Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WAIKABUBAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.Bth/2021/PN Wkb Mardi Bini Api 1.Julius Djongu Karangagu
3.Rambu Kalaiju
4.Rambu Bita Emu
5.Anton Umbu Siwa
6.Adriana Rambu Enga
7.Umbu Katanga Beru
8.Umbu Pudar Kalla
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 9/Pdt.Bth/2021/PN Wkb
Tanggal Surat Kamis, 17 Jun. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mardi Bini Api
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Julius Djongu Karangagu
2Rambu Kalaiju
3Rambu Bita Emu
4Anton Umbu Siwa
5Adriana Rambu Enga
6Umbu Katanga Beru
7Umbu Pudar Kalla
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Yohanes Bulu Dappa, SHJulius Djongu Karangagu
2Yohanes Bulu Dappa, SHRambu Kalaiju
3Yohanes Bulu Dappa, SHRambu Bita Emu
4Yohanes Bulu Dappa, SHAnton Umbu Siwa
5Yohanes Bulu Dappa, SHAdriana Rambu Enga
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Bahwa pelawan Eksekusi menyatakan keberatan atas Eksekusi Putusan Pengadilan Negeri Waikabubak, Nomor : 8/PDT.G/2017/PN Wkb, tertanggal 23 Nopember 2017 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 17/PDT/2018/PT/KPG, tertanggal 22 Maret 2018 Jo. Putusan Mahkama Agung Republik Indonesia Nomor : 2717 K/PDT/2018, tertanggal 30 Nopember 2018. Hal ini karena obyek sengketa yang akan dilakukan Eksekusi merupakan sebidang tanah pekarangan hak milik para ter-Eksekusi dan Pelawan Eksekusi yaitu:
  1. Sebidang tanah pekarangan luasnya adalah 800 M2(40x20 M2) yang terletak di Loku Ujung, RT10/RW5, Dusun III, Desa Wairasa, Kecamatan Umbu Ratu Nggay Barat, Kabupaten Sumba Tengah dengan batas-batas sebagai berikut
  • Sebelah Utara     : berbatasan dengan jalan Raya
  • Sebelah Barat     : berbatasan dengan tanah milik Rambu Karaji Tagu Matang
  • Sebelah Selatan  : berbatasan dengan tanah milik Anton Umbu Siwa (Penggugat V)
  • Sebelah Timur    : berbatasan dengan tanah milik Anton Umbu Siwa (Penggugat V)

untuk selanjutnya disebut sebagai tanah obyek sengketa adalahsah milik penggugat

Telah dibeli pada tanggal 21 Desember 1987 oleh Keba Ubini Poti (suami tergugat 1/ter-Eksekusi 1) dari Umbu Tani Kapu (Alm)/Suami Rambu Bauru Awa(almh)/ayah penggugat 5/terlawan Eksekusi 5) seharga Rp. 1.500.000,00 (satu jutah lima ratus ribu rupiah) yang dilakukan dengan cara mengangsur dalam beberapa tahap

