara hukum pelawan Eksekusi adalah pelawan yang beretikad baik
- Menyatakan secara hukum Eksekusi terhadap tanah yang menjadi obyej sengketa dibatalkan atau setidak-tidaknya ditangguhkan pelaksanaannya
- Menyatakan secara hukum putusan Pengadilan Negeri Waikabubak berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Waikabubak Nomor: 8/PDT.G/2017/PN Wkb, tertanggal 23 Nopember 2017 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 17/PDT/2018/PT/KPG, tertanggal 22 Maret 2018 Jo. Putusan Mahkama Agung Republik Indonesia Nomor : 2717 K/PDT/2018, tertanggal 30 Nopember 2018 tidak mempunyai kekuatan Eksekutorial.
- Menghukum kepada para terlawan Eksekusi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini
SUBSIDAIR
Sebagai pencari Keadilan, saya mengharapkan Hukum yang Berkeadilan, Tegas, Berintegritas dan Bermanfaat. |