  1. Sebidang tanah pekarangan yang menjadi obyek sengketa oleh pelawan Eksekusi dan para ter-Eksekusi sejak tanggal 20 Juni 1992, Keba Ubini Poti dan ter-Eksekusi 1 membangun rumah dan tinggal di rumah tersebut bersama keluarganya sampai saat ini dan sebelumnya tidak pernah ada keberatan dari para pihak. Para ter-Eksekusi semula para penggugat/para terbanding/para termohon kasasi dan pelawan Eksekusi
  2. Sebidang tanah yang akan di Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Waikabubak berdasarkan putusan tidaklah sama dengan tanah sengketa Putusan Pengadilan Negeri Waikabubak nomor:  8/PDT.G/2017/PN Wkb, tertanggal 23 Nopember 2017 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 17/PDT/2018/PT/KPG, tertanggal 22 Maret 2018 Jo. Putusan Mahkama Agung Republik Indonesia Nomor : 2717 K/PDT/2018, tertanggal 30 Nopember 2018
  1. Bahwa obyek sengketa yang akan dilakukan Ekekusi oleh Pengadilan Negeri Waikabubak berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Waikabubak Nomor: 8/PDT.G/2017/PN Wkb, tertanggal 23 Nopember 2017 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 17/PDT/2018/PT/KPG, tertanggal 22 Maret 2018 Jo. Putusan Mahkama Agung Republik Indonesia Nomor : 2717 K/PDT/2018, tertanggal 30 Nopember 2018 dalam Persidangan a quo tidak pernah dilakukan pemeriksaan setempat (PS) untuk memastikan apakah benar tanah sengketa Luasnya sama dengan yang dikuasai oleh para ter-Eksekusi dan pelawan Eksekusi atau tidak. Sehingga dasar itulah pelawan Eksekusi pengajukan perlawanan ini.
  2. Bahwa pelawan Eksekusi dan para ter-Eksekusi adalah pemilik yang sah dan mutlak aytas sebidang tanah pekarangan yang menjadi obyek sengketa yang akan dilakukan Eksekusi. Maka dengan adanya Eksekusi a quo pelawan Eksekusi dan para ter-Eksekusi sangat dirugikan, oleh sebab itu merujuk pada ketentuan pasal 207 HIR/225 RBg, maka Eksekusi harus dibatalkan atau setidak-tidaknya harus ditangguhkan
  3. Bahwa oleh karna pelawan Eksekusi dan para ter-Eksekusi adalah pemegang hak yang sah dan benar atas sebidang tanah pekarangan yang menjadi obyek sengketa dan karena itu patut untuk dilindungi sebagai mana hukum yang berlaku
  4. Bahwa mengacu pada  yurisprudensi Mahkama Agung Republik Indonesia Nomor; 251 K/SIP/1958, tertanggal 26 Desember 1958 Jo. Yurisprudensi Mahkama Agung Republik Indonesia Nomor: 52 K/SIP/1975, tertanggal 23 September 1975 Jo. Yurisprudensi Mahkama Agung Republik Indonesia nomor: 1237 K/SIP/1973, tertanggal 15 April 1976. maka untuk kepastian hukum, menjaga hal-hal atau sengketa yang timbul dikemudian hari, dan untuk memberikan perlindungan hukum sebagai pembeli yang beretikad baik, pelawan Eksekusi dan para ter-Eksekusi harus mendapat perlindungan hukum dan jual beli haruslah dianggap sah.
  5. Bahwa mengacu pada ketentuan pasal 207 HIR/225 RBg dan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor: 1237 K/SIP/1975, tertanggal 3 Mei 1979, maka perlawanan Eksekusi ini dimungkinkan dan berlandaskan pada dasar dalil hak milik sehingga berdasarkan hukum saya mohon kepada yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Waikabubak untuk memeriksa dan mengadili perlawanan atas Eksekusi ini.

Atas uraian alasan hukum  dan dalil-dalil hukum tersebut di atas, maka saya mohon yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Waikabubak untuk memeriksa, mengadili, dan memberikan putusan sebagai berikut:

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan perlawanan Eksekusi oleh pelawan Eksekusi untuk seluruhnya
  2. Menyatakan secara hukum pelawan Eksekusi dan para ter-Eksekusi adalah pemegang hak yang sah dan mutlak atas tanah pekarangan luasnya adalah 800 M2(40x20 M2) yang terletak di Loku Ujung, RT10/RW5, Dusun III, Desa Wairasa, Kecamatan Umbu Ratu Nggay Barat, Kabupaten Sumba Tengah dengan batas-batas sebagai berikut
  • Sebelah Utara     : berbatasan dengan jalan Raya
  • Sebelah Barat     : berbatasan dengan tanah milik Rambu Karaji Tagu Matang
  • Sebelah Selatan  : berbatasan dengan tanah milik Anton Umbu Siwa (Penggugat V)
  • Sebelah Timur    : berbatasan dengan tanah milik Anton Umbu Siwa (Penggugat V)
  1. Menyatakan secara hukum pelawan Eksekusi adalah pelawan yang beretikad baik
  2. Menyatakan secara hukum Eksekusi terhadap tanah yang menjadi obyej sengketa dibatalkan atau setidak-tidaknya ditangguhkan pelaksanaannya
  3. Menyatakan secara hukum putusan Pengadilan Negeri Waikabubak berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Waikabubak Nomor: 8/PDT.G/2017/PN Wkb, tertanggal 23 Nopember 2017 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 17/PDT/2018/PT/KPG, tertanggal 22 Maret 2018 Jo. Putusan Mahkama Agung Republik Indonesia Nomor : 2717 K/PDT/2018, tertanggal 30 Nopember 2018 tidak mempunyai kekuatan Eksekutorial.
  4. Menghukum kepada para terlawan Eksekusi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini

SUBSIDAIR

            Sebagai pencari Keadilan, saya mengharapkan Hukum yang Berkeadilan, Tegas, Berintegritas dan Bermanfaat.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak